Ansory Siregar: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina

Senin, 12 Agustus 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dirinya menyesalkan adanya substansi Pasal 103 Ayat 4 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mana tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

“Pak Presiden dan Pak Menteri kesehatan, jangan akhiri masa jabatan anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina,” tegas Ansory melalui rilis tertulis, dii Jakarta, Senin (12/8/2024).

Akibat kebijakan tersebut, menurutnya, menimbulkan keresahan yang berpotensi mendorong perzinaan. Ia menegaskan, pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja ini bertentangan dengan semangat di PP itu sendiri, khususnya di Pasal 98, yakni upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.

Baca Juga:  Digitalisasi Administrasi Pilkada Tingkatkan Akurasi Data Pemilih

Terkait pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi baru-baru ini, di mana ia yang menjelaskan bahwa pasal tersebut khusus ditujukan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, Ansory menanggapi pernyataan itu hanya sebuah alasan yang tak masuk akal.

“Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah,” ucap Ansory.

Baca Juga:  732 Anggota Dewan Dilantik Dan Diambil Sumpah Oleh Mahkamah Agung

Lebih lanjut, dirinya menilai tidak ada ada satupun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah. Artinya, ia menekankan bahwa pemerintah seperti bersikap permisif dengan membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan.

“Dengan adanya PP 28 tahun 2024 ini, pemerintahan saat ini telah mengakhiri masa jabatannya dengan Su’ul Khotimah,” tandas Politisi Fraksi PKS itu.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pengosongan Rumah Dinas Anggota DPR diberi batas Waktu Akhir Oktober
Ahmad Muzani Dilantik Menjadi Ketua MPR RI 2024-2029
Indonesia Perlu Segera Buat Buku Putih Pertahanan Antisipasi Terjadinya Perang Nuklir Skala Global
Puan Maharani Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPR 2024-2029
SP PLN Ingatkan Komisi VII Periode 2024-2029 Konsisten Batalkan Power Wheeling
732 Anggota Dewan Dilantik Dan Diambil Sumpah Oleh Mahkamah Agung
20 Tahun Mengabdi, Cak Imin Kemas-kemas Tinggalkan Senayan
BKSAP DPR RI Memprakarsai Asosiasi Bahasa Indonesia-Melayu

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:40 WIB

Jokowi Berhentikan Budi Gunawan, Herindra Ditunjuk Jadi Kepala BIN

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu, Pemdes Tirtalaga Gelar Pelatihan Penerapan ILP

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:50 WIB

Fahri Hamzah Dipanggil Prabowo Benahi Masalah Perumahan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:05 WIB

PWI Lampung Gelar Pelatihan Wartawan Siber tentang Perpres Publisher Right

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Pimpin Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Lampung, Ini Pesan Fahrizal Darminto

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:04 WIB

Kampanye Keselematan saat Berkendara, Tol Bakter Gelar Opersi Microsleep di Rest Area KM 87 A dan Rest Area KM 49 B

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:53 WIB

Polres Mesuji Tangkap Pelaku Penembakan dan Kepemilikan Senpira Ilegal

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Pj Gubernur Lampung Hadiri Rakornas Keberlanjutan Learning Management System Pamong Desa

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Jokowi Berhentikan Budi Gunawan, Herindra Ditunjuk Jadi Kepala BIN

Selasa, 15 Okt 2024 - 22:40 WIB

Berita Utama

Fahri Hamzah Dipanggil Prabowo Benahi Masalah Perumahan

Selasa, 15 Okt 2024 - 15:50 WIB