JAKARTA— Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah kini telah resmi masuk ke DPR RI setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan masuknya DIM tersebut, DPR bersiap untuk memulai tahapan pembahasan.
“RUU-nya sudah kami terima karena pemerintah telah menyampaikan DIM-nya. Sekarang tinggal menunggu proses penjadwalan di Komisi VIII,” ungkap Abidin dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Abidin menegaskan bahwa pembaruan undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji, terutama demi kemaslahatan para jemaah. Salah satu perubahan besar yang akan dibawa oleh RUU ini adalah peningkatan status kelembagaan penyelenggara haji menjadi setara kementerian.
“Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal,” jelasnya.
Selain itu, RUU ini juga menekankan pentingnya penyelarasan dengan Visi Arab Saudi 2030, yang merupakan strategi besar pemerintah Arab Saudi dalam memodernisasi berbagai sektor, termasuk layanan ibadah haji.
“Kita harus proaktif menyesuaikan dengan sistem dan kebijakan terbaru dari Arab Saudi agar pengelolaan haji kita tidak ketinggalan,” tambah Abidin.
Terkait isi RUU, Abidin menyebut tidak akan banyak perubahan dari draft yang telah diajukan oleh pemerintah. Namun, pembahasan tetap akan terbuka terhadap masukan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat.
“Partisipasi publik sudah dilakukan sebelumnya, dan dalam proses pembahasan nanti, kami akan terus melibatkan elemen masyarakat. Saat ini kami sedang menyusun jadwal masa sidang Komisi VIII,” jelasnya.
Ia berharap pembahasan RUU ini dapat berjalan lancar dan cepat, mengingat urgensinya bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji
Penulis : Heri S
Editor : Rudi A
Sumber Berita : DPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.