DPRD Mesuji Bahas Dua Ranperda, Tentang Perubahan Tata Ruang Dan Retribusi Daerah

Minggu, 26 Maret 2023 | 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2012 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji tahun 2011-2013 dan Ranperda tentang pajak retribusi daerah diruang sidang DPRD setempat, Senin (13/03/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Elfianah. Pada kesempatan itu Wakil ketua I DPRD Mesuji Jhon Tanara menjelaskan, bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah di bentuk berdasarkan Otonomi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tugas Pembantuan.

Dia mengatakan, peraturan daerah dibentuk merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang sesuai dengan asas dengan memperhatikan ciri khas daerah masing-masing.

“Peraturan Daerah yang baik seyogyanya, terbentuk dari adanya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta adanya kebutuhan masyarakat yang perlu dituangkan kedalam sebuah aturan aturan tertulis,” jelasnya.

Baca Juga:  Korban Penusukan di Pemukiman Paguyuban Register 45 Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapolres Mesuji

Dikatakannya, berdasarkan uraian tersebut, DPRD bersama eksekutif sangatlah membutuhkan peraturan daerah yang baik guna membangun sebuah pondasi yang kokoh bagi terciptanya tatanan masyarakat yang ideal dan dinamis.

” Rapat paripurna selanjutnya agenda tunggal Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka Penyampaian Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Mesuji kami persilahkan kepada Sdr. Penjabat Bupati Mesuji atau yang mewakili untuk dapat menyampaikan 2 (dua) Ranperda tersebut,”terangnya.

Penjabat (Pj ) Bupati dalam sidang tersebut diwakili oleh Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Indra Kusuma Wijaya menjelaskan, berkaitan dengan Propemperda Kabupaten Mesuji 2023 yang telah di sampaikan pada (27/03/2023) lalu.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mesuji, untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan tahapannya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:  Peringati Maulid, Ini Pesan Kapolres Mesuji Untuk Jajaran

Adapun dua Ranperda yang di sampaikan, antara lain Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji Tahun 2011-2031.

“Dapat kami sampaikan bahwa Ranperda tersebut telah didasarkan atas skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian naskah akademis, izin Pembahasan oleh menteri dalam negeri,pembahasan dengan berbagai pertimbangan dan dapat segera dibahas bersama sesuai dengan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.(Adv)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South
Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa, Kades Tanjung Waras Buang Badan?
Kasus Arinal; Jaksa Sebut Negara Rugi Rp 268,76 miliar
PM Kanada Serukan Siap Hadapi Perang Dagang AS
Tekan AS, Iran Umumkan “Zona Terlarang” di Hormuz
Fasilitas Minyak & Listrik Libya Disabotase
Komite II DPD RI ke Lampung, Inventarisasi soal Perlindungan Nelayan
Residivis Pencuri Truk Lintas Provinsi di Ringkus Satreskrim Mesuji

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:54 WIB

Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South

Jumat, 11 September 2026 - 11:27 WIB

Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa, Kades Tanjung Waras Buang Badan?

Rabu, 9 September 2026 - 20:45 WIB

Kasus Arinal; Jaksa Sebut Negara Rugi Rp 268,76 miliar

Rabu, 9 September 2026 - 19:30 WIB

PM Kanada Serukan Siap Hadapi Perang Dagang AS

Senin, 7 September 2026 - 20:02 WIB

Tekan AS, Iran Umumkan “Zona Terlarang” di Hormuz

Berita Terbaru

Xi Jinping

#indonesiaswasembada

Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping Dorong Kerja Sama Global South

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:54 WIB

Orang-orang menghadiri upacara pemakaman seorang komandan Korps Garda Revolusi Islam (Islamic Revolutionary Guard Corps/IRGC), yang tewas akibat serangan AS-Israel, di Teheran, Iran, pada 1 April 2026. (Xin)

#indonesiaswasembada

IRGC Iran Sebut Hantam Drone Laut AS di Selat Hormuz

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:43 WIB

Warga Israel Tinggalkan Israel Capai 270.000 Orang [Xin]

#indonesiaswasembada

Israel Mengaku Hancurkan Infrastruktur Hizbullah

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:40 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Dorong FKLPID Jadi Penghubung Tenaga Kerja dan Dunia Industri

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:12 WIB