Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Harus Tepat Sasaran dan Sejahterakan Rakyat

Jumat, 30 Agustus 2024 | 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti menyoroti rencana pembatasan kebijakan BBM Bersubsidi yang akan diterapkan pada 1 Oktober 2024 mendatang. Menurutnya, yang terpenting dari kebijakan tersebut adalah bahwa subsidi yang diberikan harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Dengan kata lain yang terpenting adalah niat dan tujuan dari kebijakan tersebut semata untuk menyejahterakan masyarakat. Bukan (persoalan) bentuk dari kebijakan tersebut, apakah itu Permen atau PP,” ujar Roro, usai sidang Paripurna HUT DPR RI ke-79 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Setiap kebijakan apapun itu, lanjut Roro, harus disinkronisasi juga dengan data, dan harus dikaji ulang bagaimana subsidi tersebut diberikan. Sehingga, perlu dikaji kembali apakah subsidi secara langsung berupa barang seperti yang selama ini sudah tepat diterapkan.

“Atau apakah (perlu subsidi) ke individu? kalau ke individu kita harus mempertimbangkan juga mereka dari kalangan apa, apakah dari kalangan mampu, tidak mampu, dan kategori tidak mampu itu seperti apa dan yang kategori mampu itu seperti apa. Biasanya mengandalkan data dari kementerian Sosial,” tambah Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Baca Juga:  Komisi X Minta Data Desil DTSEN Diperbaiki Agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran

Sayangnya, lanjut Roro, pihaknya menilai data dari Kementerian Sosial masih tidak akurat. Pasalnya, setiap tahun pasti ada perubahan dari segi populasi Indonesia. Misalnya yang tadi miskin, sekarang sudah sejahtera atau kebalikannya. Sehingga, hal ini harus terus diperbarui.

“Hal itu tidak terlepas, bagaimana Komisi VII ke depannya juga harus koordinasi dalam hal subsidi BBM, subsidi listrik, dan subsidi lainnya yang berkaitan dengan komisi energi, harus bekerja sama dengan Kementerian Sosial. Sekali lagi tujuan dari kebijakan itu tujuan dan niatnya sama untuk menyejahterakan rakyat,” paparnya.

Baca Juga:  Dasco Tampung Aspirasi PPPK soal Kejelasan Status Kepegawaian

Pemerintah akan memperketat kendaraan yang dapat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan terkait pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut rencananya akan diterbitkan pekan depan, atau awal September 2024.

Selama ini, banyak kendaraan mewah yang masih menggunakan BBM subsidi. Berdasarkan data tahun 2022, 95 persen atau lebih dari 15 juta kiloliter (KL) solar subsidi dinikmati oleh 60 persen masyarakat berpenghasilan teratas. Sedangkan untuk Pertalite, 80 persen atau lebih dari 19 juta KL dinikmati oleh 60 persen masyarakat berpenghasilan teratas.

Dengan aturan baru ini, sekitar 7 persen kendaraan yang sebelumnya bisa membeli BBM subsidi, tidak akan bisa lagi. Kendaraan yang masuk ke dalam kelompok 7 persen tersebut adalah golongan kendaraan mewa.(*)h


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ditengah Kasus KPK, Nusron Wahid takHadir Raker Komisi II
Misbakhun Optimis, Suahasil Bisa Wujudkan Visi Misi Presiden
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok
Misbakhun Bantah Ikut Praktik Jual Beli Pita Cukai Rokok
Edi Purwanto: Negara Jangan Baru Hadir Setelah Bencana Terjadi
Anggota DPR Eva Stevany Mengaku Masuk Kelompok Desil 4 Harta LHKPN 2025 Rp 3,5 Milyar 
Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 49.8 Triliiun Tahun 2027

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:00 WIB

Ditengah Kasus KPK, Nusron Wahid takHadir Raker Komisi II

Rabu, 16 September 2026 - 16:51 WIB

Misbakhun Optimis, Suahasil Bisa Wujudkan Visi Misi Presiden

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 September 2026 - 15:52 WIB

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Minggu, 13 September 2026 - 13:24 WIB

Misbakhun Bantah Ikut Praktik Jual Beli Pita Cukai Rokok

Berita Terbaru

Peperangan di Yaman dan Houthi Yaman

#indonesiaswasembada

Ketegangan dengan Arab, Houthi Bantah Targetkan Makkah

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:35 WIB

#indonesiaswasembada

Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:47 WIB

Deputi Gubernur BI

#indonesiaswasembada

Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:44 WIB

#indonesiaswasembada

Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pembangunan Pedesaan

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:28 WIB