BANDARLAMPUNG- Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Riana. Masalah yang terjadi 22 tahun silam, kembali muncul sebagai temuan.
“Saya bingung soal satu ini. Karena persoalan ini terjadi pada 22 tahun silam. Dan persoalan ini sudah kami bicarakan dengan BPK RI,”tutur Riana.
Seperti pernah diberitakan berbagai media, LHK BPK RI dalam temuannya pda dinas Koperasi san UMK menyatakan;
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) tahun 2023 di Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung ada program Investasi Non Permanen berupa pemberian dana bergulir namun dana sebesar Rp600 juta lebih tercatat macet.
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : LHK BPK RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.