Tertibkan LGBT, Tak Langgar HAM dan Tak Diskriminatif

Minggu, 30 Juli 2023 | 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mendukung Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menertibkan perkumpulan LGBT di Hutan Kota Cawang Jakarta Timur, serta menegaskan tindakan tersebut justru sesuai dengan aturan hak asasi manusia (HAM) yang tertuang dalam konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD NRI 1945, dan tidak diskriminatif dalam melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku di negara hukum ; Indonesia.

“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu patut didukung termasuk dan kecaman anggota Komnas HAM yang menilai tindakan itu bersifat diskriminatif dan melanggar HAM patut dikoreksi. Penilaian salah satu anggota Komnas HAM itu jelas tidak tepat, dan membiarkan hukum tidak diberlakukan kepada suatu komunitas tertentum malah bisa diskriminatif, dan itu juga tidak sesuai dengan prinsip HAM yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

HNW sapaan akrabnya meminta agar semua pihak memahami dan melaksanakan ketentuan konstitusi yang berlaku bahwa HAM yang berlaku di Indonesia bukan liberal seperti berlaku di negara-negara barat, melainkan ada pembatasan dalam rangka menghormati HAM pihak lain, di suatu masyarakat demokratis, dengan merujuk antara lain Undang – Undang yang berlaku, dan nilai-nilai moral serta Agama yang diakui di Indonesia.

Baca Juga:  HNW Kembali Usulkan Tanggal 3 April sebagai Hari NKRI

Hal tersebut dengan jelas disebutkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Lebih lanjut, HNW menambahkan Pancasila yang adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia menyebutkan bahwa sila pertamanya adalah KeTuhanan YME, UUDNRI 1945 pasal 1 ayat(3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum, dan KUHP yang baru disahkan pada 2023 juga mengarahkan kriminalisasi pencabulan sesama jenis yang biasa berlaku di komunitas LGBT. “Karenanya penertiban yang dilakukan oleh PLT Gubernur Jakarta itu tidak melanggar HAM dan tidak melakukan diskriminasi, melainkan taat pada konstitusi dengan menegakkan hukum secara adil, menghormati HAM pihak lain, dan memertimbangkan moral dan melaksanakan ajaran Agama, karena laku menyimpang komunitas LGBT itu bila dirujuk kepada sistem hukum yang berlaku di Indonesia bukan merupakan jenis HAM yang dibenarkan di Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga:  RMD Groundbreaking Jalan Kotabumi - Bandar Abung

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta perlu memaksimalkan perannya dalam menjaga ketertiban di wilayahnya sesuai aturan Konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan salah satunya menertibkan kawasan hutan kota di Cawang Jakarta Timur dari perilaku menyimpang LGBT tersebut, demi menegakkan aturan hukum secara tidak diskriminatif sesuai prinsip keadilan dengan menghormati HAM pihak lain, juga prrtimbangan moral dan nilai Agama yang diakui di Indonesia, dan ketertiban umum dalam masyarakat Indonesia yang demokratis sebagaimana aturan yang sangat jelas pada pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945”pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

“Katanya Jembatan Sangarus Dibangun Tahun Ini Pak Bupati”
Gubernur Mirza Tinjau 2 Posko Mudik
Pemprov Gelar Ratas, Bahas Inflasi dan Arus Balik 2025
Polres Lampung Tengah Hadirkan BBM Keliling, Kapolres : Inovasi Bantu Pemudik di Jalinsum
Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Kompetensi Lulusan Sekolah Kejuruan
HNW Kembali Usulkan Tanggal 3 April sebagai Hari NKRI
Irjen Helmy Santika: Bakauheni Landai
Volume Kendaraan yang Melintas di Tol Bakter Capai 564.154 Unit

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 07:48 WIB

“Katanya Jembatan Sangarus Dibangun Tahun Ini Pak Bupati”

Sabtu, 5 April 2025 - 19:37 WIB

Gubernur Mirza Tinjau 2 Posko Mudik

Sabtu, 5 April 2025 - 19:34 WIB

Pemprov Gelar Ratas, Bahas Inflasi dan Arus Balik 2025

Sabtu, 5 April 2025 - 08:25 WIB

Polres Lampung Tengah Hadirkan BBM Keliling, Kapolres : Inovasi Bantu Pemudik di Jalinsum

Jumat, 4 April 2025 - 20:42 WIB

Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Kompetensi Lulusan Sekolah Kejuruan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

“Katanya Jembatan Sangarus Dibangun Tahun Ini Pak Bupati”

Minggu, 6 Apr 2025 - 07:48 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Tinjau 2 Posko Mudik

Sabtu, 5 Apr 2025 - 19:37 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Gelar Ratas, Bahas Inflasi dan Arus Balik 2025

Sabtu, 5 Apr 2025 - 19:34 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari Moerdijat: Dukung Peningkatan Kompetensi Lulusan Sekolah Kejuruan

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:42 WIB