Soal Permohonan Perpanjangan HGU PT Jalaku, Bupati Lampung Utara Tak Mau Gegabah

Jumat, 27 Juni 2025 | 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Isu lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Jalaku di Lampung Utara makin jadi sorotan. Berbagai pihak, dari ahli hukum sampai tokoh masyarakat, mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk bertindak tegas.

Pasalnya, ada dugaan pelanggaran aturan dan potensi pendapatan besar bagi daerah yang belum tergali.

Muhammad Ilyas, Ketua Bidang Hukum DPN Persadin, menegaskan bahwa HGU PT Jalaku sudah habis masanya sejak 2019. Menurutnya, lahan itu seharusnya kembali ke negara dan bisa disebut terlantar jika tidak diperpanjang dalam dua tahun.

“Kalau lebih dari 2 tahun nggak diperpanjang, Pemkab Lampung Utara bisa ambil alih dan manfaatkan,” ujarnya.

Ilyas menambahkan, di tengah keuangan daerah yang sedang defisit, lahan ini bisa jadi solusi. Misalnya, dengan memberdayakan petani, membuat ruang hijau, atau mengembangkan wisata lokal. Ia juga mendorong DPRD dan Pemkab untuk berani menindak perusahaan nakal yang tidak taat aturan dan pajak.

Baca Juga:  Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup

Ansori Sabak, tokoh masyarakat Lampung Utara, senada dengan Ilyas. Ia mendesak Pemkab menindak perusahaan yang diduga mengelola lahan warga tanpa izin selama puluhan tahun.

“Masyarakat pemilik tanah selama ini hanya jadi penonton di atas tanahnya sendiri,” keluhnya.

Ansori juga mengingatkan soal perintah Presiden untuk mencabut HGU di atas tanah masyarakat dan mengembalikannya. Dugaan pelanggaran ini makin kuat dengan temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara. Bapenda menemukan bahwa PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) tidak terdaftar dan tidak membayar beberapa pajak daerah.

Dinas Peternakan dan Perkebunan juga menyatakan PT KAP belum terdaftar di dinas mereka. Masyarakat pun mendukung penuh penegakan aturan dan peningkatan pendapatan daerah.

Menanggapi desakan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara menyatakan bahwa permohonan perpanjangan HGU PT Jalaku akan dikaji dan dibahas lebih lanjut. Ini artinya, belum ada lampu hijau persetujuan.

Baca Juga:  Wabup Tanggamus Pimpin Penertiban Pasar Gisting, Pedagang Hamparan Mulai Tertib Masuk Area Pasar

Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si, menjelaskan bahwa aspirasi dari PT Jalaku sudah diterima, namun Pemkab akan meninjau semua aspek secara menyeluruh. Kajian ini akan meliputi kepatuhan pajak perusahaan, kontribusi sosial (CSR), penyerapan tenaga kerja lokal, dan kepatuhan terhadap semua aturan hukum.

“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan. Jadi, setiap permohonan akan dievaluasi ketat sebelum keputusan akhir diambil,” kata Hamartoni, Rabu, 26 Juni 2025 kemarin.

Kini, publik menanti langkah tegas Pemkab Lampung Utara untuk menyelesaikan masalah lahan ini demi keadilan masyarakat dan memaksimalkan potensi daerah.


Penulis : Rudi alfian


Editor : Agus


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu
Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026
Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan
Posisi ACJA di Mata dan Fikiran Xi Jinping
Dekranasda Provinsi Lampung Perkuat Industri Kreatif, Batik Keris Jadi Etalase Wastra Khas Daerah
Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:56 WIB

8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:07 WIB

Posisi ACJA di Mata dan Fikiran Xi Jinping

Berita Terbaru

Tim Advokat Adal {Hrs]

#indonesiaswasembada

Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:07 WIB

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Lampung Utara, Anggi Prasetyo {RA]

#indonesiaswasembada

8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:56 WIB

Pembukaan Siger Smash Padel Tournament 2026[Pl]

#indonesiaswasembada

Gubernur Buka Siger Smash Padel Tournament 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:48 WIB

Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan dan Prof Li dari Hainan University [Jul]

#indonesiaswasembada

Ini Kata Prof Li Renjun soal Indonesia dan Lampung Dimasa Depan

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Fasilitas pemeliharaan pesawat milik Haikou Airport Aircraft Maintenance Engineering Co., Ltd. (HAAME) [Ju;]

#indonesiaswasembada

Posisi ACJA di Mata dan Fikiran Xi Jinping

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:07 WIB