Sempat Buron 8 Tahun, DPO Kasus Curas Tertangkap

Selasa, 26 September 2023 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara Polda Lampung sejak 2015 silam akhirnya tertangkap.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara yang menimpa Ibnu Zuroi bersama saksi Yendi Hadi Saputra, dan Andre, Sopir mobil box Nopol BE 9565 CB milik perusahaan PT. Lotus Pradipta Mulya. Korban dihadang oleh dua pelaku yakni R alias Boy dan AS dengan mengendarai sepeda motor skutik merk Yamaha Mio sambil mengacungkan senjata tajam yang kemudian merampas tas berisikan uang tunai senilai Rp5 juta rupiah.

Baca Juga:  Kinerja Imigrasi Kotabumi Disorot, Penahanan WNA Melebihi Batas Waktu

Pelaku R alias Boy berhasil dibekuk dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 lalu. Sementara pelaku Antoni buron dan masuk dalam DPO Polres Lampura berdasarkan LP/B/147/X/2023/SPKT/POLES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Oktober 2015.

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan jajarannya.

“Ya benar Pelaku sudah kita amankan. Jadi pelaku memang tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan di tahun 2015 yang dimana tersangka belum menjalani hukuman atas kasus tersebut,” ungkap Kasat, Selasa, (26/09/2023).

Baca Juga:  Lampung Butuh Blue Print Jalan Air

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi penangkapan DPO atas nama AS bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor menuju kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten setempat. Tim Tekab 308 Polres Lampura dengan sigap langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jajaran kita sedang bekerja dan sedang berproses. Sementara kita amankan dulu di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan bakal kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Miliki Senpira dan Sajam, Dua Pria Ditangkap Polisi
Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat
Penjualan Mobil Naik gak Related dengan Ekonomi Membaik
Hardiknas 2026, Teguh: Media Siber Ruang Belajar Kedua
Dr. Ryzal: Sinergi Akademisi-Praktisi Wujudkan Partisipasi Semesta
Asmawati Ketua Golkar Kecamatan Negeri Besar
Gubernur Mirza Dorong Parpol Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:13 WIB

Miliki Senpira dan Sajam, Dua Pria Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:28 WIB

Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:04 WIB

Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:11 WIB

Penjualan Mobil Naik gak Related dengan Ekonomi Membaik

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:22 WIB

Hardiknas 2026, Teguh: Media Siber Ruang Belajar Kedua

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Miliki Senpira dan Sajam, Dua Pria Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:13 WIB

#indonesiaswasembada

Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:28 WIB

#indonesiaswasembada

Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:04 WIB

#indonesiaswasembada

Penjualan Mobil Naik gak Related dengan Ekonomi Membaik

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:11 WIB

#indonesiaswasembada

Hardiknas 2026, Teguh: Media Siber Ruang Belajar Kedua

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:22 WIB