Kejati Lampung Terima Kembali Penitipan Uang Dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka

Rabu, 19 November 2025 | 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG, – Pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima titipan uang dari tersangka sdr. IBN (Selaku Kepala Divisi V PT. Waskita Karya) senilai Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang diserahkan oleh kuasa hukum tersangka.

Penyerahan uang titipan tersebut terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019. Penyidik menyimpannya pada Bank Syariah Indonesia melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dengan ketentuan bila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan agar pihak bank wajib menyerahkan kembali uang titipan tersebut kepada penyidik Kejati Lampung.

Perlu disampaikan bahwa Penyidik telah menetapkan sdr. IBN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025 dengan Pasal sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Baca Juga:  Lampung Perkuat Transparansi Pengadaan Melalui Digitalisasi

Bahwa pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung terdapat penyimpangan anggaran Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung yang dilakukan oleh Oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Modus operandi didalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

Baca Juga:  Lampung Dorong Investasi Energi Hijau, Proyek Bioetanol Siap Dikembangkan

Bahwa pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum Tim Proyek atas permintaan dari Oknum Pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar ± Rp. 66.000.000.000,- (Enam puluh enam milyar rupiah)


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026
Andre Rosiade: Dapur MBG segera Diaudit
Lampung Perkuat Transparansi Pengadaan Melalui Digitalisasi
FGD Penyusunan Peraturan Desa Sidodadi tentang Pertanian Lestari dan Pangan Lokal Berkelanjutan
Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga Pesisir Barat Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12 WIB

Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Senin, 22 Juni 2026 - 19:39 WIB

UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:43 WIB

Andre Rosiade: Dapur MBG segera Diaudit

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:46 WIB

Lampung Perkuat Transparansi Pengadaan Melalui Digitalisasi

Berita Terbaru

GILIRAN Sekdaprov Marindo K yang melakukan SE 2026 [De]

#indonesiaswasembada

Sekdaprov Marindo Giliran di SE 2026

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:36 WIB

PERANCIS hancurkan mimpi Norwegia

#indonesiaswasembada

Perancis Kubur Mimpi Norwegia

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:30 WIB

Iran Mimpi Buruk hadapi Senegal

#indonesiaswasembada

Senegal Menang Besar atas Irak

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:20 WIB

ANGGARAN Desa di RAPBN dipotong habis, beban ditambah, desa megap-megap[Hs]

#indonesiaswasembada

Dede Yusuf Pertanyakan Soal Dana Desa yang Dipotong Habis di RAPBN 2027

Sabtu, 27 Jun 2026 - 01:44 WIB

PEMERINTAH telah mengambil langkah pembebasan 4 WNI di perairan Somali [Hs]

#indonesiaswasembada

Dave Laksono Pantau 4 ABK WNI yang di Sandera di Perairan Somalia

Jumat, 26 Jun 2026 - 23:28 WIB