Syarief: Masyarakat Jangan Terjerat Pinjol

Senin, 29 Januari 2024 | 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA, menyebutkan Pinjaman Online (Pinjol) sudah menjadi isu lama, manfaat Pinjol amat sedikit, tetapi persoalan yang ditimbulkannya sangat rumit. Karena itu, dia menyarankan kepada masyarakat untuk menghindari Pinjol. Alasannya, pinjaman dari Pinjol akan memberatkan nasabah yang meminjam karena bunga pinjaman dari Pinjol jauh lebih besar dari bunga bank biasa. Sekalipun ada Pinjol yang resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat sebaiknya menghindari Pinjol.

“Masyarakat agar tidak masuk dalam lingkaran jebakan Pinjol. Memang pada saat menerima pinjaman dari Pinjol seakan-akan bisa mengatasi masalah keuangan, tetapi pada saat mengembalikan pinjaman akan muncul masalah-masalah yang luar biasa,” saran Sjarifuddin Hasan ketika menjadi pembicara dalam “Ngobrol Bareng Legislator” dengan tema “Pinjaman Online: Manfaat dan Resiko Bagi Pembiayaan UMKM” di Aula Serba Guna Kampung Cipanas, Desa Ciharahas, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Minggu petang (28/1/2024).

Berbicara tentang Pinjol, Syarief Hasan meminta masyarakat untuk mencermati bunga pinjaman yang ditawarkan Pinjol. “Apabila tingkat suku bunga Pinjol melebihi dari bunga bank umum, maka hal itu cepat atau lambat sudah pasti sebuah modus penipuan. Selain itu, modusnya juga gali lubang tutup lubang. Satu nasabah hilang, akan ada nasabah lain. Mereka adalah sebuah sindikat, dan akhirnya merugikan kita semua. Kalau ada Pinjol yang mengatakan bunga pinjaman lebih rendah dari bunga bank, maka pastilah itu penipuan,” papar Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Baca Juga:  Lestari: Ancaman di Ruang Digital harus Diimbangi Sistem Perlindungan Memadai 

Anggota Komisi I DPR RI itu mengakui bahwa Fintech seperti Pinjol memang ada yang sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tetapi, masyarakat kadang sulit membedakan antara Pinjol yang mendapat izin, dan Pinjol yang illegal. “Sekalipun ada Pinjol yang resmi, bunga pinjaman Pinjol akan lebih tinggi dari bunga bank. Kalau bunga Pinjol lebih tinggi dari bunga bank, maka pasti akan menyulitkan nasabah. Jadi, lebih bagus hindari Pinjol,” imbuhnya.

Syarief Hasan menambahkan alasan orang tertarik dengan Pinjol adalah karena prosedur mendapatkan pinjaman secara mudah dan cepat. Sementara untuk mendapatkan pinjaman dari bank resmi harus melalui banyak persyaratan. “Kelemahan perbankan inilah yang dimanfaatkan Pinjol karena memberi kemudahan dan kecepatan mendapat pinjaman. Pinjol mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan keuangan yang dialami seseorang. Masyarakat pun kemudian tertarik meminjam uang di Pinjol,” jelasnya.

Baca Juga:  Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Ketika menerima uang pinjaman dari Pinjol, lanjut Syarief Hasan, masalah keuangan yang dialami seseorang seolah-olah sudah teratasi. Padahal pinjaman dari Pinjol merupakan awal masalah baru. “Setelah mendapat uang dari Pinjol, saat itu pula seseorang akan mendapat kesulitan luar biasa yang tidak terbayangkan sebelumnya,” tuturnya.

Menurut Syarief Hasan, kerugian dari Pinjol tidak hanya berupa materi (membayar bunga pinjaman yang tinggi), tetapi juga mengganggu keamanan, ketentraman, dan kenyamanan pribadi. Ketika Pinjol menagih pinjaman, kadang-kadang dilakukan dengan cara di luar nalar menggunakan pihak lain dan cara-cara ancaman disertai kekerasan. “Ini mengganggu kenyamanan peminjam. Bahkan sering terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, seperti bunuh diri, perceraian, dan lainnya, karena terjerat Pinjol,” tambahnya.

Syarief Hasan mengakui mereka yang meminjam di Pinjol kadang-kadang karena memang tidak ada opsi (pilihan) lain. “Seakan-akan Pinjol mengatasi masalah kesulitan keuangan yang dialami seseorang. Padahal, Pinjol adalah jebakan utang yang menjadi masalah baru. Karena itu, lebih baik mencari jalur resmi dengan meminjam uang di bank-bank resmi,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap
MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan
Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani
ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI
PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan
MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!
Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 00:40 WIB

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:48 WIB

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:43 WIB

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:38 WIB

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:05 WIB

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:48 WIB

#indonesiaswasembada

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:43 WIB

#indonesiaswasembada

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:05 WIB