Laporan: Anis
LAMPUNG SELATAN-Terduga pelaku pelecehan seksual alias cabul, Iwan Wahyudi (46) kini mendekam di tahanan Polisi Sektor Natar. Alih-alih merapihak pakaian mangsanya untuk dilakukan pemotretan, Iwan malah diduga meraba bagian sensitif korbannya yang kesemuanya siswi Sekolah Dasar Negeri di Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
“Tersangka merupakan fotografer untuk foto ijazah puluhan anak SD kelas VI. Tersangka beraksi saat korbannya dapat giliran untuk difoto. Tersangka berpura-pura merapikan baju seragam atau jilbab korban. Padahal sambil menyentuh atau memegang bagian-bagian sensitif para korban antara lain seperti payudara dan paha. Para korban ini kemudian mengadu kepada orangtuanya yang langsung membuat laporan polisi, ” jelas Kapolsek Natar Polres Lampung Selatan, Kompol Endrico Sidauruk, kepada media (9/3).
Tindak pidana perbuatan cabul tersebut terjadi Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Natar dua hari setelah kejadian. Saat diperiksa, tersangka yang terdata merupakan warga Desa Natar Kecamatan Natar ini malah ogah mengakui tindakan pencabulan tersebut.
Sementara ini, Iwan dibidik Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Iwan, turut diamankan beberapa potong pakaian dan satu set kamera.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.