Curi Motor di Siang Bolong, Polres Lampung Timur ‘Jemput’ Pelaku

Senin, 8 Mei 2023 | 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina 

LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung timur, Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yuspin, Senin (8/5/23) menjelaskan pelaku berinisial JD (28).

“Pelaku berinisial JD (28) warga kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung timur,” ungkapnya.

“Pelaku melakukan pencurian di rumah korban HD (40) desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung timur pada hari Jum’at (5/5/23) lalu. Sekira pukul 14.30 WIB korban memakirkan kendaraan sepeda motor di dalam garasi Sepeda motor dalam keadaan terkunci Stank, selang 15 menit korban memberitahukan kepada saudara Damar untuk cek sepeda motor, namun Sepeda motor sudah tidak ada lagi,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Kemudian korban dan saksi melakukan pencarian di seputaran rumah namun sepeda motor tidak ditemukan , selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi yang didapat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai dan dibantu Tekab 308 Polres Lampung timur yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yuspin melakukan penangkapan pelaku tanpa melakukan perlawanan, dan selanjutnya pelaku dan Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diperoses secara hukum.

Baca Juga:  Gerindra Way Kanan Komitmen Dukung Program Gubernur di Daerahnya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Bead warna hitam, ditaksir senilai Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

“Atas kejadian tersebut, kepada pelaku kita persangkakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan yakni Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Rizal.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wanprestasi, Saparin Gugat Tauhid ke PN
Polsek Way Serdang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Karang Mulya 
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut
Genjot PAD, Kadis Koperindag Beri Himbauan Begini ke Pedagang di Pasar Rakyat Panggung Jaya
Nasib Si Raja Besi Tua, Diujung Tanduk
Sengketa Lahan, Kapolres Kawal Aksi Warga di PT PAL
Infrastruktur Vital Gagal Dibangun, Apatisme Masyarakat Di Depan Mata
Kapolres Mesuji Pimpin Apel Perdana Awal Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:39 WIB

Wanprestasi, Saparin Gugat Tauhid ke PN

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:47 WIB

Polsek Way Serdang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Karang Mulya 

Senin, 12 Januari 2026 - 12:12 WIB

Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Genjot PAD, Kadis Koperindag Beri Himbauan Begini ke Pedagang di Pasar Rakyat Panggung Jaya

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:24 WIB

Nasib Si Raja Besi Tua, Diujung Tanduk

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:39 WIB