Sekda Lampung Utara Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin PBG, Walhi Desak PT Sinar Baturusa Prima Dikenakan Sanksi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tegaskan belum pernah terbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung untuk PT Sinar Baturusa Prima yang bergerak pada usaha pengolahan singkong.

Hal itu dikatakan Penjabat Bupati Lampura, Aswarodi melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok kepada lintaslampung, Rabu, 09 Oktober 2024.

“Pada prinsipnya, kita Pemerintah Daerah belum menerbitkan dokumen apapun yang merupakan kelanjutan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kita (Pemkab) menunggu keputusan (DLH) Provinsi Lampung,” tegas Lekok, saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Menurutnya, yang berwenang untuk menerbitkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Baca Juga:  SMPN 7 Kotabumi Lepas Lima Peserta dan Satu Pembina Pendamping Jamnas XII

“Kalau itu Go (diizinkan) baru bisa melangkah pada tahap berikutnya. Pun sebaliknya, kalau No Go (ditolak) berarti enggak boleh dong,” kata dia.

Sebab, sambung dia, jika analisis dampak lingkungannya gagal, maka berpotensi akan merusak lingkungan. Kendati demikian, masih ada dua kemungkinan yang akan terjadi, sebab hingga saat ini, Pemprov Lampung masih memproses pengajuan izin dokumen lingkungan dimaksud.

“Kita tunggu saja keputusan dari DLH Provinsi Lampung, apakah AMDAL ini dikeluarkan atau tidak,” tandasnya.

Sementara itu, baru-baru ini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak Pemkab Lampung Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak perusahaan tapioka di Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang.

Baca Juga:  SMAN 3 Kotabumi Perkuat Kompetensi Guru Wali Lewat IHT

Desakan itu disebabkan adanya aktivitas pembangunan yang sedang dilakukan pihak perusahaan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemkab setempat maupun ditingkat provinsi.

“Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Lampung Utara punya kewenangan untuk jatuhkan sanksi,” tegas Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan media online teraslampung.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!
Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan
Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama
1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik
Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok
Polutan Akibat Karhutla Bahaya, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruang
Mediasi Tanah; Warga vs PT BTLA Berlangsung Alot
Masyarakat 8 Desa Minta HGU PT PAL Ditinjau Ulang

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!

Rabu, 2 September 2026 - 23:04 WIB

Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan

Rabu, 2 September 2026 - 22:57 WIB

Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama

Rabu, 2 September 2026 - 22:52 WIB

1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik

Rabu, 2 September 2026 - 22:43 WIB

Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok

Berita Terbaru

ilustrasi Berita Sikap Iran terhadap AS

#indonesiaswasembada

Teheran tak Pernah Menolak Keinginan AS, Perang Ok, Damai Jadi!

Rabu, 2 Sep 2026 - 23:11 WIB


Li Shujiang, insinyur senior setingkat profesor di Institut Oseanografi Pertama di bawah Kementerian Sumber Daya Alam Tiongkok, berbagi kisah dalam acara

#indonesiaswasembada

Tiongkok-Indonesia Jajaki Kerjasama Kelautan

Rabu, 2 Sep 2026 - 23:04 WIB

Ilustrasi Kerjasama Indonesia-Makau

#indonesiaswasembada

Indonesia dan Makau Bidik Kerja Sama

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:57 WIB

Ilustrasi Kapal Tunda Terbalik di Korea

#indonesiaswasembada

1 WNI Selamat, 1 Masih Hilang, Kapal Tunda Terbalik

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:52 WIB

Sejumlah wisatawan menunggang unta di kompleks Piramida Giza, Mesir, pada 9 April 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Seni Dekatkan Peradaban Mesir dan Tiongkok

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:43 WIB