Sempat Buron 8 Tahun, DPO Kasus Curas Tertangkap

Selasa, 26 September 2023 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara Polda Lampung sejak 2015 silam akhirnya tertangkap.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara yang menimpa Ibnu Zuroi bersama saksi Yendi Hadi Saputra, dan Andre, Sopir mobil box Nopol BE 9565 CB milik perusahaan PT. Lotus Pradipta Mulya. Korban dihadang oleh dua pelaku yakni R alias Boy dan AS dengan mengendarai sepeda motor skutik merk Yamaha Mio sambil mengacungkan senjata tajam yang kemudian merampas tas berisikan uang tunai senilai Rp5 juta rupiah.

Baca Juga:  Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 

Pelaku R alias Boy berhasil dibekuk dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 lalu. Sementara pelaku Antoni buron dan masuk dalam DPO Polres Lampura berdasarkan LP/B/147/X/2023/SPKT/POLES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Oktober 2015.

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan jajarannya.

“Ya benar Pelaku sudah kita amankan. Jadi pelaku memang tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan di tahun 2015 yang dimana tersangka belum menjalani hukuman atas kasus tersebut,” ungkap Kasat, Selasa, (26/09/2023).

Baca Juga:  Lampung-In Disiapkan Jadi Pusat Layanan Digital Terpadu

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi penangkapan DPO atas nama AS bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor menuju kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten setempat. Tim Tekab 308 Polres Lampura dengan sigap langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jajaran kita sedang bekerja dan sedang berproses. Sementara kita amankan dulu di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan bakal kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gejolak Timur Tengah: Kebijakan Imigrasi Sebagai Instrumen Resiliensi Ekonomi
Arus Mudik Lebaran Makin Ramai, Bupati Egi Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman di Jalur Trans Sumatra
Cek Langsung ke Pasar, Sekda Supriyanto Pastikan Harga Sembako di Lampung Selatan Masih Terkendali
Turun ke Pasar Jati Agung, Wabup Syaiful Pastikan Stok Aman dan Harga Terkendali
Bupati Egi Dampingi Wakapolri Dedi Prasetyo Tinjau Arus Mudik Bakauheni, Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman
Ketua MPR: Dana 1 Juta Riyal dari Liga Muslim untuk Rakyat Aceh Rayakan Tradisi Meugang
Firman Soebagyo: Anggaran Pensiun Pejabat Lebih Baik untuk Kesejahteraan Guru dan Perawat
Kapolres Ketua Bhayangkari Cabang Mesuji Tinjau Pos Yan & Pos PAM, Berikan Bingkisan kepada Petugas

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:20 WIB

Gejolak Timur Tengah: Kebijakan Imigrasi Sebagai Instrumen Resiliensi Ekonomi

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:16 WIB

Arus Mudik Lebaran Makin Ramai, Bupati Egi Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman di Jalur Trans Sumatra

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:13 WIB

Cek Langsung ke Pasar, Sekda Supriyanto Pastikan Harga Sembako di Lampung Selatan Masih Terkendali

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:09 WIB

Turun ke Pasar Jati Agung, Wabup Syaiful Pastikan Stok Aman dan Harga Terkendali

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:06 WIB

Bupati Egi Dampingi Wakapolri Dedi Prasetyo Tinjau Arus Mudik Bakauheni, Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gejolak Timur Tengah: Kebijakan Imigrasi Sebagai Instrumen Resiliensi Ekonomi

Selasa, 17 Mar 2026 - 21:20 WIB