DPD RI Tegaskan Fungsi Pengawasan Strategis dari Reforma Agraria, Bencana, hingga Cipta Kerja

Rabu, 11 Februari 2026 | 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Isu agraria, mitigasi bencana, pelestarian bahasa daerah, hingga dampak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi sorotan utama dalam Sidang Paripurna ke-7 DPD RI pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026.

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin bersama para Wakil Ketua DPD RI yaitu GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung tersebut menegaskan komitmen DPD RI dalam memastikan pelaksanaan undang-undang benar-benar berpihak kepada daerah dan masyarakat.

“DPD RI secara konsisten mengawal pelaksanaan otonomi daerah sejak UU Nomor 23 Tahun 2014. Sepanjang satu dekade pengawasan, salah satu solusi untuk memperkuat otonomi daerah adalah melalui perubahan UU Pemerintahan Daerah, yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” ujar Sultan saat membuka siding, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Dalam laporan Komite I, Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pengawasan tersebut menyoroti pelaksanaan reforma agraria, kepastian hukum hak atas tanah, serta berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi sumber konflik di daerah.

“Komite I DPD RI masih menemukan bahwa regulasi saat ini belum sepenuhnya mendukung pengakuan terhadap hak-hak atas tanah masyarakat adat. Hal ini menimbulkan tumpang tindih hak serta sengketa pertanahan di daerah yang berlarut-larut,” ujar Carel.

Baca Juga:  KPK Beri Penghargaan untuk Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Angelius Wake Kako melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Komite II menekankan pentingnya penguatan sistem mitigasi, koordinasi pusat dan daerah, serta optimalisasi peran pemerintah daerah dalam menghadapi bencana yang semakin kompleks akibat perubahan iklim.

“DPD RI memandang bahwa implementasi regulasi ini memerlukan harmonisasi dan penguatan strategi agar dampaknya dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah,” tegas Angelius.

Dari bidang kebudayaan, Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti memaparkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya terkait pelindungan dan pengembangan bahasa daerah. DPD RI menilai penguatan regulasi serta dukungan anggaran menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan bahasa daerah sebagai identitas dan kekayaan budaya bangsa.

“Selain itu, saya juga menyoroti agar pemerintah memberikan prioritas pendidikan pada daerah terdampak bencana, termasuk wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T),” ujar Erni.

Di sektor ekonomi, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta melaporkan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengawasan difokuskan pada dampak implementasi kebijakan terhadap iklim investasi, perlindungan tenaga kerja, serta keberpihakan kepada pelaku usaha di daerah

“DPD RI mendorong penguatan dukungan fiskal dan sistem pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di daerah melalui standar penerapan yang seragam, pemantauan dan evaluasi berkala, serta peningkatan transparansi,” tutur Novita.

Baca Juga:  GMBI Lampura Apresiasi Kinerja Polres Lampung Utara

Selain itu, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik menyampaikan laporan hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat kekhususan dan kewenangan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjut Abdul.

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI turut melaporkan hasil pengawasan atas tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya terkait indikasi kerugian negara.

“DPD RI menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK demi menjaga kepercayaan publik,” kata Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual.

Adapun alat kelengkapan yang tidak mengambil keputusan pada Sidang Paripurna kali ini adalah Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Badan Kehormatan (BK), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), dan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD).

Dengan berakhirnya Sidang Paripurna ke-7, DPD RI secara resmi menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026. Penutupan ini menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen DPD RI untuk terus mengawal pelaksanaan undang-undang agar berpihak pada kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPD RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi
Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak
Kuasa Hukum 8 Tersangka Korupsi Jalan di Lampura Bakal Uji Pokok Perkara
4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan
Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia
Trump Dukung Netanyahu Jadi PM Israel Lagi
Iran Ingatkan AS dan Israel; Jangan Miskalkulasi
Keluarga Desak Presiden dan Kapolri Usut Tuntas Kematian Tersangka Dugaan Korupsi di Lampung
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum 8 Tersangka Korupsi Jalan di Lampura Bakal Uji Pokok Perkara

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:58 WIB

4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia

Berita Terbaru


Foto yang diabadikan pada 17 Oktober 2026 ini menunjukkan sebuah kendaraan yang dilalap api saat aksi unjuk rasa di Paris, Prancis. (Xinhua)

Berita Utama

Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi

Senin, 19 Okt 2026 - 20:58 WIB

Berita Utama

Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak

Senin, 19 Okt 2026 - 20:15 WIB

Berita Utama

4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:58 WIB

Chen Zhigeng, direktur departemen medis di Wenzhi Traditional Chinese Medicine, mendemonstrasikan sebuah teknik dalam sesi pelatihan di RSPPN Panglima Besar Soedirman, Jakarta, pada 15 Oktober 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia

Senin, 19 Okt 2026 - 19:53 WIB