Sempat Buron 8 Tahun, DPO Kasus Curas Tertangkap

Selasa, 26 September 2023 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara Polda Lampung sejak 2015 silam akhirnya tertangkap.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara yang menimpa Ibnu Zuroi bersama saksi Yendi Hadi Saputra, dan Andre, Sopir mobil box Nopol BE 9565 CB milik perusahaan PT. Lotus Pradipta Mulya. Korban dihadang oleh dua pelaku yakni R alias Boy dan AS dengan mengendarai sepeda motor skutik merk Yamaha Mio sambil mengacungkan senjata tajam yang kemudian merampas tas berisikan uang tunai senilai Rp5 juta rupiah.

Baca Juga:  Inggris Boikot Barang dari Israel, 8 Negara Dukung termasuk RI

Pelaku R alias Boy berhasil dibekuk dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 lalu. Sementara pelaku Antoni buron dan masuk dalam DPO Polres Lampura berdasarkan LP/B/147/X/2023/SPKT/POLES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Oktober 2015.

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan jajarannya.

“Ya benar Pelaku sudah kita amankan. Jadi pelaku memang tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan di tahun 2015 yang dimana tersangka belum menjalani hukuman atas kasus tersebut,” ungkap Kasat, Selasa, (26/09/2023).

Baca Juga:  Fahd Sebagai Tersangka Suap HGB Sumarecon Bogor

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi penangkapan DPO atas nama AS bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor menuju kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten setempat. Tim Tekab 308 Polres Lampura dengan sigap langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jajaran kita sedang bekerja dan sedang berproses. Sementara kita amankan dulu di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan bakal kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi, Lampung Kelak jadi Pangkalan Kapal Induk Ini
Puspom TNI Perkuat Pengamanan Wallakir
Ketegangan dengan Arab, Houthi Bantah Targetkan Makkah
Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif
Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi
Hadiri Siger Fest 2026, Mirza: 15 Tahun Pertumbuhan Ekonomi Dibawah Rata-rata Nasional
Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pembangunan Pedesaan
503 Mahasiswa Baru Dibekali Wawasan Kebangsaan, Teknologi, Literasi Keuangan dan Daya Saing Global

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 08:37 WIB

Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi, Lampung Kelak jadi Pangkalan Kapal Induk Ini

Sabtu, 19 September 2026 - 08:21 WIB

Puspom TNI Perkuat Pengamanan Wallakir

Jumat, 18 September 2026 - 23:35 WIB

Ketegangan dengan Arab, Houthi Bantah Targetkan Makkah

Jumat, 18 September 2026 - 22:47 WIB

Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif

Jumat, 18 September 2026 - 22:44 WIB

Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Puspom TNI Perkuat Pengamanan Wallakir

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:21 WIB

Peperangan di Yaman dan Houthi Yaman

#indonesiaswasembada

Ketegangan dengan Arab, Houthi Bantah Targetkan Makkah

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:35 WIB

#indonesiaswasembada

Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:47 WIB

Deputi Gubernur BI

#indonesiaswasembada

Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:44 WIB