Sempat Buron 8 Tahun, DPO Kasus Curas Tertangkap

Selasa, 26 September 2023 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara Polda Lampung sejak 2015 silam akhirnya tertangkap.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara yang menimpa Ibnu Zuroi bersama saksi Yendi Hadi Saputra, dan Andre, Sopir mobil box Nopol BE 9565 CB milik perusahaan PT. Lotus Pradipta Mulya. Korban dihadang oleh dua pelaku yakni R alias Boy dan AS dengan mengendarai sepeda motor skutik merk Yamaha Mio sambil mengacungkan senjata tajam yang kemudian merampas tas berisikan uang tunai senilai Rp5 juta rupiah.

Baca Juga:  Operator BTB Dampingi Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Infrastruktur Lampung Tengah

Pelaku R alias Boy berhasil dibekuk dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 lalu. Sementara pelaku Antoni buron dan masuk dalam DPO Polres Lampura berdasarkan LP/B/147/X/2023/SPKT/POLES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Oktober 2015.

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan jajarannya.

“Ya benar Pelaku sudah kita amankan. Jadi pelaku memang tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan di tahun 2015 yang dimana tersangka belum menjalani hukuman atas kasus tersebut,” ungkap Kasat, Selasa, (26/09/2023).

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi penangkapan DPO atas nama AS bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor menuju kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten setempat. Tim Tekab 308 Polres Lampura dengan sigap langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jajaran kita sedang bekerja dan sedang berproses. Sementara kita amankan dulu di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan bakal kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Belgia vs Selandia Baru: Underdog
Cape Verde vs Arab Saudi: Pertarungan Harga Diri
Mesir vs Iran, Duel Panas
Kejutan, Jerman Ditekuk Equador 2-1
60 Ribu Mahasiswa/i Lolos SNBP tak Daftar Ulang, Ada Apa?
Bupati Ayu Pimpin Rapat Evaluasi MPP
“Gak Ada Pohon, Jangan Lagi Disebut Hutan”
Jelang Kunjungan Presiden RI ke-7 Joko Widodo ke Mesuji, Kapolres Lakukan Pengecekan Menyeluruh Titik Pengamanan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:29 WIB

Belgia vs Selandia Baru: Underdog

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:22 WIB

Cape Verde vs Arab Saudi: Pertarungan Harga Diri

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:17 WIB

Mesir vs Iran, Duel Panas

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:48 WIB

Kejutan, Jerman Ditekuk Equador 2-1

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:52 WIB

60 Ribu Mahasiswa/i Lolos SNBP tak Daftar Ulang, Ada Apa?

Berita Terbaru

Belgia vs Selandia Baru : Pertandingan Berebut Peluang 32 Besar  [De]

#indonesiaswasembada

Belgia vs Selandia Baru: Underdog

Jumat, 26 Jun 2026 - 15:29 WIB

Cape Verde vs Arab Saudi, Pertarungan Hidup Mati [Net/ist]

#indonesiaswasembada

Cape Verde vs Arab Saudi: Pertarungan Harga Diri

Jumat, 26 Jun 2026 - 15:22 WIB

Piala Dunia 2026

#indonesiaswasembada

Mesir vs Iran, Duel Panas

Jumat, 26 Jun 2026 - 15:17 WIB

Jerman Telah Pil Pahit saat hadapi Equador. Skor 2-1 utuk Equador jadi pil pahit bagi Tim Fanser [Net/ist]

#indonesiaswasembada

Kejutan, Jerman Ditekuk Equador 2-1

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:48 WIB

PUAN Maharani Meminta Kementerian dan PTN kaji serius fenomena 'mahasiswa lulu' tak daftar ulang [Hs]

#indonesiaswasembada

60 Ribu Mahasiswa/i Lolos SNBP tak Daftar Ulang, Ada Apa?

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:52 WIB