JMSI Pusat: Opini Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Kamar

Kamis, 3 Juli 2025 | 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), DR Teguh Santosa, menilai langkah Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) melaporkan penulis opini ke kepolisian merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami kerja jurnalistik.

DR Teguh menegaskan, bahwa opini yang dimuat di media massa adalah bagian dari produk pers, sehingga penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Opini itu diterbitkan di media pers, dan itu bagian dari kerja pers. Maka penyelesaiannya pun harus tunduk pada UU Pers,” kata Teguh Selasa, 3 Juli 2025 di Jakarta.

Pernyataan ketua JMSI tersebut merespons laporan polisi yang dilayangkan oleh Rektor USK, Prof Marwan, terhadap penulis opini di sejumlah media siber yang di laporkan ke polisi juga sudah dibahas secara khusus di JMSI pusat, khusunya dengan bidang Kerjasama Antar Lembaga JMSI pusat.

Sebelumnya, sejumlah media siber telah memberitakan rektor melaporkan penulis opini berjudul “Rektor Universitas Syiah Kuala Polisikan Penulis Opini”.

Baca Juga:  Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban

Teguh mengatakan jelas, sebelumya Dewan Pers dan Polri sudah memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) yang isinya tegas: jika ada pihak yang merasa dirugikan atas produk jurnalistik, maka Polri harus menyarankan penyelesaiannya lewat mekanisme UU Pers.

“Dalam MoU itu dijelaskan, kalau polisi menerima laporan soal pemberitaan, harus dikoordinasikan dulu dengan Dewan Pers. Kalau Dewan Pers menyatakan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya lewat hak jawab, hak koreksi, atau dilimpahkan ke Dewan Pers,” kata Teguh.

Menurut Teguh, tindakan rektor melaporkan penulis opini ke jalur pidana justru bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus oleh negara.

“Mestinya sebagai Rektor, beliau tidak menempuh jalan kriminal umum untuk melaporkan penulis opini itu ke Polda, karena ini adalah produk pers,” kata Teguh.

Baca Juga:  Dandim 0426/Tulang Bawang Tinjau Lokasi TMMD ke-125

Teguh menambahkan, bila pihak yang merasa dirugikan tidak diberi ruang di media, maka hak jawab bisa digunakan. Namun dalam hal ini, jalur pidana bukanlah solusi yang tepat.

“Barangkali dia (Rektor) merasa tidak diberi kesempatan yang sama. Ya sudah, dia punya hak jawab. Tapi bukan berarti langsung membawa ke jalur pidana,” kata Teguh.

Teguh mengakui, belum semua aparat penegak hukum memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Namun, dalam kasus tersebut , Teguh menilai, aparat semestinya paham bahwa telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri.

“Memang tidak semua orang di jajaran kepolisian memahami UU Pers. Tapi mereka harusnya tahu, ada MoU dan mekanismenya jelas. Menurut saya, pelaporan rektor USK salah kamar,” tutup Teguh. **


Penulis : Desty


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : JMSI Aceh

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

PSHT Mesuji Sahkan 669 Warga Baru
Budhayana Run 5K, Wujud Semangat Kebersamaan dan Harmonisasi
LDII Tulang Bawang Gelar Rakorda Triwulan dan Pelatihan Jurnalistik
Marindo: Jadikan Bandarlampung Expo sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi dan Peradaban
Lampung Rumuskan Pengenaan Retribusi Fiber Optik untuk PAD
Eva Dwiana: Bandarlampung Expo Kolaborasi Pengusaha dan Pemerintah
Ketua KWP, Ariawan: Media Kritis dan Konstruktif, Kunci Demokrasi Sehat
Pemprov Lampung Dukung Penguatan Peran Politik Perempuan Lewat DIKBAR Perempuan Bangsa

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:10 WIB

PSHT Mesuji Sahkan 669 Warga Baru

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:53 WIB

Budhayana Run 5K, Wujud Semangat Kebersamaan dan Harmonisasi

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:40 WIB

LDII Tulang Bawang Gelar Rakorda Triwulan dan Pelatihan Jurnalistik

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:44 WIB

Marindo: Jadikan Bandarlampung Expo sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi dan Peradaban

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:49 WIB

Lampung Rumuskan Pengenaan Retribusi Fiber Optik untuk PAD

Berita Terbaru

#CovidSelesai

PSHT Mesuji Sahkan 669 Warga Baru

Minggu, 13 Jul 2025 - 13:10 WIB

#indonesiaswasembada

Budhayana Run 5K, Wujud Semangat Kebersamaan dan Harmonisasi

Minggu, 13 Jul 2025 - 12:53 WIB

#indonesiaswasembada

LDII Tulang Bawang Gelar Rakorda Triwulan dan Pelatihan Jurnalistik

Minggu, 13 Jul 2025 - 12:40 WIB

#CovidSelesai

Lampung Rumuskan Pengenaan Retribusi Fiber Optik untuk PAD

Minggu, 13 Jul 2025 - 08:49 WIB