Cegah Pelanggaran Hukum Di OPD, Kejari Dan Pemkab Mesuji Teken MoU

Kamis, 8 Desember 2022 | 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Pemerintah Kabupaten Mesuji melakukan Penandatanganan nota kesepahaman Memorian of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji tentang Penanganan dan pendampingan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Prosesi Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Mesuji Drs.Sulpakar.MM., dan Kajari Mesuji Azi Tyawhardana. SH.MH. Kegiatan itu di Laksanakan di Aula Perpustakaan Daerah Kabupaten Mesuji, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (07/12/2022).

Kajari Mesuji Azi Tyawhardana mengatakan, bahwa pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara menjadi salah satu tugas dan fungsi Kejari Mesuji untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tingkat OPD yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji.

“Beberapa hal yang bisa kita peroleh dari kerjasama ini, dimana kita ketahui bersama, dinamika di lapangan sangat cepat berubah baik itu secara regulasi, maupun praktek nya. Untuk itu kami siap melakukan pendampingan secara gratis, sebagaimana sudah di atur dalam undang-undang,”Kata Azi.

Baca Juga:  JMSI Pusat: Opini Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Kamar

Ditambahkannya, dengan adanya pendampingan dari korps Adhyaksa terhadap kinerja para kepala OPD dan jajaran, pihaknya memastikan tidak akan ada intervensi baik secara kajian maupun pengambilan kebijakan yang dilakukan OPD di Mesuji.

“Dengan adanya MoU ini bukan berati kami akan mengintervensi setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh rekan-rekan OPD semuanya,”tambahnya.

Ditempat yang sama, Penjabat Bupati Mesuji, Drs.Sulpakar.MM., mengatakan, bahwa melalui MoU ini dapat menjadi sarana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji untuk lebih memahami tentang hukum.

Baca Juga:  Asyik, Ketahuan Berdua Dengan Wanita Bukan Istri, Bupati Lampung Utara Hanya Kasih Sanksi Teguran

“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya kerjasama ini, sehingga rekan-rekan ASN khususnya dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat bisa terhindar dari kesalahan yang berpotensi melanggar hukum,”Kata Sulpakar.

Sulpakar menyebutkan, ada beberapa faktor seseorang dalam menjalankan tugas bisa melakukan kesalahan yang berpotensi melanggar hukum, yang pertama adanya ketidakpahaman terkait hukum, kelalaian, atau unsur kesengajaan.

“Untuk itu saya berpesan, agar ketiga faktor itu tidak terjadi disini, semua OPD di Mesuji dalam memberikan pelayanan harus mengerti mekanisme aturan yang belaku, agar tidak terjerumus sehingga melakukan perbuatan melanggar hukum yang akhirnya bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,”tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

JMSI Pusat: Opini Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Kamar
PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter
Sempat Viral, Proyek Rabat Beton di Lampung Utara Akhirnya Diperbaiki
Rabat Beton Asal-Asalan di Lampung Utara, MTM; Pilihannya Cuma, Bongkar dan Bangun Lagi atau Proses Hukum!
Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang
Topan Ginting: Ajudan Kepercayaan Bobby Nasution, Menuju Pusat Kekuasaan dan Berakhir Tragis di KPK
Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?
Soal Permohonan Perpanjangan HGU PT Jalaku, Bupati Lampung Utara Tak Mau Gegabah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:43 WIB

JMSI Pusat: Opini Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Kamar

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:43 WIB

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:04 WIB

Sempat Viral, Proyek Rabat Beton di Lampung Utara Akhirnya Diperbaiki

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:17 WIB

Rabat Beton Asal-Asalan di Lampung Utara, MTM; Pilihannya Cuma, Bongkar dan Bangun Lagi atau Proses Hukum!

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:28 WIB

Proyek Rabat Beton Rp982 Juta Milik CV Artha Jaya Konstruksi Diduga Asal Jadi, Warga Minta Bongkar Ulang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Delapan dari Sepuluh Prodi FTK UIN RIL Sudah Terkreditasi Unggul

Senin, 7 Jul 2025 - 10:25 WIB

#indonesiaswasembada

UIN Raden Intan Tampilkan Kolaborasi Budaya di Krakatau Festival 2025

Senin, 7 Jul 2025 - 10:22 WIB

#indonesiaswasembada

Lari dan Berwisata, Paduan Inovatif Krakatau Run 2025

Senin, 7 Jul 2025 - 09:54 WIB