Terpisah, Kapolsek Kotabumi Utara, AKP Farikhin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya membantah tudingan personelnya menolak laporan warga. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan pimpinan untuk menerapkan pasal yang akan disangkakan pada pelaku.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Kasat (Reskrim) yang ada di Polres, sedang dicari pasal-pasal yang pas mengarah kemana (perkara). Sementara belum bisa diterima dulu, enggak boleh gegabah menentukan pasal. Sabar dulu mas,” kata Kapolsek.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, didapatkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Oknum Branch Head PT Federal International Finance (FIF) cabang Kotabumi inisial AS yang memberikan tugas pada karyawannya berinisial MAS untuk melakukan pengambilan angsuran dan pengembalian kembali kendaraan dengan atau tanpa bantuan pihak yang berwajib.
Kendati demikian, laporan korban pemilik motor inisial A akhirnya diterima pihak Polsek Kotabumi Utara laporan korban tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor 28/B-1/IX/2024/Polda Lampung/RES LU/SPK KTBU sekira pukul 21.00 WIB.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.