Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin merajalela di Kabupaten Lampung Utara. Penjualan rokok – rokok tersebut terbilang laku keras dan banyak disukai oleh masyarakat ditengah lonjakan harga rokok bercukai resmi.
Di kabupaten Lampung Utara, Disinyalir terdapat dua gudang besar tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut. Kedua gudang tersebut tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Abung Selatan dan Kecamatan Bungamayang.
Berdasarkan informasi yang di dapat, satu bangunan rumah di Kecamatan Abung Selatan tepatnya di jalan PT. Nakau desa Candimas di duga kuat dijadikan tempat pendistribusian rokok ilegal dengan berbagai merk.
“Dibagikan belakang rumah itu dijadikan penyimpanan rokok ilegal,” ujar salah satu warga Desa Candimas yang enggan disebutkan namanya. Rabu, (25/10/2023).
Rokok – rokok tersebut jelas dia, di kirim dari Kabupaten Lampung Tengah. Dan rokok tersebut dibawa ke pasar, kios serta warung – warung kecil untuk dijual.
“Dalam satu minggu rokok – rokok tersebut dikirim dua kali, dan langsung habis di bawa ke pasaran,” katanya.
Sementara itu, Di kecamatan Bungamayang juga terdapat bangunan rumah yang disinyalir kuat dijadikan gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai. Mirisnya gudang-gudang rokok ilegal tersebut sudah cukup lama beroperasi dengan bebas hingga saat ini.
” Tapi kenapa peredaran rokok ilegal tersebut terkesan dibiarkan, tanpa ada tindakan tegas,” tuturnya.
Untuk diketahui bahwa peredaran rokok- rokok ilegal tersebut sangat jelas melanggar ketentuan hukum dan perundangan – undangan yang berlaku.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.