Ansory Siregar: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina

Senin, 12 Agustus 2024 | 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dirinya menyesalkan adanya substansi Pasal 103 Ayat 4 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mana tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

“Pak Presiden dan Pak Menteri kesehatan, jangan akhiri masa jabatan anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina,” tegas Ansory melalui rilis tertulis, dii Jakarta, Senin (12/8/2024).

Akibat kebijakan tersebut, menurutnya, menimbulkan keresahan yang berpotensi mendorong perzinaan. Ia menegaskan, pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja ini bertentangan dengan semangat di PP itu sendiri, khususnya di Pasal 98, yakni upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.

Baca Juga:  DPR Marah, Tuding Kemenkeu tak Serius Tangani Bencana Sumatera

Terkait pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi baru-baru ini, di mana ia yang menjelaskan bahwa pasal tersebut khusus ditujukan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, Ansory menanggapi pernyataan itu hanya sebuah alasan yang tak masuk akal.

“Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah,” ucap Ansory.

Baca Juga:  Sambangi BEI di Tengah IHSG Anjlok, Dasco Yakinkan Investor Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat

Lebih lanjut, dirinya menilai tidak ada ada satupun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah. Artinya, ia menekankan bahwa pemerintah seperti bersikap permisif dengan membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan.

“Dengan adanya PP 28 tahun 2024 ini, pemerintahan saat ini telah mengakhiri masa jabatannya dengan Su’ul Khotimah,” tandas Politisi Fraksi PKS itu.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BPBL Lampung Turun, dari 10.800 jadi 9.800 Yang Dialokasikan
KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak
Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial
Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 
Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan
Awas, Pengguna BBM Subsidi Bakal Meningkat!
Dasco Ungkap Pertemuan Dengan Dirut Himbara : Situasi Perbankan Sangat Bagus
Operator BTB Dampingi Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Lampung Tengah

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:20 WIB

BPBL Lampung Turun, dari 10.800 jadi 9.800 Yang Dialokasikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10 WIB

KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:07 WIB

Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas Dollar 

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:38 WIB

Soal Kenaikan Harga BBM Non Subsidi, Pemerintah Wajib Jelaskan

Berita Terbaru

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB

#indonesiaswasembada

Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:07 WIB

#indonesiaswasembada

WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:28 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:22 WIB