Ramdhan: Penggunaan APBD Kota Sesuai Aturan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kepala BPKAD Bandarlampung memastikan penggunaan dana APBD Kota Bandarlampung sesuai aturan. Terbukti Bandarlampun memperoleh WTP, demikian disampaikan Ramdhan dihadapan puluhan awal media.

Pasca dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Lampung Corruption Watch (LCW) pada Jumat(17/5), terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan guna meluruskan hal itu.

“Terkait yang dilaporkan LCW, itu tidak ada masalah. Sebab sudah diaudit oleh BPK. Bahkan, BPK telah memberikan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penggunaan APBD TA 2023 tersebut,” Kata Kepala BPKAD pada konferensi pers di Ruang Rapat kantornya, Sabtu (18/5).

Baca Juga:  Danbrigif 4 Mar/BS Shalat Id Bersama Forkompinda

Menurutnya, jika benar ada dugaan korupsi, tentu BPK RI sudah menemukannya lebih dulu, dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). “Nyatanya, mereka (BPK RI-red) tidak menemukan,” katanya.

Ketika disinggung soal besarnya anggaran dan penempatannya pada APBD TA 2023, menurut M.Ramdhan, hal itu telah dibahas dengan DPRD Bandarlampung.

“Seluruh proses penganggaran dan penempatannya secara transparan dan di ketahui dewan, ” lanjut dia.

Dikatakannya lagi, jika saat proses pembahasan ada kejanggalan, DPRD Kota dan Provinsi Lampung pasti telah lebih dulu meminta untuk dirasionalisasi. Untuk itu, pihaknya juga siap menjelaskan secara detail kepada pihak terkait.

Jika ada panggilan Kejaksaan, M. Ramdhan siap memberikan penjelasan kepada BPK. “Kita akan berikan sesuai kebutuhan yang diperlukan oleh pihak kejaksaan,” tandasnya.

Baca Juga:  Bawa 1.000 Warga Palestina, Presiden Prabowo Revolusioner dan Jadikan Indonesia Mandiri

Sebelumnya, LCW melaporkan Wali Kota Eva Dwiana ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyalahgunaan APBD TA 2023. Ketua LCW Juendi Leksa Utara melaporkan langsung kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Agung RI.

LCW curiga ada kerugian negara atas penggunaan anggaran yang begitu besar dengan uraian urusan organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan pada Sekretariat Daerah hingga ratusan miliar.##


Penulis : Anis


Editor : Melly


Sumber Berita : Pemkot Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Empat OPD Jadi Garda Depan Lampung Maju
Pemprov Lampung Tetapkan Kota Baru sebagai Lokasi Sekolah Rakyat
Eddy S: Kebijakan Publik Harus Berbasis Riset
HNW Rayu Muftiyat Kazakhstan soal Sisa Kuota Haji yang tak Terpakai
Gubernur Mirza Mendambakan Kejayaan Lampung Lewat Sektor Perikanan
BNNK Lampung Selatan Ajak Pemerintah dan Masyarakat Perangi Narkoba
Wagub di Musda HIPMI: Ekonomi Lampung pada Fase yang tidak Mudah
Mirza Buka Kejuaraan Panahan ‘Piala Gubernur Lampung 2025’

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 22:49 WIB

Empat OPD Jadi Garda Depan Lampung Maju

Kamis, 24 April 2025 - 22:42 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Kota Baru sebagai Lokasi Sekolah Rakyat

Kamis, 24 April 2025 - 22:36 WIB

Eddy S: Kebijakan Publik Harus Berbasis Riset

Kamis, 24 April 2025 - 21:26 WIB

HNW Rayu Muftiyat Kazakhstan soal Sisa Kuota Haji yang tak Terpakai

Kamis, 24 April 2025 - 20:49 WIB

Gubernur Mirza Mendambakan Kejayaan Lampung Lewat Sektor Perikanan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Empat OPD Jadi Garda Depan Lampung Maju

Kamis, 24 Apr 2025 - 22:49 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Tetapkan Kota Baru sebagai Lokasi Sekolah Rakyat

Kamis, 24 Apr 2025 - 22:42 WIB

#indonesiaswasembada

Eddy S: Kebijakan Publik Harus Berbasis Riset

Kamis, 24 Apr 2025 - 22:36 WIB

#indonesiaswasembada

HNW Rayu Muftiyat Kazakhstan soal Sisa Kuota Haji yang tak Terpakai

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:26 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Mendambakan Kejayaan Lampung Lewat Sektor Perikanan

Kamis, 24 Apr 2025 - 20:49 WIB