Laporan: Heri Suroyo
JAKARTAb-Kerua KPK non aktif Firli Bahuri memilih mengirim ulang surat pengunduran dirinya kepada Presiden RI Joko Widodo. Pengiriman kembali surat pengunduran Firli dinilai belum memenuhi syarat UU.
Dikatakan Firli dalam rilisnya, pada Kamis (21/12) adalah empat tahun dirinya mengabdi sebagai pimpinan dan anggota KPK RI. Di saat itu pula dirinya menegaskan jika dirinya tidak ingin diperpanjang masa jabatannya.
Bahwa Jumat kemarin (22/12) Presiden melalui Mensesneg menyatakan tidak dapat memproses surat pengunduran Firli. Dan Firli memilih mengirim ulang surat pengunduran dirinya sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 19/2019.
Firli menegaskan, pengunduran dirinya merupakan pilihan terbaik guna kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, Firli berharap surat pengunduran diri nya dapat berjalan lancar karena telah menyesuaikan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.