Kapolda Lampung Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan TPTKP dan Olah TKP

Selasa, 13 Juni 2023 | 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

LAMSEL – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy santika menegaskan kepada personel di jajarannya untuk quick respon setiap Persoalan Gangguan Kamtibmas di masyarakat terlebih dalam suatu Kejadian yang mengharuskan anggota melakukan Olah Kejadian Perkara.

Hal ini di tekankan Helmy dalam arahannya, guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme SDM anggota kepolisian saat melakukan tugas di lapangan, di jajaran Sat Reskrim Polres jajaran termasuk samapta dan kesehatan, selasa (13/06/2023).

Melalui Penyelenggaraan pelatihan penanganan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Olah TKP yang di gelar di Gedung presisi Polda Lampung.

“Anggota harus cepat,datang kelokasi kejadian.jangan lama dan menunggu hal lain yang tidak penting,.” terang Helmy.

Baca Juga:  BREAKING NEWS Doel Remos! Pejabat Gak Usah “Kekampangan”

Menurut Helmy saat membuka pelatihan peningkatan kemampuan pada fungsi teknis ini merupakan satu bentuk upaya peningkatan kinerja dengan mengikuti pelatihan Polri.

“Tidak ada kata telat untuk belajar, anggota Polri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya agar pelayanan terhadap masyarakat bisa maksimal” tambah Helmy.

Ia menjelaskan, materi penanganan TKP yang terdiri dari TPTKP dan Olah TKP merupakan kewenangan setiap anggota Polri dalam tindakan pertama di TKP. Sedangkan Olah TKP merupakan penanganan di TKP untuk mencari bukti permulaan yang cukup dalam upaya untuk membuat terang suatu tindak pidana.

materi penanganan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) disampaikan oleh sejumlah personel Ditreskrimum Polda Lampung, Ditsamapta Polda Lampung dan Biddokes Polda Lampung.

Baca Juga:  Bank Mandiri Berkomitmen Bantu Lampung Sektor Pertanian, Agro dan Wisata Lampung

Dipastikan bahwa para personel dalam pengambilan tindakan yang dilakukan penyidik di tempat TKP, baik secara perorangan maupun dalam ikatan kelompok adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penyidikan. Ini adalah langkah awal untuk dapat mengungkapkan tindakan pidana yang terjadi.

Tempat kejadian perkara merupakan salah satu sumber keterangan yang penting dan bukti-bukti yang harus diolah dalam usaha untuk mengungkapkan tindak pidana. Sehingga kemampuan dan penguasaan teknik maupun taktik kriminalistik penanganaan tempat kejadian perkara sangat diperlukan bagi setiap penyidik guna memungkinkan berhasilnya penyidikan.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang
BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

BPN Mesuji Tinjau Lokasi PT Jinye Wood Industry Bersama Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Main Hp Saat Bermotor, “Brak” Nurlinawati Hutasuhut pun Berpulang

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:59 WIB

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB