Sekda Lampung Utara Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin PBG, Walhi Desak PT Sinar Baturusa Prima Dikenakan Sanksi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usut punya usut, pihak perusahaan berani melanjutkan pembangunan pabrik disinyalir mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak dan landasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Pemkab setempat.

Pihak perusahaan melalui orang kepercayaannya, Hi. Mursalin saat dikonfirmasi awak media membantah adanya kegiatan pembangunan pabrik. Menurutnya, pembangunan di lokasi hingga hari ini hanya membangun rumah tinggal karyawan serta perataan dan pemadatan lahan (Lean Clearing) oleh pekerja.

“Enggak ada pembangunan (pabrik) yang dilanjutkan, selain yang diarahkan. Belum ada itu (pembangunan pabrik), pembangunan mess untuk yang kerja itu juga kan kita koordinasikan. Ya istilahnya itu memanusiakan manusia yang bekerja,” kilahnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat, 04 Oktober 2024.

Baca Juga:  Lampung Jaga Daya Beli, Harga Cabai Meninggi

Namun, saat awak media mengatakan telah mendatangi lokasi pembangunan pabrik dan melihat langsung proses pembangunan pondasi pabrik, dirinya berdalih pembangunan telah mendapatkan dukungan dari salah satu tokoh masyarakat dan keinginan masyarakat yang menginginkan lapangan pekerjaan baru di wilayahnya.

“Saya bukan orang perusahaan, hanya ingin berbuat baik, inisiatif mendukung pembangunan pabrik, agar masyarakat nanti bisa bekerja disana,” elaknya.

“Saya masih di Karawang ini, antar anak ke pondok. Kalau kawan-kawan mau ngopi-ngopi dan ngobrol-ngobrol sekarang belum bisa. Kalau progres pembangunan saya kurang paham ya ,” timpalnya lagi.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara, Iwan Sagita Riza melalui Kabid Penyelenggara Perizinan dan Non Perizinan, Berta menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin PBG untuk PT Sinar Baturusa Prima yang bergerak di bidang pengolahan singkong (Pati ubi kayu) hingga saat ini.

Baca Juga:  Komisi II DPR Bahas RUU Pemilu Saat Reses

“Belum dan tidak pernah diterbitkan. Memang sempat ada pengajuan permohonan, namun sampai hari ini belum bisa diterbitkan karena di sistem masih gantung, biasanya itu ada persyaratan yang belum dilengkapi sehingga tidak bisa melanjutkan verifikasi terhadap permohonan oleh pihak perusahaan,” jelas Berta.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi
Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak
Kuasa Hukum 8 Tersangka Korupsi Jalan di Lampura Bakal Uji Pokok Perkara
4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan
Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia
Trump Dukung Netanyahu Jadi PM Israel Lagi
Iran Ingatkan AS dan Israel; Jangan Miskalkulasi
Keluarga Desak Presiden dan Kapolri Usut Tuntas Kematian Tersangka Dugaan Korupsi di Lampung

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum 8 Tersangka Korupsi Jalan di Lampura Bakal Uji Pokok Perkara

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:58 WIB

4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia

Berita Terbaru


Foto yang diabadikan pada 17 Oktober 2026 ini menunjukkan sebuah kendaraan yang dilalap api saat aksi unjuk rasa di Paris, Prancis. (Xinhua)

Berita Utama

Paris Bakar Membakar; Pemicunya? Biaya Hidup Tinggi

Senin, 19 Okt 2026 - 20:58 WIB

Berita Utama

Lampung Stabilkan Harga Pangan dan Dukung Hunian Layak

Senin, 19 Okt 2026 - 20:15 WIB

Berita Utama

4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:58 WIB

Chen Zhigeng, direktur departemen medis di Wenzhi Traditional Chinese Medicine, mendemonstrasikan sebuah teknik dalam sesi pelatihan di RSPPN Panglima Besar Soedirman, Jakarta, pada 15 Oktober 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Pengobatan Tradisional Tiongkok dan Keterampilan Medis Indonesia

Senin, 19 Okt 2026 - 19:53 WIB