Soal Permohonan Perpanjangan HGU PT Jalaku, Bupati Lampung Utara Tak Mau Gegabah

Jumat, 27 Juni 2025 | 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Isu lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Jalaku di Lampung Utara makin jadi sorotan. Berbagai pihak, dari ahli hukum sampai tokoh masyarakat, mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk bertindak tegas.

Pasalnya, ada dugaan pelanggaran aturan dan potensi pendapatan besar bagi daerah yang belum tergali.

Muhammad Ilyas, Ketua Bidang Hukum DPN Persadin, menegaskan bahwa HGU PT Jalaku sudah habis masanya sejak 2019. Menurutnya, lahan itu seharusnya kembali ke negara dan bisa disebut terlantar jika tidak diperpanjang dalam dua tahun.

“Kalau lebih dari 2 tahun nggak diperpanjang, Pemkab Lampung Utara bisa ambil alih dan manfaatkan,” ujarnya.

Ilyas menambahkan, di tengah keuangan daerah yang sedang defisit, lahan ini bisa jadi solusi. Misalnya, dengan memberdayakan petani, membuat ruang hijau, atau mengembangkan wisata lokal. Ia juga mendorong DPRD dan Pemkab untuk berani menindak perusahaan nakal yang tidak taat aturan dan pajak.

Baca Juga:  Asyik, Ketahuan Berdua Dengan Wanita Bukan Istri, Bupati Lampung Utara Hanya Kasih Sanksi Teguran

Ansori Sabak, tokoh masyarakat Lampung Utara, senada dengan Ilyas. Ia mendesak Pemkab menindak perusahaan yang diduga mengelola lahan warga tanpa izin selama puluhan tahun.

“Masyarakat pemilik tanah selama ini hanya jadi penonton di atas tanahnya sendiri,” keluhnya.

Ansori juga mengingatkan soal perintah Presiden untuk mencabut HGU di atas tanah masyarakat dan mengembalikannya. Dugaan pelanggaran ini makin kuat dengan temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara. Bapenda menemukan bahwa PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) tidak terdaftar dan tidak membayar beberapa pajak daerah.

Dinas Peternakan dan Perkebunan juga menyatakan PT KAP belum terdaftar di dinas mereka. Masyarakat pun mendukung penuh penegakan aturan dan peningkatan pendapatan daerah.

Menanggapi desakan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara menyatakan bahwa permohonan perpanjangan HGU PT Jalaku akan dikaji dan dibahas lebih lanjut. Ini artinya, belum ada lampu hijau persetujuan.

Baca Juga:  Negara Perlu Syahganda dan Jumhur: Figur Rakyat untuk Pemerintahan Baru

Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si, menjelaskan bahwa aspirasi dari PT Jalaku sudah diterima, namun Pemkab akan meninjau semua aspek secara menyeluruh. Kajian ini akan meliputi kepatuhan pajak perusahaan, kontribusi sosial (CSR), penyerapan tenaga kerja lokal, dan kepatuhan terhadap semua aturan hukum.

“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan. Jadi, setiap permohonan akan dievaluasi ketat sebelum keputusan akhir diambil,” kata Hamartoni, Rabu, 26 Juni 2025 kemarin.

Kini, publik menanti langkah tegas Pemkab Lampung Utara untuk menyelesaikan masalah lahan ini demi keadilan masyarakat dan memaksimalkan potensi daerah.


Penulis : Rudi alfian


Editor : Agus


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sekjen MPR : Pentingnya Peran Media Publikasikan Potensi NTB
PW NU Lampung Tolak Prilaku LGBT
Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampung
Dandim 0426 TB Ikuti Secara Virtual Rakornis TMMD ke-125 TA 2025 di Makorem 043/Gatam
Kejaksaan Tanggamus Beri RJ Tersangka Narkotika
Dihadiri Wabup Tanggamus, Sumiyati Gelar Reses Tahap III Tampung Aspirasi Masyarakat
Syahganda Nainggolan: Konsekuensi RI Bergabung BRICS Sangat Serius
Kemenko PM Kunjungi Lampung Selatan guna Sukseskan Program Desaku Maju

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:43 WIB

Sekjen MPR : Pentingnya Peran Media Publikasikan Potensi NTB

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:44 WIB

PW NU Lampung Tolak Prilaku LGBT

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:19 WIB

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampung

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:53 WIB

Dandim 0426 TB Ikuti Secara Virtual Rakornis TMMD ke-125 TA 2025 di Makorem 043/Gatam

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:25 WIB

Dihadiri Wabup Tanggamus, Sumiyati Gelar Reses Tahap III Tampung Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sekjen MPR : Pentingnya Peran Media Publikasikan Potensi NTB

Sabtu, 12 Jul 2025 - 11:43 WIB

#CovidSelesai

PW NU Lampung Tolak Prilaku LGBT

Jumat, 11 Jul 2025 - 15:44 WIB

#indonesiaswasembada

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampung

Jumat, 11 Jul 2025 - 15:19 WIB