Sempat Buron 8 Tahun, DPO Kasus Curas Tertangkap

Selasa, 26 September 2023 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara Polda Lampung sejak 2015 silam akhirnya tertangkap.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara yang menimpa Ibnu Zuroi bersama saksi Yendi Hadi Saputra, dan Andre, Sopir mobil box Nopol BE 9565 CB milik perusahaan PT. Lotus Pradipta Mulya. Korban dihadang oleh dua pelaku yakni R alias Boy dan AS dengan mengendarai sepeda motor skutik merk Yamaha Mio sambil mengacungkan senjata tajam yang kemudian merampas tas berisikan uang tunai senilai Rp5 juta rupiah.

Baca Juga:  Trump Akui Pasokan Amunisi Tertentu "Agak Menipis"

Pelaku R alias Boy berhasil dibekuk dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 lalu. Sementara pelaku Antoni buron dan masuk dalam DPO Polres Lampura berdasarkan LP/B/147/X/2023/SPKT/POLES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Oktober 2015.

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan jajarannya.

“Ya benar Pelaku sudah kita amankan. Jadi pelaku memang tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan di tahun 2015 yang dimana tersangka belum menjalani hukuman atas kasus tersebut,” ungkap Kasat, Selasa, (26/09/2023).

Baca Juga:  Pemprov-DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi penangkapan DPO atas nama AS bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor menuju kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten setempat. Tim Tekab 308 Polres Lampura dengan sigap langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jajaran kita sedang bekerja dan sedang berproses. Sementara kita amankan dulu di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan bakal kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya
Warung ‘Roekoen’, Warisan Tionghoa Berusia Lebih dari Seabad
PC IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Polres dan Bupati Tegakkan Aturan
APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama
Mahasiswa ITB ke Tiongkok, Belajar Masa Depan Berkelanjutan
Polisi Tindak Tegas DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Indonesia Ekspor Sarang Burung Walet ke Tiongkok
Jaga Pasokan Pangan, Satpol PP Lampung Pantau Pengiriman Gabah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Warung ‘Roekoen’, Warisan Tionghoa Berusia Lebih dari Seabad

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:56 WIB

PC IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Polres dan Bupati Tegakkan Aturan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:52 WIB

APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Mahasiswa ITB ke Tiongkok, Belajar Masa Depan Berkelanjutan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Awal September, Lima Kades di Kecamatan RJU Mesuji Habis Masa Jabatannya

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:26 WIB

#indonesiaswasembada

Warung ‘Roekoen’, Warisan Tionghoa Berusia Lebih dari Seabad

Selasa, 25 Agu 2026 - 15:15 WIB

APEC China 2026

#indonesiaswasembada

APEC 2026 akan Fokus soal Inovasi dan Kerja Sama

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:52 WIB

Foto yang diabadikan pada 3 Juli 2026 ini menunjukkan para mahasiswa ITB Indonesia sedang berinteraksi dengan seorang dosen di sebuah laboratorium di Universitas Tianjin, Kota Tianjin, Tiongkok utara. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Mahasiswa ITB ke Tiongkok, Belajar Masa Depan Berkelanjutan

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:43 WIB