BANDAR LAMPUNG – Kepala BPKAD Bandarlampung memastikan penggunaan dana APBD Kota Bandarlampung sesuai aturan. Terbukti Bandarlampun memperoleh WTP, demikian disampaikan Ramdhan dihadapan puluhan awal media.
Pasca dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Lampung Corruption Watch (LCW) pada Jumat(17/5), terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan guna meluruskan hal itu.
“Terkait yang dilaporkan LCW, itu tidak ada masalah. Sebab sudah diaudit oleh BPK. Bahkan, BPK telah memberikan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penggunaan APBD TA 2023 tersebut,” Kata Kepala BPKAD pada konferensi pers di Ruang Rapat kantornya, Sabtu (18/5).
Menurutnya, jika benar ada dugaan korupsi, tentu BPK RI sudah menemukannya lebih dulu, dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). “Nyatanya, mereka (BPK RI-red) tidak menemukan,” katanya.
Ketika disinggung soal besarnya anggaran dan penempatannya pada APBD TA 2023, menurut M.Ramdhan, hal itu telah dibahas dengan DPRD Bandarlampung.
“Seluruh proses penganggaran dan penempatannya secara transparan dan di ketahui dewan, ” lanjut dia.
Dikatakannya lagi, jika saat proses pembahasan ada kejanggalan, DPRD Kota dan Provinsi Lampung pasti telah lebih dulu meminta untuk dirasionalisasi. Untuk itu, pihaknya juga siap menjelaskan secara detail kepada pihak terkait.
Jika ada panggilan Kejaksaan, M. Ramdhan siap memberikan penjelasan kepada BPK. “Kita akan berikan sesuai kebutuhan yang diperlukan oleh pihak kejaksaan,” tandasnya.
Sebelumnya, LCW melaporkan Wali Kota Eva Dwiana ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyalahgunaan APBD TA 2023. Ketua LCW Juendi Leksa Utara melaporkan langsung kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Agung RI.
LCW curiga ada kerugian negara atas penggunaan anggaran yang begitu besar dengan uraian urusan organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan pada Sekretariat Daerah hingga ratusan miliar.##
Penulis : Anis
Editor : Melly
Sumber Berita : Pemkot Bandarlampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.