Sempat Buron 8 Tahun, DPO Kasus Curas Tertangkap

Selasa, 26 September 2023 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara Polda Lampung sejak 2015 silam akhirnya tertangkap.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara yang menimpa Ibnu Zuroi bersama saksi Yendi Hadi Saputra, dan Andre, Sopir mobil box Nopol BE 9565 CB milik perusahaan PT. Lotus Pradipta Mulya. Korban dihadang oleh dua pelaku yakni R alias Boy dan AS dengan mengendarai sepeda motor skutik merk Yamaha Mio sambil mengacungkan senjata tajam yang kemudian merampas tas berisikan uang tunai senilai Rp5 juta rupiah.

Baca Juga:  RS Jiwa Berganti Nama jadi RS Alamsyah Ratu Perwiranegara

Pelaku R alias Boy berhasil dibekuk dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 lalu. Sementara pelaku Antoni buron dan masuk dalam DPO Polres Lampura berdasarkan LP/B/147/X/2023/SPKT/POLES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 13 Oktober 2015.

Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan jajarannya.

“Ya benar Pelaku sudah kita amankan. Jadi pelaku memang tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan di tahun 2015 yang dimana tersangka belum menjalani hukuman atas kasus tersebut,” ungkap Kasat, Selasa, (26/09/2023).

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI KE-81, BPKAD Way Kanan, Gelar Berbagai Lomba Kekeluargaan 

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologi penangkapan DPO atas nama AS bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor menuju kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten setempat. Tim Tekab 308 Polres Lampura dengan sigap langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jajaran kita sedang bekerja dan sedang berproses. Sementara kita amankan dulu di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan bakal kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Rekor Dunia Lari 100 M Putra Akhirnya Pecah!
Pelatihan Regulasi Pertambangan bagi Perusahaan China di Indonesia
Api TNWK Padam, Muncul di Tol Bakter, Palangka Ditingkatkan
Pandan Maluku Menemukan Kehidupan Baru di Hainan
Semarakkan HUT RI ke 81 dan Hari Jadi Desa ke 28, Pemdes Tirtalaga Gelar Open Turnament Bola Voli Putra 
Masyarakat yang Berbatasan dengan TNWK Wajib Waspada
Gubernur Mirza Minta APTISI Siapkan SDM Unggul
FOKAL IMM Lampung Utara Musda, Dr. Suwardi Formatur Terpilih

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Rekor Dunia Lari 100 M Putra Akhirnya Pecah!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Pelatihan Regulasi Pertambangan bagi Perusahaan China di Indonesia

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Api TNWK Padam, Muncul di Tol Bakter, Palangka Ditingkatkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Pandan Maluku Menemukan Kehidupan Baru di Hainan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Semarakkan HUT RI ke 81 dan Hari Jadi Desa ke 28, Pemdes Tirtalaga Gelar Open Turnament Bola Voli Putra 

Berita Terbaru

Lomba Lari Robot yang di gelar di Beijing [RA]

#indonesiaswasembada

Rekor Dunia Lari 100 M Putra Akhirnya Pecah!

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:46 WIB

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Tri Winarno menyampaikan sambutan dalam Pelatihan Lanjutan Sesi Kedua tentang Kebijakan Pertambangan dan Kepatuhan Regulasi di Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta. (ESDM)

#indonesiaswasembada

Pelatihan Regulasi Pertambangan bagi Perusahaan China di Indonesia

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:36 WIB

Dokumen Pemadaman yang dilakukan petugas  gabungan terus dilakukan. [sony]

#indonesiaswasembada

Api TNWK Padam, Muncul di Tol Bakter, Palangka Ditingkatkan

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:25 WIB

Foto tanpa keterangan tanggal ini menunjukkan tanaman daun pandan yang dibudidayakan di bawah tegakan hutan di Wanning, Provinsi Hainan, China selatan. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Pandan Maluku Menemukan Kehidupan Baru di Hainan

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:14 WIB