Sempat Buron 8 Tahun, DPO Kasus Curas Tertangkap

Selasa, 26 September 2023 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara Polda Lampung sejak 2015 silam akhirnya tertangkap.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara yang menimpa Ibnu Zuroi bersama saksi Yendi Hadi Saputra, dan Andre, Sopir mobil box Nopol BE 9565 CB milik perusahaan PT. Lotus Pradipta Mulya. Korban dihadang oleh dua pelaku yakni R alias Boy dan AS dengan mengendarai sepeda motor skutik merk Yamaha Mio sambil mengacungkan senjata tajam yang kemudian merampas tas berisikan uang tunai senilai Rp5 juta rupiah.

Baca Juga:  Israel Serang Pangkalan Udara Suriah, Ancam Turkiye

Pelaku R alias Boy berhasil dibekuk dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 lalu. Sementara pelaku Antoni buron dan masuk dalam DPO Polres Lampura berdasarkan LP/B/147/X/2023/SPKT/POLES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Oktober 2015.

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan jajarannya.

“Ya benar Pelaku sudah kita amankan. Jadi pelaku memang tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan di tahun 2015 yang dimana tersangka belum menjalani hukuman atas kasus tersebut,” ungkap Kasat, Selasa, (26/09/2023).

Baca Juga:  Pemuda Indonesia Rasakan Pesona Budaya Tiongkok di Ningxia

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi penangkapan DPO atas nama AS bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor menuju kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten setempat. Tim Tekab 308 Polres Lampura dengan sigap langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jajaran kita sedang bekerja dan sedang berproses. Sementara kita amankan dulu di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan bakal kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pelantikan JMSI Sumbar 2026: Perkuat Barisan Media Siber, Lima Tokoh Raih JMSI Awards
Gubernur Mirza Dorong Teknologi Tepat Guna untuk Percepat Hilirisasi Komoditas Lampung
Krakatau Run 2026 Perkuat Sport Tourism, Festival Krakatau XXXV Makin Semarak
Xi : Sungai Nil Ibu Peradaban Mesir
Huawei Luncurkan Pura 90s Series di Indonesia
Gubernur Mirza: Pendidikan Jadi Kunci Kemajuan
Ben Moss Gantikan Scharf Jadi Asisten Trump
Trump dan Kanada Saling Klaim Pemilik Ontario

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Pelantikan JMSI Sumbar 2026: Perkuat Barisan Media Siber, Lima Tokoh Raih JMSI Awards

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Gubernur Mirza Dorong Teknologi Tepat Guna untuk Percepat Hilirisasi Komoditas Lampung

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Krakatau Run 2026 Perkuat Sport Tourism, Festival Krakatau XXXV Makin Semarak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Xi : Sungai Nil Ibu Peradaban Mesir

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Huawei Luncurkan Pura 90s Series di Indonesia

Berita Terbaru

Presiden Tiongkok Xi Jinping menghadiri sebuah upacara penyambutan meriah sebelum pembicaraan dengan Presiden Mesir Abdel-Fattah al-Sisi di luar Istana Qubba di Kairo, Mesir (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Xi : Sungai Nil Ibu Peradaban Mesir

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:00 WIB

Huawei Seri Baru

#indonesiaswasembada

Huawei Luncurkan Pura 90s Series di Indonesia

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:58 WIB