JMSI Pusat: Opini Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Kamar

Kamis, 3 Juli 2025 | 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), DR Teguh Santosa, menilai langkah Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) melaporkan penulis opini ke kepolisian merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami kerja jurnalistik.

DR Teguh menegaskan, bahwa opini yang dimuat di media massa adalah bagian dari produk pers, sehingga penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Opini itu diterbitkan di media pers, dan itu bagian dari kerja pers. Maka penyelesaiannya pun harus tunduk pada UU Pers,” kata Teguh Selasa, 3 Juli 2025 di Jakarta.

Pernyataan ketua JMSI tersebut merespons laporan polisi yang dilayangkan oleh Rektor USK, Prof Marwan, terhadap penulis opini di sejumlah media siber yang di laporkan ke polisi juga sudah dibahas secara khusus di JMSI pusat, khusunya dengan bidang Kerjasama Antar Lembaga JMSI pusat.

Sebelumnya, sejumlah media siber telah memberitakan rektor melaporkan penulis opini berjudul “Rektor Universitas Syiah Kuala Polisikan Penulis Opini”.

Baca Juga:  Bupati Saleh Asnawi Beri Karpet Merah Buat Investor di Tanggamus

Teguh mengatakan jelas, sebelumya Dewan Pers dan Polri sudah memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) yang isinya tegas: jika ada pihak yang merasa dirugikan atas produk jurnalistik, maka Polri harus menyarankan penyelesaiannya lewat mekanisme UU Pers.

“Dalam MoU itu dijelaskan, kalau polisi menerima laporan soal pemberitaan, harus dikoordinasikan dulu dengan Dewan Pers. Kalau Dewan Pers menyatakan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya lewat hak jawab, hak koreksi, atau dilimpahkan ke Dewan Pers,” kata Teguh.

Menurut Teguh, tindakan rektor melaporkan penulis opini ke jalur pidana justru bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus oleh negara.

“Mestinya sebagai Rektor, beliau tidak menempuh jalan kriminal umum untuk melaporkan penulis opini itu ke Polda, karena ini adalah produk pers,” kata Teguh.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Buka Rakerda YKI

Teguh menambahkan, bila pihak yang merasa dirugikan tidak diberi ruang di media, maka hak jawab bisa digunakan. Namun dalam hal ini, jalur pidana bukanlah solusi yang tepat.

“Barangkali dia (Rektor) merasa tidak diberi kesempatan yang sama. Ya sudah, dia punya hak jawab. Tapi bukan berarti langsung membawa ke jalur pidana,” kata Teguh.

Teguh mengakui, belum semua aparat penegak hukum memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Namun, dalam kasus tersebut , Teguh menilai, aparat semestinya paham bahwa telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri.

“Memang tidak semua orang di jajaran kepolisian memahami UU Pers. Tapi mereka harusnya tahu, ada MoU dan mekanismenya jelas. Menurut saya, pelaporan rektor USK salah kamar,” tutup Teguh. **


Penulis : Desty


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : JMSI Aceh

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Rafflesia Investasi Indonesia Kelola Tol Bakter
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Pelestarian Budaya Melalui Pesenggiri Festival 2026
Jumat Berkah, Satlantas Porles Mesuji Gelar Kegiatan TASI BERKAH PRESISI
Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Mesuji Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?
Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan
Terkait Kemunculan Tapir di Kawasan Register 45, Begini Himbauan Camat Mesuji Timur

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIB

Rafflesia Investasi Indonesia Kelola Tol Bakter

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Dukung Pelestarian Budaya Melalui Pesenggiri Festival 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:56 WIB

Jumat Berkah, Satlantas Porles Mesuji Gelar Kegiatan TASI BERKAH PRESISI

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:08 WIB

Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Mesuji Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:18 WIB

Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rafflesia Investasi Indonesia Kelola Tol Bakter

Jumat, 3 Jul 2026 - 20:18 WIB

Satlantas Polres Mesuji, Polda Lampung, menggelar kegiatan bakti sosial TASI BERKAH PRESISI atau sedekah Jumat, dengan membagikan puluhan paket sembako langsung kepada masyarakat kurang mampu yang berada di wilayah Hukum Polres Mesuji, jumat (03/07/2026).[Nya]

#indonesiaswasembada

Jumat Berkah, Satlantas Porles Mesuji Gelar Kegiatan TASI BERKAH PRESISI

Jumat, 3 Jul 2026 - 18:56 WIB

Program revitalisasi satuan pendidikan di SMKN 2 Kotabumi senilai Rp1 miliar lebih yang bersumber dari APBN 2026 diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan hingga mengarah pada indikasi korupsi.[Ra]

#indonesiaswasembada

Program Revitalisasi Rp1 Miliar SMKN 2 Kotabumi Bermasalah?

Jumat, 3 Jul 2026 - 12:18 WIB