Wakajati Lampung Sampaikan Konsep Penguatan Nilai Kearifan Lokal Penanganan Pidana

Selasa, 22 November 2022 | 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., belum lama ini mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan ke 54 di Jakarta. Dalam kegiatan itu, Yuni mengajukan proyek perubahan berjudul Penguatan Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Penanganan Perkara Pidana. Khususnya di Propinsi Papua. Yakni melalui Kebijakan Integratif Kolaboratif Penuntutan Kejaksaan RI dengan produk berupa Rancangan Peraturan Kejaksaan RI tentang Penanganan Perkara yang didahului peradilan adat di Propinsi Papua.

Dalam paparannya Yuni menjelaskan Papua merupakan pulau terluas di Indonesia dengan ratusan etnik budaya dan adat istiadatnya. Masyarakatnya dikenal masih menjunjung tinggi budaya adat, termasuk Peradilan Adat. Peradilan Adat di Papua sendiri diakui Negara. Ini dituangkan di UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang dijabarkan di Peraturan Daerah Khusus No 20 tahun 2008. Serta tersurat di UU Kejaksaan RI No. 11 tahun 2021.

Baca Juga:  Polres Mesuji Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118

“Harapan saya penyusunan rancangan peraturan kejaksaan ini akan memicu lembaga penegakan hukum lain membuat peraturan berkaitan peradilan adat di Papua sehingga penanganan perkara pidana yang didahului proses peradilan adat dapat dilaksanakan secara integrative kolaboratif antar lembaga penegak hukum,” jelas Yuni Daru Winarsih.

Implementasi proyek perubahan ini lanjut Yuni, diawali persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) selaku Mentor. Lalu ada pengarahan dari Jaksa Agung yang diikuti terbitnya surat keputusan tim efektif. Selanjutnya dilaksanakan seminar nasional melibatkan stake holder internal maupun eksternal, Kajati, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kajari se-Indonesia dan akademisi. Sebagai Keynot Speech yakni Jampidum, Dr. fadil Zumhana selaku mentor.

Selanjutnya dilakukan pengumpulan bahan, data serta kajian hukum melalui serangkaian rapat tim efektif pada Jampidum. Terus rapat koordinasi antara tim efektif dan Biro Hukum Kejagung dengan Kejati Papua dan Kejati Papua Barat. Kemudian rapat koordinasi antara Kejati Lampung dengan pihak Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) serta tim efektif Jampidum melalui hybrid event. Kemudian rapat koordinasi tim efektif dengan Kejati Papua dan jajarannya bersama perwakilan Pemprov Papua.

Baca Juga:  BREAKING NEWS Doel Remos! Pejabat Gak Usah “Kekampangan”

“Setelah melalui serangkaian pembahasan dan revisi kerjasama tim dan Biro Hukum Kejagung RI, maka terbentuk Rancangan Peraturan Kejaksaan RI tentang Penanganan Perkara Pidana Umum yang didahului proses Peradilan Adat di Provinsi Papua. Setelah konsultasi akhir dan pelaporan ke Jampidum selaku Mentor, maka tanggal 7 Oktober 2022 lalu, Rancangan Peraturan Kejaksaan RI tentang Penanganan Perkara Pidana yang didahului proses peradilan adat oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI dikirimkan ke Biro Umum Kejaksaan RI untuk dilakukan pembahasan selanjutnya,” urainya lagi.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media
Penerapan Delay System Mudik Lebaran 2026 di Ruas Tol Bakter Diusulkan Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti
Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik
Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah
Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Lampung Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan
Haryati Cendralela Lantik PK dan Pimdes Golkar se-Kecamatan Panca Jaya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Senin, 25 Mei 2026 - 17:24 WIB

Penerapan Delay System Mudik Lebaran 2026 di Ruas Tol Bakter Diusulkan Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

#indonesiaswasembada

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB