Pelaku Curanmor di Sungai Buaya, Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Rumah Mertua

Rabu, 11 Februari 2026 | 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Kurang dari 1×24 Jam Tim Tekab 308 Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab Polsubsektor RJU berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Tersangka diringkus saat berada di rumah mertuanya di Desa Tanjung Mas Mulya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., diwakili Kapolsek Mesuji Timur, IPDA Andri Fernandes S.H., membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Tersangka yang ditangkap berinisial BDP (23) warga Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, tersangka dibekuk saat berada di rumah mertuanya,” ucapnya, rabu (11/02/26)

Baca Juga:  Senator AS Curigai Pentagon Soal Perang Iran

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, tersangka ditangkap karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor milik Korban ER (44) warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, yang tengah terparkir di halaman rumahnya.

“Kejadian tersebut diketahui korban pada hari senin tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 19.30 wib, saat dirinya sedang mengobrol dengan keluarga, iya mendengar suara motor di hidupkan,”ungkap Kapolsek.

Kemudian lanjut dia, korban berusaha mengejar akan tetapi tidak terkejar karena kehilangan jejak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Mesuji Timur.

Kapolsek Mesuji Timur menambahkan, penangkapan tersangka bermula saat anggota Tekab 308 Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di tempat mertuanya.

Baca Juga:  HUT Lantas ke-71, Polres Mesuji Gelar Bakti SosialĀ 

“Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan langsung menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan,”lanjutnya.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan Curanmor di dua TKP yaitu milik Korban ER dan BN, selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolsek Mesuji Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 447 KUHPidana UU Nomer 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara,” pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Dukung Kontingen LPTG Ikuti Swayamvara Tripitaka Gatha Nasional XII di Jambi
Rencanakan Program, Lurah Kasui Kunjungi Warganya
AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan
Inafis Polres Mesuji Olah TKP Jasad Wanita di Kebun Sawit
Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga
Sol Banjir, Firman ; Benahi dari Hulu ke Hilir
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol
Lampung Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Lampung Dukung Kontingen LPTG Ikuti Swayamvara Tripitaka Gatha Nasional XII di Jambi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Rencanakan Program, Lurah Kasui Kunjungi Warganya

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:12 WIB

AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Inafis Polres Mesuji Olah TKP Jasad Wanita di Kebun Sawit

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga

Berita Terbaru

Berita Utama

Rencanakan Program, Lurah Kasui Kunjungi Warganya

Selasa, 13 Okt 2026 - 01:31 WIB

Menlu Iran Seyed Abbas Araghchi

Berita Utama

AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan

Senin, 12 Okt 2026 - 21:12 WIB

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Wanita di Mesuji [NR]

Berita Utama

Inafis Polres Mesuji Olah TKP Jasad Wanita di Kebun Sawit

Senin, 12 Okt 2026 - 21:06 WIB

Rakor Inflasi bersama Kemendagri

Berita Utama

Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga

Senin, 12 Okt 2026 - 20:53 WIB