Satgas Halal Lakukan Pengawasan UMKM di Lampung Serentak Hari Ini

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama resmi diberlakukan. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Kebijakan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Dalam konteks kewajiban halal, pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi aktivitas krusial. Pengawasan ini juga merupakan salah satu kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan bahwa para pelaku usaha telah melaksanakan sertifikasi halal dan memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Baca Juga:  Bimtek Aset di Lampung Utara Tuai Sorotan

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 14 Oktober 2024, objek pengawasan dalam tahap pertama ini meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan, hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun tradisional. Pengawasan ini berlaku untuk usaha berskala menengah hingga besar. Sementara untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), masa penahapan akan berakhir pada 17 Oktober 2026,” jelas Marwansyah, Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung, Jumat (18/10/2024).

Untuk pengawasan Wajib Halal Prov. Lampung, Ketua Satgas Halal H. Marwansyah beserta Tim, hari ini melakukan pengawasan di beberapa titik. Titik-titik tersebut antara lain RPH Way Laga, Chandra Department Store, dan beberapa hotel di Kota Bandar Lampung, dan secara serentak dilaksanakan oleh 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Ketukan Hati Nurani Bupati Egi Luluhkan PTPN, Redam Jerat Hukum Mbah Mujiran Lewat Jalur Damai

Hasil dari pengawasan ini akan dilaporkan kepada BPJPH untuk diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, BPJPH akan memberikan peringatan tertulis. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. ##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif, Gubernur Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak
Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Bandarlampung 344; Wajah Lampung
Herman Khaeron : Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial 
Gubernur Lampung-Dirut PT. Nusantara Plastik Energi Teken MOU Pembangunan Pengolahan Sampah dan Pengembangan Potensi Energi dan Industri
Lampung Perkuat Konektivitas Transportasi Darat, Laut, dan Udara
FGD Penyusunan Peraturan Desa Sidodadi tentang Pertanian Lestari dan Pangan Lokal Berkelanjutan
Edarkan Sabu, RW Diringkus Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:16 WIB

Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif, Gubernur Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:34 WIB

Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:30 WIB

Bandarlampung 344; Wajah Lampung

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Herman Khaeron : Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial 

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:50 WIB

Gubernur Lampung-Dirut PT. Nusantara Plastik Energi Teken MOU Pembangunan Pengolahan Sampah dan Pengembangan Potensi Energi dan Industri

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bandarlampung 344; Wajah Lampung

Rabu, 17 Jun 2026 - 15:30 WIB