Tim Polda Metro Jaya Geledah Rumah Mustofa di Pesawaran Istri dan Tetangga Dimintai Keterangan

Kamis, 4 Mei 2023 | 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

BANDAR LAMPUNG – Tim Polda Metro Jaya menggeledah rumah dan meminta keterangan keluarga serta beberapa saksi tetangga Mustofa (60), pelaku penembakan Kantor MUI Pusat. Pemeriksaan meminjam ruang tahti Polda Lampung sejak pukul 13.00 WIB – 18.00 WIB.

Tim dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panji Yoga didampingi Kanit 2 Kompol Eko Barmula bersama tim Ditreskrimum Polda Lampung

“Ya benar ada kegiatan penggeledahan di rumah tinggal terduga pelaku penembakan Kantor MUI di Jakarta. Lokasi rumah di daerah Pesawaran,” kata Indrawienny. Rabu, 3 Mei 2023.

Informasi wartawan dari lokasi rumah Mustofa, di Kecamatan Kedondong, Pesawaran, petugas sudah ada sejak Selasa 2 Mei 2023 malam. Petugas mengamankan sejumlah dokumen, dan saat ini sedang dilakukan penelitian oleh tim penyidik bersama tim Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia).

Dari lokasi Tim juga membawa keluarga Mustofa dan beberapa warga tetangganya sebagai saksi. “Kami masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan ini harus komprehensif dan melibatkan banyak tim. Nanti hasilnya akan diumumkan di Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Penyidik juga menelusuri asal usul senjata yang digunakan. Terkait kabar pelaku mengalami gangguan jiwa itu juga masih dilakukan pendalaman. “Soal itu masih didalami psikologi forensik. Tim kami masih mendalaminya. Nanti pasti dirilis di Polda Metro Jaya,” katanya.

Baca Juga:  Kunker ke Mapolsek Simpang Pematang, Kapolres Tekankan Jaga Sinergitas Polri dan Bhayangkari

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa motif sementara pelaku, yang diketahui bernama Mustopa NR (60) warga asal Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung adalah ingin diakui sebagai wakil nabi.

Pelaku menyampaikan keinginannya tersebut melalui dua surat yang dikirim kepada MUI. “Dari alat bukti yang ada, ditemukan tulisan-tulisan. Motif sementara, yang pertama bahwa yang bersangkutan ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi,” kata Hengki saat konferensi pers di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 2 Mei 2023 malam.

Menurut Hengki bahwa terindikasi ada niat jahat dari ancama pelaku yang ditulis dalam suratnya pada 2018. “Surat tersebut menyatakan, apabila yang bersangkutan tidak diakui sebagai wakil nabi, maka dia (pelaku,red) akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri ini dan juga MUI dengan mencari senjata api,” ujar Hengki.

Hengki menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menyampaikan rilis lanjutan bersama ahli sosiologi agama, termasuk MUI dan tim lainya. “Ini penting untuk mengetahui apakah ini merupakan aliran yang menyimpang. Apakah ini merupakan sekte dan lain sebagainya. Biar nanti yang menjawab sosiolog agama, termasuk MUI,”katanya.

Sebelumnya pelaku mendatangi Kantor MUI Pusat, di Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 02, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa sekitar pukul 11.24 WIB.

Baca Juga:  Peduli Lansia Kurang Mampu, Ketua Bhayangkari Gelar Baksos di Desa Budi Aji

Pelaku memaksa ingin bertemu ketua MUI. Karena tak terima diminta menunggu pelaku menembakkan senjata airsoft, dan melukai petugas keamanan, di bagian punggung. Pelaku juga menembak kaca hingga pecah, dan serpihannya melukai petugas lainnya.

Setelah diamankan pelaku pingsan dan juga dibawa ke Puskesmas Menteng oleh petugas Polsek Menteng. Pada saat diperiksa oleh dokter, pelaku dinyatakan meninggal dunia. Belum diketahui penyebab pasti kematian pelaku.

Dua Kali Ke MUI

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Arif Fahrudin mengatakan, bahwa sebelum insiden penembakan, pelaku sebelumnya telah mendatangi Gedung MUI sebanyak dua kali. “Dua kali dia sudah mengirimkan surat ancaman. Ini ketiga kali datang ke sini, lalu terjadilah seperti ini,” kata Arif saat ditemui di Gedung MUI.

Informasi lain menyebutkan pelaku adalah residivis, pernah rerjerat pidana pada tahun 2016. Pelaku melakukan pengrusakan di gedung DPRD Provinsi Lampung dan divonis 6 bulan penjara. Saat itu pelaku juga mengaku wakil Nabi dan minta legitiminasi DPRD

Selain membawa catatan catatan, pelaku juga membawa obat-obatan hingga buku rekening. Ulahnya juga sudah dianggap tak waras oleh keluarga. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

KPK Benarkan OTT di Muara Enim, Bupati Edison Diamankan
Gaji Tak Kunjung Dibayar, Mantan Pegawai PT Wahana Raharja dan LEB Adukan Nasib ke DPRD Lampung
Apapun Yang Dihasilkan Munas, Semua Anggota HIPMI Wajib Taat
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir
Wagub Jihan Nurlela Ucapkan Selamat Datang kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan V Provinsi Sumatera Selatan
Terima Peserta PKN II Sumsel, Wagub Jihan Dorong Pemimpin Daerah Adaptif Hadapi Perubahan
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
Operator BTB Dampingi Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Lampung Tengah

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:57 WIB

KPK Benarkan OTT di Muara Enim, Bupati Edison Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 17:28 WIB

Gaji Tak Kunjung Dibayar, Mantan Pegawai PT Wahana Raharja dan LEB Adukan Nasib ke DPRD Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 16:23 WIB

Apapun Yang Dihasilkan Munas, Semua Anggota HIPMI Wajib Taat

Senin, 8 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir

Senin, 8 Juni 2026 - 16:14 WIB

Wagub Jihan Nurlela Ucapkan Selamat Datang kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan V Provinsi Sumatera Selatan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK Benarkan OTT di Muara Enim, Bupati Edison Diamankan

Senin, 8 Jun 2026 - 17:57 WIB

#indonesiaswasembada

Apapun Yang Dihasilkan Munas, Semua Anggota HIPMI Wajib Taat

Senin, 8 Jun 2026 - 16:23 WIB