Laporan; Yulizar/Kusuma
BANDARLAMPUNG-Gaji besar jadi daya tarik tenaga kerja Indonesia untuk bekerja ke luar negeri. Ini pun terjadi pada 9 calon tenaga kerja imigran asal Lampung. Ini keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung di awal tahun 2022.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Minggu 15 Junuari 2022 di jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Sebanyak sembilan orang korban calon PMI berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung ini, direkrut oleh seseorang berinisial S.
Ditreskrimum Polda Lampung, melalui Plh Direskrimum, AKBP. Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Rabu 9 Februari 2022, bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.
“Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART),” kata Khoirun Hutapea saat gelar konferensi pers, (15/2) sore di gedung Ditreskrimum Polda Lampung.
Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860,00 (Lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah), sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X. “Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X,” ujarnya.
“Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, tambah Khoirun, PT. X dipersangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. “Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Turut mendampingi Khoirun saat konferensi pers, Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Iptu Dian Andika, Dinas Sosial Provinsi Lampung Elly dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung, Waydinsyah.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.