Alzier: Kasus Predator Sex Herry Wirawan dan Azis Syamsudin Sama Kejamnya

Kamis, 17 Februari 2022 | 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis/Heri Suroyo
JAKARTA-Setelah kalangan DPR dan MPR kecewa atas putusan hakim soal vonis predator sex Herry Wirawan yang dinilai tak penuhi rasa keadilan masyarakat, kini giliran vonis Azis kembali dinilai masyarakat tak memenuhi rasa keadilan.

Ini dikemukakan tokoh masyarakat Lampung M Alzier Dianis Thabranie kepada wartawan di Lampung hari ini (17/2). Putusan 3 tahun yang di ketik palu juga melukai hati masyarakat Lampung. Dikatakan Alzier, hakim dengan penuh keyakinan bahwa terpidana korupsi Azis Syamsudin terbukti melakukan korupsi kok hanya di putus 3 tahun 6 bulan. Kasus korupsi yang dilakukan terpidana sama kejam yang dilakukan Herry-sang predator sex.

Baca Juga:  8 Dapur Kena Moratorium, Layanan MBG di Lampura tak Terganggu

Alzier kepada jaksa KPK mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan hakim. Paling tidak sama dengan tuntutan jaksa KPK. Alzier menduga, loby-loby yang dilakukan terpidana selama proses persidangan membuahkan hasil. Dan vonis ini adalah buah loby yang dilakukan.

Seperti diketahui, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara pada mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap perkara APBD di Lampung Tengah. Selain vonis penjara, Azis juga diwajibkan membayar denda Rp250 juga dengan subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Melalui Pelatihan Vokasi Gerakan Cipta Ekonomi Produktif 2026

Hakim menilai politisi Golkar tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun setelah putusan berjalan. Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra menuntut Azis dengan empat tahun dua bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji
DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026
Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga
1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill
Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng
Hanya Satu dari Tiga Warga AS Dukung Perang Terhadap Iran
Legislatif Bersama Eksekutif Way KananĀ  Bahas Rancangan KUA PPAS 2027
Waka DPR Desak Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Di Tanjung Balai

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:32 WIB

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:36 WIB

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:31 WIB

Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:51 WIB

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:32 WIB

#indonesiaswasembada

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:36 WIB

Kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah menerapkan sistem controlled landfill di Bekasi, Provinsi Jawa Barat [xin]

#indonesiaswasembada

1 Agustus, TPST Bantargebang Pakai Sistem Controlled Lanfill

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB

Karikatur 'Londo Ireng' Menurut Ketum JMSI Dr Teguh Santosa

#indonesiaswasembada

Ketum JMSI: Pahami Pernyataan Presiden Soal Londo Ireng

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:10 WIB