MESUJI – Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji melakukan pembagian pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau yang lebih di kenal dengan istilah sertipikat prona. Selain itu sekaligus melakukan sosialisasi untuk tatacara kepengurusan legalisasi aset tanah milik masyarakat, seperti pemecahan, penerbitan baru maupun balik nama Sertipikat, kepada warga Desa Tirtalaga, Kecamatan Mesuji. Bertempat di Balai Desa setempat, Selasa(01/07/2025).
Kepala Seksi Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji Destian Rifaldi.SH.MKn., mewakili Kepala BPN Mesuji Endi Purnomo.SH.MH., bersama Kepala Desa Tirtalaga Sikun, memberikan pemaparan terkait mekanisme kepengurusan legalisasi aset tanah masyarakat.
“Tujuan kedatangan kami kesini hari ini selain untuk menyerahkan sertipikat prona (PTSL), yang telah di ajukan pada tahun 2024 lalu. Ini sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan melakukan legalisasi aset tanah pribadinya,”Kata pria yang akrab disapa Iponk itu.
Ditempat yang sama Kepala Desa Tirtalaga, Sikun menyampaikan ucapan terimakasih atas kesediaan pihak BPN Mesuji untuk hadir di desa nya menyerahkan sertipikat prona pengajuan tahun 2024 lalu, sekaligus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan mekanisme kepengurusan legalisasi aset tanah.
“Terimakasih kami ucapkan kepada pihak BPN Mesuji yang sudah mau datang jauh-jauh ke Desa kami untuk memberikan edukasi tentang bagaimana mekanisme dan biaya untuk kepengurusan legalisasi aset tanah milik masyarakat,”Ujar Sikun.
Penulis : Nara J Afkar
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Mesuji
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.