LAMPUNG UTARA – Kepala Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Mansur, mengaku telah lama mendengar desas-desus mengenai dugaan hubungan khusus antara dua perangkat desanya, D dan N.
Menurut Mansur, isu tersebut bahkan telah beredar jauh sebelum D mengajukan gugatan cerai terhadap istri sahnya, SY, ke Pengadilan Agama (PA) Kotabumi, Lampung Utara.
“Desas-desusnya telah lama terdengar. Bahkan sejak jauh hari sebelum yang bersangkutan (D) menggugat cerai istrinya,” ujar Mansur saat dikonfirmasi mengenai isu dugaan hubungan khusus antara D dan N yang belakangan disebut-sebut telah menyebar hingga desa tetangga.
Mansur juga mengaku pernah mendengar isu bahwa keduanya telah melangsungkan pernikahan siri. Namun, ia menyebut kabar tersebut tidak benar.
“Pernah juga ada isu D telah nikah siri dengan N. Saya kemudian mencari tahu kepada salah satu warga yang disebut-sebut menjadi penghulu. Jangankan melakukan, tahu pun dia tidak kalau tidak diberi tahu,” kata Mansur, menirukan keterangan warga tersebut.
Ia menambahkan, dirinya juga sempat menelusuri isu itu dengan menanyakan langsung kepada istri D yang saat ini tengah digugat cerai. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, belum ada bukti yang membenarkan adanya hubungan khusus antara kedua perangkat desa tersebut.
“Saya sudah sempat bertanya ketika berkunjung ke rumahnya. Saya tanyakan, apakah benar ada bukti D memakai baju dinas dan berselingkuh dengan N. Kalau memang ada, nanti saya bersama Pak Agung, salah satu tokoh masyarakat, akan melaporkannya kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Mansur menegaskan, sebagai perangkat desa, tugas dan tanggung jawab keduanya tetap melekat, termasuk dalam menjaga perilaku di luar jam kerja. Namun, menurutnya, penanganan terhadap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti yang jelas.
“Kan tidak ada seperti itu (dugaan perselingkuhan, red.). Jadi, kami mesti bagaimana kalau begini?” tegasnya.
Ia mengatakan, apabila terdapat bukti atau kejadian tertangkap tangan yang mengarah pada pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada, apalagi sampai tertangkap tangan, itu bisa langsung diproses. Kalau begini, bagaimana memprosesnya?” imbuhnya.
Terkait kewenangan pemberhentian perangkat desa, Mansur menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan tersebut.
Menurutnya, persoalan itu berkaitan dengan kewenangan pemerintah kabupaten.
Hal senada disampaikan Camat Bukit Kemuning, Fitra. Ia mengatakan, pemerintah desa dan kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa secara langsung apabila persoalannya masuk dalam ranah kewenangan kabupaten.
“Sama dengan desa, kalau itu kewenangannya ada di kabupaten. Tapi, kalau misalnya buktinya cukup, pasti diproses,” kata Fitra saat ditemui di kantornya, Senin (14/09/2026).
Sebelumnya, dugaan hubungan khusus yang melibatkan dua perangkat Desa Tanjung Waras, D dan N, menjadi perhatian setelah D mengajukan gugatan cerai terhadap istri sahnya, SY, ke Pengadilan Agama Kotabumi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan lanjutan setelah proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal. Perkara itu tercatat dalam relaas panggilan sidang dengan nomor 939/Pdt.G/2026/PA.Ktbm.
Pada persidangan yang berlangsung Kamis, 10 September 2026, D tidak tampak hadir secara langsung dan disebut hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Tanjung Waras mengaku resah dengan beredarnya isu dugaan hubungan khusus tersebut. Bahkan, ada warga yang meminta agar kedua perangkat desa itu dinonaktifkan dari jabatannya apabila dugaan tersebut terbukti.
“Dengan adanya kejadian ini, kami sebagai masyarakat menuntut kepala desa setempat menonaktifkan dugaan pasangan selingkuh oknum perangkat desa tersebut. Sebab, jika terbukti, hal itu melanggar moral dan etika,” kata AG, salah seorang tokoh masyarakat Desa Tanjung Waras.
Hingga berita ini ditulis, dugaan hubungan khusus antara D dan N tersebut belum terbukti secara hukum. Perkara gugatan cerai D terhadap SY juga masih berproses di Pengadilan Agama Kotabumi.[]
Penulis : Rudi alfian
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : Lampung Utara

















