Edarkan Sabu, RW Diringkus Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Tersangka berinisial RW (29) Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, tersangka di tangkap saat berada di rumahnya.

Dari penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,5 gram, 1 buah kotak kecil yang didalamnya terdapat 50 kaca pirek, 1 buah klip sedang yang didalamnya terdapat 50 plastic klip kecil kosong, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai Rp 100.000.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Narkoba AKP Sunarto S.H., membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Memang benar anggota kami telah berhasil menangkap seorang tersangka yang di duga sebagai pengedar narkotika di rumahnya di Desa Sido Mulyo tanpa perlawanan,” ucapnya, selasa (16/06/26).

Baca Juga:  Sambut HUT RI Ke-81, Kapolres Mesuji Bagikan Bendera Merah Putih Untuk Warga dan Pengguna Jalan

Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, kronologis kejadian bermula 0pada hari Sabtu 13 Juni 2026 Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut kemudian anggota menuju tempat yang di maksud, sesampainya di sana anggota langsung melakukan penggrebekan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti 1 (satu) klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,5 gram (empat koma lima gram), 1 (satu) buah kotak kecil yang didalamnya terdapat 50 kaca pirek, 1 (satu) buah klip sedang yang didalamnya terdapat 50 plastic klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, dan uang tunai Rp 100.000.

Baca Juga:  Satelit Lampung-1 Diluncurkan, Perluas Kerja Sama Antariksa 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp jo uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sub pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

“Tersangka akan di jerat dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara,” Pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Polres Way Kanan Amankan 2 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba
PT BTB Perkuat Patroli dan Pemantauan 24 Jam, Cegah Kebakaran di Tol
Ahmad Muzani Ungkap Tren Opini WTP Pemerintah Makin Baik Jelang Sidang Tahunan MPR 2026
Bangun Kecerdasan Dini, Mahasiswa UIN RIL Gelar Sosialisasi Pengenalan Emosi
Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Layanan Pertanahan
PSEL Lampung Raya Disiapkan Jadi Solusi Sampah dan Penguatan Energi Daerah
Diduga Monopoli Pembuatan Dokumen Desa, Oknum Pendamping di Lampura Disorot
Dialog Antarperadaban Xi Jinping; Belajar, Rendah Hati dan Inklusivitas

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Polres Way Kanan Amankan 2 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:35 WIB

PT BTB Perkuat Patroli dan Pemantauan 24 Jam, Cegah Kebakaran di Tol

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ahmad Muzani Ungkap Tren Opini WTP Pemerintah Makin Baik Jelang Sidang Tahunan MPR 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Bangun Kecerdasan Dini, Mahasiswa UIN RIL Gelar Sosialisasi Pengenalan Emosi

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemprov Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Layanan Pertanahan

Berita Terbaru

Pelaku Kriminal Narkoba

#indonesiaswasembada

Polres Way Kanan Amankan 2 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 10 Agu 2026 - 14:50 WIB

#indonesiaswasembada

PT BTB Perkuat Patroli dan Pemantauan 24 Jam, Cegah Kebakaran di Tol

Senin, 10 Agu 2026 - 14:35 WIB

#indonesiaswasembada

Bangun Kecerdasan Dini, Mahasiswa UIN RIL Gelar Sosialisasi Pengenalan Emosi

Senin, 10 Agu 2026 - 13:51 WIB