Sempat Buron 8 Tahun, DPO Kasus Curas Tertangkap

Selasa, 26 September 2023 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara Polda Lampung sejak 2015 silam akhirnya tertangkap.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara yang menimpa Ibnu Zuroi bersama saksi Yendi Hadi Saputra, dan Andre, Sopir mobil box Nopol BE 9565 CB milik perusahaan PT. Lotus Pradipta Mulya. Korban dihadang oleh dua pelaku yakni R alias Boy dan AS dengan mengendarai sepeda motor skutik merk Yamaha Mio sambil mengacungkan senjata tajam yang kemudian merampas tas berisikan uang tunai senilai Rp5 juta rupiah.

Baca Juga:  MAHASISWA GAET PELAKU UMKM GUNA BERI EDUKASI BUDIDAYA MAGGOT UNTUK KURANGI SAMPAH ORGANIK DI KUPANG TEBA

Pelaku R alias Boy berhasil dibekuk dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 lalu. Sementara pelaku Antoni buron dan masuk dalam DPO Polres Lampura berdasarkan LP/B/147/X/2023/SPKT/POLES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Oktober 2015.

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan jajarannya.

“Ya benar Pelaku sudah kita amankan. Jadi pelaku memang tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan di tahun 2015 yang dimana tersangka belum menjalani hukuman atas kasus tersebut,” ungkap Kasat, Selasa, (26/09/2023).

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lampung

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi penangkapan DPO atas nama AS bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor menuju kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten setempat. Tim Tekab 308 Polres Lampura dengan sigap langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jajaran kita sedang bekerja dan sedang berproses. Sementara kita amankan dulu di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan bakal kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Johan Rosihan Minta Pemerintah Susun Mitigasi Karhutla Yang Lebih Jelas Dan Terukur
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Di Sumut Di Tutup Permanen
Polres Mesuji Raih Peringkat I Penyelesaian Perkara Terbanyak Se – Lampung Dari Kapolda Lampung
Kunjungi Rumah Duka Pelajar Tewas Tabrak Mobil Macet di Jalan, Begini Komitmen Satlantas Polres Mesuji Untuk Keluarga Almarhum 
Iran akan lebih ‘Menghancurkan’ AS jika Perang Meledak Lagi
Pemprov Lampung Dukung Pemeriksaan Tematik BPK RI untuk Perkuat Ketahanan Energi
PM-AAS dan POC Dongkrak Produktivitas Padi, Gubernur Mirza Perkuat Kemandirian Petani
Sekda Veli Lepas Peserta Jalan Sehat  

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Johan Rosihan Minta Pemerintah Susun Mitigasi Karhutla Yang Lebih Jelas Dan Terukur

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Di Sumut Di Tutup Permanen

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Polres Mesuji Raih Peringkat I Penyelesaian Perkara Terbanyak Se – Lampung Dari Kapolda Lampung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Kunjungi Rumah Duka Pelajar Tewas Tabrak Mobil Macet di Jalan, Begini Komitmen Satlantas Polres Mesuji Untuk Keluarga Almarhum 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Iran akan lebih ‘Menghancurkan’ AS jika Perang Meledak Lagi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Di Sumut Di Tutup Permanen

Jumat, 21 Agu 2026 - 14:25 WIB

KILATAN Cahaya Senjata Iran saat Serang Pangkalan AS [xin]

#indonesiaswasembada

Iran akan lebih ‘Menghancurkan’ AS jika Perang Meledak Lagi

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:21 WIB