TAPM Lampura Klarifikasi Dugaan Pungli Pendamping Desa, Laporan Lima Oknum Sudah di Meja Kepala BPSDM

Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan praktik pungutan liar (pungli) penyusunan dokumen administrasi pemerintahan desa (Pemdes) yang diduga melibatkan sejumlah oknum pendamping desa.

Koordinator TAPM Lampura, Elviana, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dan informasi yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan di sejumlah media.

Menurut Elviana, tindak lanjut tersebut dilakukan menyusul permintaan pimpinan pusat melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) agar pihaknya segera memberikan klarifikasi serta melakukan penanganan lebih lanjut terhadap informasi tersebut.

Ia menjelaskan, terdapat lima orang pendamping yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya dan informasi mengenai kelima orang tersebut telah menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Menanti 17 Ruas Jalan Perbaikan Lampung Utara

“Sudah kami tindak lanjuti. Laporannya juga sudah sampai ke meja Kepala Badan (BPSDM) Kementerian PDT,” ujar Elviana saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kamis 13 Agustus 2026.

Elviana menegaskan, pendamping desa memiliki fungsi sebagai fasilitasi, pemberdayaan, mediasi dan advokasi, serta fungsi pengawasan. Termasuk sebagai fasilitator bagi pemerintah desa. Karena itu, pendamping dituntut menjalankan tugas secara independen, profesional, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Pendamping desa harus bekerja secara independen dan profesional. Jangan sampai melakukan hal-hal yang berbenturan dengan aturan atau regulasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Masih kata dia, pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses investigasi dan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya oknum pendamping yang terbukti melakukan tindakan yang dilarang dalam regulasi, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan.

“Kalau dalam investigasi dan pemeriksaan nanti ditemukan oknum pendamping melakukan hal-hal yang dilarang oleh regulasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025, maka sanksi terberat akan dilakukan pemecatan,” tandasnya.[]


Penulis : Rudi alfian


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

DPR Dukung Kebijakan Kemensos Tangguhkan Bansos Bagi Keluarga Terindikasi Judol
Dasco : Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Ditarget Selesai Sebelum 31 Oktober 2026
DPR Segera Proses Surpres Pengisian Jabatan Dewan Gubernur BI
Kampung Halaman Cheng Ho Terus Lestarikan Warisan Maritim
Cegah Konflik Harimau dan Manusia
Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung Timur Diresmikan, Wagub Jihan Tekankan Penguatan Karakter
Wagub Jihan Dorong Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Infrastruktur Lampung
Pakistan Terus Upayakan Perdamaian As-Iran

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:40 WIB

TAPM Lampura Klarifikasi Dugaan Pungli Pendamping Desa, Laporan Lima Oknum Sudah di Meja Kepala BPSDM

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:29 WIB

DPR Dukung Kebijakan Kemensos Tangguhkan Bansos Bagi Keluarga Terindikasi Judol

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Dasco : Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Ditarget Selesai Sebelum 31 Oktober 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:25 WIB

DPR Segera Proses Surpres Pengisian Jabatan Dewan Gubernur BI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kampung Halaman Cheng Ho Terus Lestarikan Warisan Maritim

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPR Segera Proses Surpres Pengisian Jabatan Dewan Gubernur BI

Kamis, 13 Agu 2026 - 19:25 WIB

Rombongan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang sempat berkunjung medio Juli 2026 bersama Ketua Umum Dr Teguh Santosa Dibawah Prasati Chen Ho di Kunming

#indonesiaswasembada

Kampung Halaman Cheng Ho Terus Lestarikan Warisan Maritim

Kamis, 13 Agu 2026 - 19:11 WIB