Sempat Buron 8 Tahun, DPO Kasus Curas Tertangkap

Selasa, 26 September 2023 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara Polda Lampung sejak 2015 silam akhirnya tertangkap.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara yang menimpa Ibnu Zuroi bersama saksi Yendi Hadi Saputra, dan Andre, Sopir mobil box Nopol BE 9565 CB milik perusahaan PT. Lotus Pradipta Mulya. Korban dihadang oleh dua pelaku yakni R alias Boy dan AS dengan mengendarai sepeda motor skutik merk Yamaha Mio sambil mengacungkan senjata tajam yang kemudian merampas tas berisikan uang tunai senilai Rp5 juta rupiah.

Baca Juga:  Hampir 270.000 Warga Israel Tinggalkan Negaranya

Pelaku R alias Boy berhasil dibekuk dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 lalu. Sementara pelaku Antoni buron dan masuk dalam DPO Polres Lampura berdasarkan LP/B/147/X/2023/SPKT/POLES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Oktober 2015.

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan jajarannya.

“Ya benar Pelaku sudah kita amankan. Jadi pelaku memang tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan di tahun 2015 yang dimana tersangka belum menjalani hukuman atas kasus tersebut,” ungkap Kasat, Selasa, (26/09/2023).

Baca Juga:  Lampung Matangkan Paskibraka 2026

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi penangkapan DPO atas nama AS bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor menuju kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten setempat. Tim Tekab 308 Polres Lampura dengan sigap langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jajaran kita sedang bekerja dan sedang berproses. Sementara kita amankan dulu di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan bakal kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Huawei Luncurkan Pura 90s Series di Indonesia
Gubernur Mirza: Pendidikan Jadi Kunci Kemajuan
Ben Moss Gantikan Scharf Jadi Asisten Trump
Trump dan Kanada Saling Klaim Pemilik Ontario
Studi Iklim: Tambah Sebulan Paparan Panas, Ancam 560 Juta Anak
Iran Sebut Suplai Minyak ke Pelanggan Aman-aman Saja
Gunakan Satelit dan Drone, Hampir 100 Warga Tiongkok Hilang di Nepal
Tradisi Penghormatan Leluhur Hantu Lapar di Medan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Huawei Luncurkan Pura 90s Series di Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Gubernur Mirza: Pendidikan Jadi Kunci Kemajuan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Ben Moss Gantikan Scharf Jadi Asisten Trump

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Trump dan Kanada Saling Klaim Pemilik Ontario

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Studi Iklim: Tambah Sebulan Paparan Panas, Ancam 560 Juta Anak

Berita Terbaru

Huawei Seri Baru

#indonesiaswasembada

Huawei Luncurkan Pura 90s Series di Indonesia

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:58 WIB

Gubuernur Mirza Sandang Predika Terpuji [PL]

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza: Pendidikan Jadi Kunci Kemajuan

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:52 WIB

Gedung Putih

#indonesiaswasembada

Ben Moss Gantikan Scharf Jadi Asisten Trump

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:45 WIB

Foto yang diabadikan pada 24 Januari 2026 ini menunjukkan Danau Ontario yang membeku di Toronto, Kanada. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Trump dan Kanada Saling Klaim Pemilik Ontario

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:13 WIB

Seorang anak bermain di antara pancuran air di Kuwait City, Kuwait. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Studi Iklim: Tambah Sebulan Paparan Panas, Ancam 560 Juta Anak

Jumat, 28 Agu 2026 - 18:52 WIB