Sempat Buron 8 Tahun, DPO Kasus Curas Tertangkap

Selasa, 26 September 2023 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara Polda Lampung sejak 2015 silam akhirnya tertangkap.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara yang menimpa Ibnu Zuroi bersama saksi Yendi Hadi Saputra, dan Andre, Sopir mobil box Nopol BE 9565 CB milik perusahaan PT. Lotus Pradipta Mulya. Korban dihadang oleh dua pelaku yakni R alias Boy dan AS dengan mengendarai sepeda motor skutik merk Yamaha Mio sambil mengacungkan senjata tajam yang kemudian merampas tas berisikan uang tunai senilai Rp5 juta rupiah.

Baca Juga:  Terbang ke Moskow, Kepala CIA Bawa Misi Tekan Iran soal Hormuz

Pelaku R alias Boy berhasil dibekuk dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 lalu. Sementara pelaku Antoni buron dan masuk dalam DPO Polres Lampura berdasarkan LP/B/147/X/2023/SPKT/POLES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Oktober 2015.

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan jajarannya.

“Ya benar Pelaku sudah kita amankan. Jadi pelaku memang tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan di tahun 2015 yang dimana tersangka belum menjalani hukuman atas kasus tersebut,” ungkap Kasat, Selasa, (26/09/2023).

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Indonesia Sambut Investasi China

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi penangkapan DPO atas nama AS bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor menuju kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten setempat. Tim Tekab 308 Polres Lampura dengan sigap langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jajaran kita sedang bekerja dan sedang berproses. Sementara kita amankan dulu di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan bakal kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pertemuan Tiongkok-India Sepakati Konsensus Delapan Poin
Cangkir Sekali Pakai, Biodegradable tak Aman Buat Manusia
Kontraktor Tiongkok Modern Lanjutkan Warisan Cheng Ho di Indonesia
Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung
Gamescom 2026, Pameran Gim Terbesar di Dunia
Terbang ke Moskow, Kepala CIA Bawa Misi Tekan Iran soal Hormuz
PD Pemuda Muhammadiyah Desak APH Berantas Peredaran Senpi Ilegal di Bumi Ragem Tunas Lampung
Menko Polkam Jamin Keamanan Massa Saat Demo Di Gedung DPR Hari ini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Pertemuan Tiongkok-India Sepakati Konsensus Delapan Poin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Cangkir Sekali Pakai, Biodegradable tak Aman Buat Manusia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Kontraktor Tiongkok Modern Lanjutkan Warisan Cheng Ho di Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Gamescom 2026, Pameran Gim Terbesar di Dunia

Berita Terbaru

Ilustrasi Dialog China-India soal Perbatasan

#indonesiaswasembada

Pertemuan Tiongkok-India Sepakati Konsensus Delapan Poin

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:52 WIB


Seorang wanita minum secangkir kopi dengan hiasan latte di atasnya dalam ajang Restaurants Canada Show (RC Show) 2026 di Mississauga, Ontario, Kanada, pada 8 Maret 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Cangkir Sekali Pakai, Biodegradable tak Aman Buat Manusia

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:46 WIB

Rombongan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang sempat berkunjung medio Juli 2026 bersama Ketua Umum Dr Teguh Santosa Dibawah Prasati Chen Ho di Kunming

#indonesiaswasembada

Kontraktor Tiongkok Modern Lanjutkan Warisan Cheng Ho di Indonesia

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:39 WIB


Tang Wei (Kanan), seniman asal Tiongkok, mementaskan wayang opera Peking klasik berjudul

#indonesiaswasembada

Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia Resmi Hadir di Bandung

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:30 WIB


Para pengunjung memainkan gim Fortnite dalam ajang Gamescom 2026 di Cologne, Jerman, pada 26 Agustus 2026. (Xinhua)

#CovidSelesai

Gamescom 2026, Pameran Gim Terbesar di Dunia

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:27 WIB