JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, menjelaskan kronologi penangkapan kedua kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).
Taufiq mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada waktu yang berbeda.
“Jadi benar Jumat 19 Juni 2026, Dokter Tifa dan Roy Suryo ditangkap. Mereka ditangkap di waktu yang berbeda,” kata Taufiq kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (19/06/2026).
Menurutnya, Dokter Tifa ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak mengikuti sidang proposal program doktoral Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
“Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Jadi pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi), lalu dibawa ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sementara itu, Roy Suryo disebut ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB saat sedang beristirahat di ruang kerja rumahnya.
“Kemudian Roy Suryo ditangkap pukul 07.00 WIB. Roy Suryo agak dramatis karena sedang istirahat di ruang kerjanya,” jelas Taufiq.(*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty
Sumber Berita : Jakarta

















