Edarkan Sabu, RW Diringkus Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Tersangka berinisial RW (29) Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, tersangka di tangkap saat berada di rumahnya.

Dari penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,5 gram, 1 buah kotak kecil yang didalamnya terdapat 50 kaca pirek, 1 buah klip sedang yang didalamnya terdapat 50 plastic klip kecil kosong, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai Rp 100.000.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Narkoba AKP Sunarto S.H., membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Memang benar anggota kami telah berhasil menangkap seorang tersangka yang di duga sebagai pengedar narkotika di rumahnya di Desa Sido Mulyo tanpa perlawanan,” ucapnya, selasa (16/06/26).

Baca Juga:  Heboh, Kemunculan Satwa Dilindungi Tapir di Kawasan Register 45 Mesuji

Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, kronologis kejadian bermula 0pada hari Sabtu 13 Juni 2026 Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut kemudian anggota menuju tempat yang di maksud, sesampainya di sana anggota langsung melakukan penggrebekan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti 1 (satu) klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,5 gram (empat koma lima gram), 1 (satu) buah kotak kecil yang didalamnya terdapat 50 kaca pirek, 1 (satu) buah klip sedang yang didalamnya terdapat 50 plastic klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, dan uang tunai Rp 100.000.

Baca Juga:  Pasca Pembantaian Tapir di Kawasan Register 45, Sat Binmas Polres Mesuji Gelar Sambang Binluh

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp jo uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sub pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

“Tersangka akan di jerat dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara,” Pungkasnya.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty Efriyani


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Naik Damri Menuju Tiongkok
Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah
Wabup Tanggamus Pimpin Penertiban Pasar Gisting, Pedagang Hamparan Mulai Tertib Masuk Area Pasar
Batin Wulan Ikuti Puncak HUT Ke-46 Dekranas, Dekranasda Lampung Pamerkan Produk Unggulan
Krisis Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru: Bukti Lemahnya Tata Kelola Kementerian Pendidikan
Ketum JMSI: Jurnalisme Bukan Sekadar “Pemadam Kebakaran”
Pimpin Gerakan Radin Inten Asri, Gubernur Mirza Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Pesisir Lampung
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Prestasi Internasional Riski Muhammad Ivan, Siswa MAN 1 Bandar Lampung di Bidang Keamanan Siber

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:54 WIB

Naik Damri Menuju Tiongkok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:39 WIB

Kadis Kominfo Tanggamus Teken Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN, Tanggamus Jadi Pemanfaat TTE Tertinggi dari 21 Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:37 WIB

Wabup Tanggamus Pimpin Penertiban Pasar Gisting, Pedagang Hamparan Mulai Tertib Masuk Area Pasar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:35 WIB

Batin Wulan Ikuti Puncak HUT Ke-46 Dekranas, Dekranasda Lampung Pamerkan Produk Unggulan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:33 WIB

Krisis Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru: Bukti Lemahnya Tata Kelola Kementerian Pendidikan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Naik Damri Menuju Tiongkok

Sabtu, 11 Jul 2026 - 14:54 WIB