Sempat Buron 8 Tahun, DPO Kasus Curas Tertangkap

Selasa, 26 September 2023 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara Polda Lampung sejak 2015 silam akhirnya tertangkap.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara yang menimpa Ibnu Zuroi bersama saksi Yendi Hadi Saputra, dan Andre, Sopir mobil box Nopol BE 9565 CB milik perusahaan PT. Lotus Pradipta Mulya. Korban dihadang oleh dua pelaku yakni R alias Boy dan AS dengan mengendarai sepeda motor skutik merk Yamaha Mio sambil mengacungkan senjata tajam yang kemudian merampas tas berisikan uang tunai senilai Rp5 juta rupiah.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Buka Rakerda YKI

Pelaku R alias Boy berhasil dibekuk dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 lalu. Sementara pelaku Antoni buron dan masuk dalam DPO Polres Lampura berdasarkan LP/B/147/X/2023/SPKT/POLES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Oktober 2015.

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan jajarannya.

“Ya benar Pelaku sudah kita amankan. Jadi pelaku memang tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan di tahun 2015 yang dimana tersangka belum menjalani hukuman atas kasus tersebut,” ungkap Kasat, Selasa, (26/09/2023).

Baca Juga:  Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera,

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi penangkapan DPO atas nama AS bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor menuju kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten setempat. Tim Tekab 308 Polres Lampura dengan sigap langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jajaran kita sedang bekerja dan sedang berproses. Sementara kita amankan dulu di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan bakal kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Buku Jalan Damai Nasaruddin Umar Diluncurkan, Rektor UIN Angkat Spiritualitas Tanpa Sekat Agama
Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Jadikan Bayar Pajak sebagai Investasi Pembangunan Daerah
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
Pu’er Kota Kopi Tiongkok yang Siap Kalahkan Brazil dan Indonesia
Tekab 308 Polres Lampung Utara Berhasil Bekuk Pelaku Curas Sebabkan Korban Tewas
Peringatan Harlah PKB di Lampung Utara Semarak!
Begawi Festival 2026, Gubernur Mirza Dorong Generasi Muda Kreatif Tanpa Meninggalkan Budaya

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:41 WIB

Buku Jalan Damai Nasaruddin Umar Diluncurkan, Rektor UIN Angkat Spiritualitas Tanpa Sekat Agama

Senin, 13 Juli 2026 - 06:44 WIB

Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Jadikan Bayar Pajak sebagai Investasi Pembangunan Daerah

Senin, 13 Juli 2026 - 06:39 WIB

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Senin, 13 Juli 2026 - 06:37 WIB

Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open

Senin, 13 Juli 2026 - 06:35 WIB

Pu’er Kota Kopi Tiongkok yang Siap Kalahkan Brazil dan Indonesia

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Senin, 13 Jul 2026 - 06:39 WIB

#indonesiaswasembada

Pu’er Kota Kopi Tiongkok yang Siap Kalahkan Brazil dan Indonesia

Senin, 13 Jul 2026 - 06:35 WIB