BPN Mesuji Bagikan Sertipikat PTSL dan Sekaligus Sosialisasi Kepengurusan Legalisasi Aset Tanah

Selasa, 1 Juli 2025 | 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji melakukan pembagian pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau yang lebih di kenal dengan istilah sertipikat prona. Selain itu sekaligus melakukan sosialisasi untuk tatacara kepengurusan legalisasi aset tanah milik masyarakat, seperti pemecahan, penerbitan baru maupun balik nama Sertipikat, kepada warga Desa Tirtalaga, Kecamatan Mesuji. Bertempat di Balai Desa setempat, Selasa(01/07/2025).

Kepala Seksi Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji Destian Rifaldi.SH.MKn., mewakili Kepala BPN Mesuji Endi Purnomo.SH.MH., bersama Kepala Desa Tirtalaga Sikun, memberikan pemaparan terkait mekanisme kepengurusan legalisasi aset tanah masyarakat.

Baca Juga:  Kedapatan Miliki Sabu, Dua Supir Ditangkap Satres Narkoba Mesuji

“Tujuan kedatangan kami kesini hari ini selain untuk menyerahkan sertipikat prona (PTSL), yang telah di ajukan pada tahun 2024 lalu. Ini sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan melakukan legalisasi aset tanah pribadinya,”Kata pria yang akrab disapa Iponk itu.

Ditempat yang sama Kepala Desa Tirtalaga, Sikun menyampaikan ucapan terimakasih atas kesediaan pihak BPN Mesuji untuk hadir di desa nya menyerahkan sertipikat prona pengajuan tahun 2024 lalu, sekaligus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan mekanisme kepengurusan legalisasi aset tanah.

Baca Juga:  Miliki Senpira dan Sajam, Dua Pria Ditangkap Polisi

“Terimakasih kami ucapkan kepada pihak BPN Mesuji yang sudah mau datang jauh-jauh ke Desa kami untuk memberikan edukasi tentang bagaimana mekanisme dan biaya untuk kepengurusan legalisasi aset tanah milik masyarakat,”Ujar Sikun.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran
Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026
Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon
SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok
PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi
Lampung 2045 dan Ekonomi Rente
Konflik Agraria TNI AU-Masyarakat Bakung, Ini Kesepakatan Masyarakat 3 Kampung dan Pemerintah
Pemerintah Fasilitasi Konflik Agraria Masyarakat Bakung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Disparbud Lampung Utara Mencuat, Oknum Kasubbag Disebut Kuasai Pengelolaan Anggaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:38 WIB

PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Catat, Ini Syarat Bedah Rumah ala Kementerian PKP 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

#indonesiaswasembada

Kementerian PKP, Dukung Lingkungan Hijau, Satu Rumah Satu Pohon

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:30 WIB

#indonesiaswasembada

SPMB SMA/SMK Gak Ada “Titip-Titipan” Apalagi Sogok Menyogok

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

#indonesiaswasembada

PP IPPNU Rapimnas di Lampung, Wagub: Pemprov Siap Fasilitasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:38 WIB