Ramdhan: Penggunaan APBD Kota Sesuai Aturan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kepala BPKAD Bandarlampung memastikan penggunaan dana APBD Kota Bandarlampung sesuai aturan. Terbukti Bandarlampun memperoleh WTP, demikian disampaikan Ramdhan dihadapan puluhan awal media.

Pasca dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Lampung Corruption Watch (LCW) pada Jumat(17/5), terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan guna meluruskan hal itu.

“Terkait yang dilaporkan LCW, itu tidak ada masalah. Sebab sudah diaudit oleh BPK. Bahkan, BPK telah memberikan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penggunaan APBD TA 2023 tersebut,” Kata Kepala BPKAD pada konferensi pers di Ruang Rapat kantornya, Sabtu (18/5).

Baca Juga:  Mahasiswa UIN Edukasi Digital Marketing "Telor Asin Ibu Uum" di Gedung Pakuon

Menurutnya, jika benar ada dugaan korupsi, tentu BPK RI sudah menemukannya lebih dulu, dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). “Nyatanya, mereka (BPK RI-red) tidak menemukan,” katanya.

Ketika disinggung soal besarnya anggaran dan penempatannya pada APBD TA 2023, menurut M.Ramdhan, hal itu telah dibahas dengan DPRD Bandarlampung.

“Seluruh proses penganggaran dan penempatannya secara transparan dan di ketahui dewan, ” lanjut dia.

Dikatakannya lagi, jika saat proses pembahasan ada kejanggalan, DPRD Kota dan Provinsi Lampung pasti telah lebih dulu meminta untuk dirasionalisasi. Untuk itu, pihaknya juga siap menjelaskan secara detail kepada pihak terkait.

Baca Juga:  Kelompok 100 UIN dan Kodim 0410 Tanam Pohon dan Rabat Beton di Pinang Jaya

Jika ada panggilan Kejaksaan, M. Ramdhan siap memberikan penjelasan kepada BPK. “Kita akan berikan sesuai kebutuhan yang diperlukan oleh pihak kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, LCW melaporkan Wali Kota Eva Dwiana ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyalahgunaan APBD TA 2023. Ketua LCW Juendi Leksa Utara melaporkan langsung kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Agung RI.

LCW curiga ada kerugian negara atas penggunaan anggaran yang begitu besar dengan uraian urusan organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan pada Sekretariat Daerah hingga ratusan miliar.##


Penulis : Anis


Editor : Melly


Sumber Berita : Pemkot Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Anak Muda Indonesia Makin Tak Bisa Lepas dari Smartwatch
Xiplomacy: Kehangatan yang Melampaui Batas
Berpendidikan Dasar Gratis Itu Hak
Memahami Hak-Hak Pejalan Kaki
Kajati Lampung Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Lampung
Lewat Bed Dryer Diharap Penghasilan Petani Lebih Baik
USS Abraham Lincoln ‘Oleng’, AS Kerahkan Kapal Induk Baru ke Timur Tengah
Gelar Coffe Morning Dengan Sabuk Kamtibmas, Begini Pesan Kapolres Mesuji

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Anak Muda Indonesia Makin Tak Bisa Lepas dari Smartwatch

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Xiplomacy: Kehangatan yang Melampaui Batas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Berpendidikan Dasar Gratis Itu Hak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Memahami Hak-Hak Pejalan Kaki

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Kajati Lampung Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Anak Muda Indonesia Makin Tak Bisa Lepas dari Smartwatch

Sabtu, 15 Agu 2026 - 13:49 WIB

Presiden China Xi Jinping berbincang dengan anggota keluarga petani lokal di Kosta Rika, pada 3 Juni 2013.[Xin]

#indonesiaswasembada

Xiplomacy: Kehangatan yang Melampaui Batas

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:08 WIB

#indonesiaswasembada

Berpendidikan Dasar Gratis Itu Hak

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:10 WIB

#indonesiaswasembada

Memahami Hak-Hak Pejalan Kaki

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:04 WIB

#indonesiaswasembada

Kajati Lampung Siap Berkolaborasi dengan Pemprov Lampung

Sabtu, 15 Agu 2026 - 08:56 WIB