LAMPUNG UTARA — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan praktik pungutan liar (pungli) penyusunan dokumen administrasi pemerintahan desa (Pemdes) yang diduga melibatkan sejumlah oknum pendamping desa.
Koordinator TAPM Lampura, Elviana, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dan informasi yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan di sejumlah media.
Menurut Elviana, tindak lanjut tersebut dilakukan menyusul permintaan pimpinan pusat melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) agar pihaknya segera memberikan klarifikasi serta melakukan penanganan lebih lanjut terhadap informasi tersebut.
Ia menjelaskan, terdapat lima orang pendamping yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya dan informasi mengenai kelima orang tersebut telah menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kami tindak lanjuti. Laporannya juga sudah sampai ke meja Kepala Badan (BPSDM) Kementerian PDT,” ujar Elviana saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kamis 13 Agustus 2026.
Elviana menegaskan, pendamping desa memiliki fungsi sebagai fasilitasi, pemberdayaan, mediasi dan advokasi, serta fungsi pengawasan. Termasuk sebagai fasilitator bagi pemerintah desa. Karena itu, pendamping dituntut menjalankan tugas secara independen, profesional, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Pendamping desa harus bekerja secara independen dan profesional. Jangan sampai melakukan hal-hal yang berbenturan dengan aturan atau regulasi,” tegasnya.
Masih kata dia, pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses investigasi dan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya oknum pendamping yang terbukti melakukan tindakan yang dilarang dalam regulasi, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan.
“Kalau dalam investigasi dan pemeriksaan nanti ditemukan oknum pendamping melakukan hal-hal yang dilarang oleh regulasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025, maka sanksi terberat akan dilakukan pemecatan,” tandasnya.[]
Penulis : Rudi alfian
Editor : Desty Efriyani
Sumber Berita : Lampung Utara

















