Sekda Lampung Utara Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin PBG, Walhi Desak PT Sinar Baturusa Prima Dikenakan Sanksi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tegaskan belum pernah terbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung untuk PT Sinar Baturusa Prima yang bergerak pada usaha pengolahan singkong.

Hal itu dikatakan Penjabat Bupati Lampura, Aswarodi melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok kepada lintaslampung, Rabu, 09 Oktober 2024.

“Pada prinsipnya, kita Pemerintah Daerah belum menerbitkan dokumen apapun yang merupakan kelanjutan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kita (Pemkab) menunggu keputusan (DLH) Provinsi Lampung,” tegas Lekok, saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Menurutnya, yang berwenang untuk menerbitkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Temuan Maladminitrasi Ombudsman: Pemkot Bandar Lampung siap beri sanksi!

“Kalau itu Go (diizinkan) baru bisa melangkah pada tahap berikutnya. Pun sebaliknya, kalau No Go (ditolak) berarti enggak boleh dong,” kata dia.

Sebab, sambung dia, jika analisis dampak lingkungannya gagal, maka berpotensi akan merusak lingkungan. Kendati demikian, masih ada dua kemungkinan yang akan terjadi, sebab hingga saat ini, Pemprov Lampung masih memproses pengajuan izin dokumen lingkungan dimaksud.

“Kita tunggu saja keputusan dari DLH Provinsi Lampung, apakah AMDAL ini dikeluarkan atau tidak,” tandasnya.

Sementara itu, baru-baru ini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak Pemkab Lampung Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak perusahaan tapioka di Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang.

Baca Juga:  Isu Intervensi Proyek Revitalisasi Mencuat, Ketua MKKS SMK Lampung Utara Bantah Terlibat

Desakan itu disebabkan adanya aktivitas pembangunan yang sedang dilakukan pihak perusahaan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemkab setempat maupun ditingkat provinsi.

“Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Lampung Utara punya kewenangan untuk jatuhkan sanksi,” tegas Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan media online teraslampung.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dekranasda Provinsi Lampung Perkuat Industri Kreatif, Batik Keris Jadi Etalase Wastra Khas Daerah
Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam
Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf
Perkuat FTP, Haiko Sediakan Pangkalan Perawatan Pesawat One-stop
Tiongkok Berhasil Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan
Gelar Jumat Curhat di Desa Margo Jadi, Polres Mesuji Bagikan Sembako dan Himbau Cegah Karhutla 
Gubernur Lampung Ajak Pesawaran Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM
Raih WTP 16 Kali berturut-turut, KemenP2MI Banjir Apresiasi dari Komisi IX DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:31 WIB

Dekranasda Provinsi Lampung Perkuat Industri Kreatif, Batik Keris Jadi Etalase Wastra Khas Daerah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:20 WIB

Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:11 WIB

Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:32 WIB

Perkuat FTP, Haiko Sediakan Pangkalan Perawatan Pesawat One-stop

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:25 WIB

Tiongkok Berhasil Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Cegah Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Mesuji Rutin Gelar Patroli Malam

Sabtu, 18 Jul 2026 - 20:20 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi konsistensi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyelenggarakan Bandar Lampung Expo sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus etalase promosi potensi daerah.[De]

#indonesiaswasembada

Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Strategis Perdagangan, Pariwisata, dan Ekraf

Sabtu, 18 Jul 2026 - 10:11 WIB

#indonesiaswasembada

Perkuat FTP, Haiko Sediakan Pangkalan Perawatan Pesawat One-stop

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:32 WIB

#indonesiaswasembada

Tiongkok Berhasil Integrasikan Pembangunan dan Perlindungan Lingkungan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:25 WIB