Kejati Lampung Terima Kembali Penitipan Uang Dari Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka

Rabu, 19 November 2025 | 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG, – Pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima titipan uang dari tersangka sdr. IBN (Selaku Kepala Divisi V PT. Waskita Karya) senilai Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang diserahkan oleh kuasa hukum tersangka.

Penyerahan uang titipan tersebut terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019. Penyidik menyimpannya pada Bank Syariah Indonesia melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dengan ketentuan bila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan agar pihak bank wajib menyerahkan kembali uang titipan tersebut kepada penyidik Kejati Lampung.

Perlu disampaikan bahwa Penyidik telah menetapkan sdr. IBN sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025 dengan Pasal sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Baca Juga:  Adinata Resmi Jabat sebagai Ka Kwaran Gerakan Pramuka Kecamatan Kasui 

Bahwa pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung terdapat penyimpangan anggaran Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung yang dilakukan oleh Oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Modus operandi didalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Berhasi Mencapai Swasembada Delapan Komoditas

Bahwa pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum Tim Proyek atas permintaan dari Oknum Pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar ± Rp. 66.000.000.000,- (Enam puluh enam milyar rupiah)


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dugaan Pungli Pendamping Desa Akhirnya Terbantahkan
Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power
Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual
Presiden Prabowo Minta Perkuat Penanganan Karhutla
Ketua DPR RI minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Pangdam XXI Kerahkan Yonif TP 943 Padamkan Api di TNWK
Johan Rosihan Minta Pemerintah Susun Mitigasi Karhutla Yang Lebih Jelas Dan Terukur
Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Dugaan Pungli Pendamping Desa Akhirnya Terbantahkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati Meliputi RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan,Kekerasan Seksual

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Minta Perkuat Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Ketua DPR RI minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:26 WIB

#indonesiaswasembada

Warung ‘Roekoen’, Warisan Tionghoa Berusia Lebih dari Seabad

Selasa, 25 Agu 2026 - 15:15 WIB

APEC China 2026

#indonesiaswasembada

APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:52 WIB