TAPM Lampura Klarifikasi Dugaan Pungli Pendamping Desa, Laporan Lima Oknum Sudah di Meja Kepala BPSDM

Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan praktik pungutan liar (pungli) penyusunan dokumen administrasi pemerintahan desa (Pemdes) yang diduga melibatkan sejumlah oknum pendamping desa.

Koordinator TAPM Lampura, Elviana, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dan informasi yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan di sejumlah media.

Menurut Elviana, tindak lanjut tersebut dilakukan menyusul permintaan pimpinan pusat melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) agar pihaknya segera memberikan klarifikasi serta melakukan penanganan lebih lanjut terhadap informasi tersebut.

Ia menjelaskan, terdapat lima orang pendamping yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya dan informasi mengenai kelima orang tersebut telah menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

“Sudah kami tindak lanjuti. Laporannya juga sudah sampai ke meja Kepala Badan (BPSDM) Kementerian PDT,” ujar Elviana saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kamis 13 Agustus 2026.

Elviana menegaskan, pendamping desa memiliki fungsi sebagai fasilitasi, pemberdayaan, mediasi dan advokasi, serta fungsi pengawasan. Termasuk sebagai fasilitator bagi pemerintah desa. Karena itu, pendamping dituntut menjalankan tugas secara independen, profesional, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Pendamping desa harus bekerja secara independen dan profesional. Jangan sampai melakukan hal-hal yang berbenturan dengan aturan atau regulasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Karhutla Terus Berulang, Firman Soebagyo Usul Badan Nasional Pengendali Karhutla

Masih kata dia, pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses investigasi dan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya oknum pendamping yang terbukti melakukan tindakan yang dilarang dalam regulasi, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan.

“Kalau dalam investigasi dan pemeriksaan nanti ditemukan oknum pendamping melakukan hal-hal yang dilarang oleh regulasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025, maka sanksi terberat akan dilakukan pemecatan,” tandasnya.[]


Penulis : Rudi alfian


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

GAK, Pemkab Mesuji Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung
Serangan Balasan, IRGC Iran Hantam Tiga Kapal AS
Direktur Pemberitaan ANTARA Ungkap Harapan Kerja Sama Media Asia-Pasifik
Pastikan Penyaluran 800 Ribu Ton Beras Bapang Tepat Sasaran, Elfianah Bentuk Tim Seluruh Kecamatan
Pemprov Lampung Dukung PPDS Anestesiologi Unila, Perkuat Layanan Kegawatdaruratan dan SDM Kesehatan
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Provinsi Lampung 2026-2030, Dikukuhkan
Guncang Industri Sinema Indonesia, Dua Siswi MTs Muhammadiyah Bintangi Film ‘Ageman’
Suling Jembatani Pertukaran Budaya Tiongkok-Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:41 WIB

GAK, Pemkab Mesuji Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung

Minggu, 6 September 2026 - 23:32 WIB

Serangan Balasan, IRGC Iran Hantam Tiga Kapal AS

Minggu, 6 September 2026 - 23:26 WIB

Direktur Pemberitaan ANTARA Ungkap Harapan Kerja Sama Media Asia-Pasifik

Minggu, 6 September 2026 - 21:12 WIB

Pastikan Penyaluran 800 Ribu Ton Beras Bapang Tepat Sasaran, Elfianah Bentuk Tim Seluruh Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 20:45 WIB

Pemprov Lampung Dukung PPDS Anestesiologi Unila, Perkuat Layanan Kegawatdaruratan dan SDM Kesehatan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

GAK, Pemkab Mesuji Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:41 WIB

#indonesiaswasembada

Serangan Balasan, IRGC Iran Hantam Tiga Kapal AS

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:32 WIB

Virgandhi Prayudantoro, direktur pemberitaan Kantor Berita ANTARA, menyampaikan pidatonya pada Forum Media Asia-Pasifik yang digelar di Kota Shenzhen, Provinsi Guangdong, Tiongkok selatan. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Direktur Pemberitaan ANTARA Ungkap Harapan Kerja Sama Media Asia-Pasifik

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:26 WIB