Rekontruksi, 2 Kali Tersangka Handi Pukul Korban Penganiayaan Verrel

Rabu, 4 Februari 2026 | 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REKONSTRUKSI sebanyak 24 adegan yang disampaikan korban ada adegan, 2 kali tersangka Handi memukul korban penganiayaan Verrel bahkan korban juga motornya disenggol hingga motor jatuh yang digelar pada Rabu ( 4/2/2026) di perumahan Bumi Asri Jalan Angsana V nomor 158 Kedamaian Bandarlampung pukul 11.00 WIB.

Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat oknum konsultan pajak Handi dihadiri ratusan warga yang menyaksikan rekonstruksi yang digelar Polsek Tanjung Karang Timur atas permintaan JPU Edman Putra

Dalam rekonstruksi tersebut, korban Verrel memperagakan 24 adegan, sementara tersangka Handi hanya memerankan 18 adegan.

Versi korban Verrel justru lebih rinci dan menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal kejadian sampai pemukulan atas dirinya yang dilakukan Handi.

Berdasarkan rekonstruksi versi korban, peristiwa bermula saat Verrel mengendarai sepeda motor dan menyenggol mobil yang dikendarai Handi, yang saat itu bersama rekannya berinisial M. Akibat senggolan tersebut, bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga patah.

Baca Juga:  AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan

Verrel kemudian menghentikan motornya dan menghampiri Handi. Namun situasi disebut berubah menjadi tindakan kekerasan. Handi diduga menarik kerah baju korban dan memukul bibir Verrel.

Kekerasan berlanjut saat keduanya berjalan ke belakang mobil. Dalam salah satu adegan, Handi sempat mengobrol dengan pacarnya, namun secara tiba-tiba kembali memukul korban, menyebabkan kacamata Verrel terjatuh ke tanah.

Merasa menjadi korban penganiayaan, Verrel kemudian kembali ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan.

Dalam percakapan tersebut, Rudi menanyakan kondisi serta luka yang dialami keponakannya. Usai kejadian, Verrel bersama pamannya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.

Menanggapi hasil rekonstruksi, kuasa hukum korban, Dr Sopian Sitepu SH MH menegaskan bahwa rekonstruksi ini digelar untuk mempertegas keterangan yang selama ini telah disampaikan oleh korban dan para saksi.

Baca Juga:  Putin-Salman Sepakat Diplomasi Jalan Keluar dari Krisis Timur Tengah

“Rekonstruksi hari ini bertujuan untuk mempertegas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Semua adegan yang diperagakan merupakan rangkaian peristiwa yang sesuai dengan agenda penyidikan dan pendalaman dari pihak kejaksaan,” ujarnya.

Ia berharap, melalui rekonstruksi ini, seluruh rangkaian perkara dapat semakin jelas dan terang.
“Harapan kami, dengan rekonstruksi ini, perkara menjadi semakin terbuka, terang, dan utuh dalam melihat peran masing-masing pihak,” tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Edman Putra menyatakan pihak kejaksaan akan mendalami hasil rekonstruksi secara profesional dan objektif. Ia juga menyampaikan bahwa jaksa tetap membuka ruang restorative justice, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

“Kami akan mencermati secara menyeluruh seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Edman.[]


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Polda Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Tiongkok Diminati Wisatawan Indonesia
Investasi Hongkong-Tiongkok di Indonesia tembus 17,8 miliar $ AS
Dayabumi dan GEM Kembangkan PLTS 90 MWp di Sulteng
Indonesia Minta Investasi Tiongkok Dukung Hilirisasi
APBD Lampung: Pendapatan Rp7,23 T, Belanja Rp6,93 T
Gubernur Lampung Ajak LPM Berkolaborasi Membangun Daerah
SDABMBK Lampung Utara Percepat Pengadaan Alat Berat
Tekanan Biaya, BBC Tutup Tiga Saluran Televisi dan Radio

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Tiongkok Diminati Wisatawan Indonesia

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Investasi Hongkong-Tiongkok di Indonesia tembus 17,8 miliar $ AS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Dayabumi dan GEM Kembangkan PLTS 90 MWp di Sulteng

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Indonesia Minta Investasi Tiongkok Dukung Hilirisasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:20 WIB

APBD Lampung: Pendapatan Rp7,23 T, Belanja Rp6,93 T

Berita Terbaru

Berita Utama

Tiongkok Diminati Wisatawan Indonesia

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:20 WIB

PT Daya Bumi Energi Indonesia (Dayabumi Energi) dan GEM Co., Ltd. menandatangani kerja sama pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 90 megawatt-peak (MWp) dan sistem penyimpanan energi baterai berkapasitas 40 megawatt-hour (MWh) di kawasan industri Sulawesi Tengah pada 19 Oktober 2026 di Jakarta Selatan. (Xinhua)

Berita Utama

Dayabumi dan GEM Kembangkan PLTS 90 MWp di Sulteng

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:25 WIB

Noor Sona Maesana Mushonnif, staf khusus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memberi pidato pada acara Dialog Global South: Forum Meja Bundar Tiongkok-Indonesia di Jakarta, 19 Oktober, 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Indonesia Minta Investasi Tiongkok Dukung Hilirisasi

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:23 WIB

Berita Utama

APBD Lampung: Pendapatan Rp7,23 T, Belanja Rp6,93 T

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:20 WIB