“Berdasarkan rekapitulasi daftar sisa pinjaman dana bergulir diketahui bahwa dana bergulir Dinas Koperasi dan UKM (KSP/USP) macet sebesar Rp500 juta dan dana bergulir investasi EKOR macet sebesar hampir Rp1.7 miliar,” petikan LHP BPK RI.
Atas hal tersebut berdasarkan petikan LHP BPK RI, Dinas Koperasi dan UKM tidak melakukan pengawasan maupun pemantauan khusus terkait dana bergulir yang macet. Kegiatan pengawasan dan pemantauan akan dilaksanakan jika terdapat kegiatan di bawah Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi yang berkaitan dengan koperasi maka dilakukan pengecekan atas keberadaan koperasi-koperasi yang menerima dana bergulir.
Dari semua temuan di atas, Riana, Kadis Koperasi dan UMK Bandarlamoun benar-benar kebingungan. Dan berharap BOK bisa mengkoreksi kesalahan ini. Lagi dikatakan, peristiwa itu terjadi 22 tahun silam. ##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : LHK BPK RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.