DPRD Lampung Apresiasi Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Dinilai Jaga Daya Beli Warga

Rabu, 4 Februari 2026 | 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi IIIDPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.

Menurut Munir, kebijakan keringanan pajak ini mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat tanpa mengesampingkan upaya peningkatan pendapatan daerah.

“Kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan terus meningkat seiring tingginya mobilitas, baik untuk kepentingan ekonomi maupun sosial. Dengan tidak adanya kenaikan harga akibat pajak, masyarakat tentu tidak terbebani,” ujar Munir, Rabu (4/2).

Baca Juga:  Xiplomacy: Dari Janji Menuju Kemajuan

Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi mendorong peningkatan pembelian kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah.

“Jika transaksi kendaraan meningkat, maka penerimaan daerah dari sektor pajak juga akan ikut naik,” katanya.

Sebagaimana diketahui,Pemerintah Provinsi Lampungmemberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 guna menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB Tahun 2026.

Baca Juga:  Wagub Kukuhkan Mabigus dan Pembina Gudep UIN Raden Intan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa keringanan yang diberikan berupa potongan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.

Selain itu, keringanan juga diberikan untuk BBNKB dengan besaran berbeda sesuai jenis kendaraan. Untuk kendaraan bermotor roda dua diberikan keringanan sebesar 9 persen, sementara kendaraan roda empat memperoleh keringanan hingga 24 persen

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Presiden Tiongkok di Mesir Saksikan Takhta Firaun
Dua Perangkat Desa Tanjung Waras Diduga Terlibat Perselingkuhan, Warga Minta Kades Ambil Sikap
“Bus Sekolah Air” Gratis di Bo’ai, Tiongkok
Tingkatkan Pajak , Pemerintah Perluas Basis Ekonomi Digital Dan Shadow Economy 
Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!
Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan
Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama
1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:24 WIB

Presiden Tiongkok di Mesir Saksikan Takhta Firaun

Kamis, 3 September 2026 - 10:23 WIB

Dua Perangkat Desa Tanjung Waras Diduga Terlibat Perselingkuhan, Warga Minta Kades Ambil Sikap

Kamis, 3 September 2026 - 09:57 WIB

“Bus Sekolah Air” Gratis di Bo’ai, Tiongkok

Kamis, 3 September 2026 - 09:33 WIB

Tingkatkan Pajak , Pemerintah Perluas Basis Ekonomi Digital Dan Shadow Economy 

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!

Berita Terbaru

Presiden Tiongkok dan Mesir bersama Istri di Museum Besar [Xin]

#indonesiaswasembada

Presiden Tiongkok di Mesir Saksikan Takhta Firaun

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:24 WIB


Foto dari udara yang diabadikan menggunakan drone pada 30 Agustus 2026 ini menunjukkan sejumlah kapal feri mengangkut para murid menuju sekolah di Bo'ai, wilayah Funing, Prefektur Otonom Etnis Zhuang dan Miao Wenshan, Provinsi Yunnan, Tiongkok barat daya. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

“Bus Sekolah Air” Gratis di Bo’ai, Tiongkok

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:57 WIB

ilustrasi Berita Sikap Iran terhadap AS

#indonesiaswasembada

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!

Rabu, 2 Sep 2026 - 23:11 WIB