Sempat Buron 8 Tahun, DPO Kasus Curas Tertangkap

Selasa, 26 September 2023 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara Polda Lampung sejak 2015 silam akhirnya tertangkap.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara yang menimpa Ibnu Zuroi bersama saksi Yendi Hadi Saputra, dan Andre, Sopir mobil box Nopol BE 9565 CB milik perusahaan PT. Lotus Pradipta Mulya. Korban dihadang oleh dua pelaku yakni R alias Boy dan AS dengan mengendarai sepeda motor skutik merk Yamaha Mio sambil mengacungkan senjata tajam yang kemudian merampas tas berisikan uang tunai senilai Rp5 juta rupiah.

Baca Juga:  Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati

Pelaku R alias Boy berhasil dibekuk dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 lalu. Sementara pelaku Antoni buron dan masuk dalam DPO Polres Lampura berdasarkan LP/B/147/X/2023/SPKT/POLES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Oktober 2015.

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan jajarannya.

“Ya benar Pelaku sudah kita amankan. Jadi pelaku memang tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan di tahun 2015 yang dimana tersangka belum menjalani hukuman atas kasus tersebut,” ungkap Kasat, Selasa, (26/09/2023).

Baca Juga:  Pemprov Ajak Sukseskan Porwanas XV 2027 Lampung

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi penangkapan DPO atas nama AS bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor menuju kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten setempat. Tim Tekab 308 Polres Lampura dengan sigap langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jajaran kita sedang bekerja dan sedang berproses. Sementara kita amankan dulu di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan bakal kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bupati Ela Hadiri Undangan Stadium General dan Rakor KONI Kabupaten Lampung Timur 
Polres Mesuji Sembelih Hewan Kurban 6 Ekor Sapi dan 13 Ekor Kambing
Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
Menaklukkan Diri di Hari Kurban
Seluruh Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN, Pemprov Lampung Perkuat Mutu Pendidikan
Eva Monalisa: Pendidikan Kewirausahaan Belum Cukup Tanpa Akses Modal dan Pendampingan UMKM
Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:37 WIB

Bupati Ela Hadiri Undangan Stadium General dan Rakor KONI Kabupaten Lampung Timur 

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:35 WIB

Polres Mesuji Sembelih Hewan Kurban 6 Ekor Sapi dan 13 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:36 WIB

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:34 WIB

Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:32 WIB

Menaklukkan Diri di Hari Kurban

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Sembelih Hewan Kurban 6 Ekor Sapi dan 13 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:35 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:36 WIB

#indonesiaswasembada

Menaklukkan Diri di Hari Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:32 WIB