LAPORAN : ANIS
BANDAR LAMPUNG – Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Wan Jamaluddin ikut mengomentari logo halal Indonesia yang baru. Menurutnya, logo yang berwarna ungu tersebut sangat bagus dan syarat makna.
Menurut Prof Wan, masyarakat khususnya umat Islam tidak perlu mempersoalkannya lantaran proses pembuatan logo halal sudah sesuai dengan kaidah agama dan nilai-nilai keindonesiaan. “Logo halal yang baru ini sangat bagus dan syarat makna. Makanya saya sangat mengapresiasi logo yang baru diluncurkan ini,” kata Wan Jamaluddin, Senin, 14 Maret 2022.
Menurutnya, jika dibandingkan logo badan sertifikasi halal negara lain, lambang terbaru yang diperkenalkan Kementerian Agama ini justru lebih bagus. Tidak hanya dari desain, melainkan juga kandungan atau makna filosofis yang ada di dalamnya. “Label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan,” ujarnya.
Berdasarkan yang dia baca dan dengar dari kepala BPJPH, makna filosofis tersebut antara lain bahwa huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang. “Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia,” katanya.
Bentuk gunungan menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta.Motif surjan pada label halal juga mengandung makna filosofis.
Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas. Warna utama dan sekunderlabel halal Indonesia pun punya makna.
“Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jelasnya.
Makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. “Paling tidak itu makna yang kita baca dan kita dengar. Makanya kita dukung, tidak perlu kita persoalkan.
Prof Wan juga menekankan bahwa penetapan label halal juga merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.#
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.