TAPM Lampura Klarifikasi Dugaan Pungli Pendamping Desa, Laporan Lima Oknum Sudah di Meja Kepala BPSDM

Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan praktik pungutan liar (pungli) penyusunan dokumen administrasi pemerintahan desa (Pemdes) yang diduga melibatkan sejumlah oknum pendamping desa.

Koordinator TAPM Lampura, Elviana, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dan informasi yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan di sejumlah media.

Menurut Elviana, tindak lanjut tersebut dilakukan menyusul permintaan pimpinan pusat melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) agar pihaknya segera memberikan klarifikasi serta melakukan penanganan lebih lanjut terhadap informasi tersebut.

Ia menjelaskan, terdapat lima orang pendamping yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya dan informasi mengenai kelima orang tersebut telah menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Selter Eselon II Lampung Utara Dipertanyakan, Seleksi Puluhan Berkas Pelamar Dipelototi Seharian Rampung

“Sudah kami tindak lanjuti. Laporannya juga sudah sampai ke meja Kepala Badan (BPSDM) Kementerian PDT,” ujar Elviana saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kamis 13 Agustus 2026.

Elviana menegaskan, pendamping desa memiliki fungsi sebagai fasilitasi, pemberdayaan, mediasi dan advokasi, serta fungsi pengawasan. Termasuk sebagai fasilitator bagi pemerintah desa. Karena itu, pendamping dituntut menjalankan tugas secara independen, profesional, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Pendamping desa harus bekerja secara independen dan profesional. Jangan sampai melakukan hal-hal yang berbenturan dengan aturan atau regulasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Kades Tanjung Waras Sebut Belum Ada Bukti Perselingkuhan

Masih kata dia, pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses investigasi dan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya oknum pendamping yang terbukti melakukan tindakan yang dilarang dalam regulasi, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan.

“Kalau dalam investigasi dan pemeriksaan nanti ditemukan oknum pendamping melakukan hal-hal yang dilarang oleh regulasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025, maka sanksi terberat akan dilakukan pemecatan,” tandasnya.[]


Penulis : Rudi alfian


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan
Inafis Polres Mesuji Olah TKP Jasad Wanita di Kebun Sawit
Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga
Sol Banjir, Firman ; Benahi dari Hulu ke Hilir
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol
Lampung Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:12 WIB

AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Inafis Polres Mesuji Olah TKP Jasad Wanita di Kebun Sawit

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Sol Banjir, Firman ; Benahi dari Hulu ke Hilir

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Berita Terbaru

Menlu Iran Seyed Abbas Araghchi

Berita Utama

AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan

Senin, 12 Okt 2026 - 21:12 WIB

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Wanita di Mesuji [NR]

Berita Utama

Inafis Polres Mesuji Olah TKP Jasad Wanita di Kebun Sawit

Senin, 12 Okt 2026 - 21:06 WIB

Rakor Inflasi bersama Kemendagri

Berita Utama

Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga

Senin, 12 Okt 2026 - 20:53 WIB

Berita Utama

Sol Banjir, Firman ; Benahi dari Hulu ke Hilir

Senin, 12 Okt 2026 - 10:33 WIB

Berita Utama

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Senin, 12 Okt 2026 - 10:30 WIB