Ramdhan: Penggunaan APBD Kota Sesuai Aturan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kepala BPKAD Bandarlampung memastikan penggunaan dana APBD Kota Bandarlampung sesuai aturan. Terbukti Bandarlampun memperoleh WTP, demikian disampaikan Ramdhan dihadapan puluhan awal media.

Pasca dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Lampung Corruption Watch (LCW) pada Jumat(17/5), terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan guna meluruskan hal itu.

“Terkait yang dilaporkan LCW, itu tidak ada masalah. Sebab sudah diaudit oleh BPK. Bahkan, BPK telah memberikan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penggunaan APBD TA 2023 tersebut,” Kata Kepala BPKAD pada konferensi pers di Ruang Rapat kantornya, Sabtu (18/5).

Baca Juga:  Sempat Jadi Polemik, WNA Bangladesh Sudah Ditangani dan Segera Dideportasi

Menurutnya, jika benar ada dugaan korupsi, tentu BPK RI sudah menemukannya lebih dulu, dan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). “Nyatanya, mereka (BPK RI-red) tidak menemukan,” katanya.

Ketika disinggung soal besarnya anggaran dan penempatannya pada APBD TA 2023, menurut M.Ramdhan, hal itu telah dibahas dengan DPRD Bandarlampung.

“Seluruh proses penganggaran dan penempatannya secara transparan dan di ketahui dewan, ” lanjut dia.

Dikatakannya lagi, jika saat proses pembahasan ada kejanggalan, DPRD Kota dan Provinsi Lampung pasti telah lebih dulu meminta untuk dirasionalisasi. Untuk itu, pihaknya juga siap menjelaskan secara detail kepada pihak terkait.

Baca Juga:  'Ditipikorisasi' Kasus Tanah Kemenag, Memilih Curhat ke DPR RI

Jika ada panggilan Kejaksaan, M. Ramdhan siap memberikan penjelasan kepada BPK. “Kita akan berikan sesuai kebutuhan yang diperlukan oleh pihak kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, LCW melaporkan Wali Kota Eva Dwiana ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyalahgunaan APBD TA 2023. Ketua LCW Juendi Leksa Utara melaporkan langsung kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Agung RI.

LCW curiga ada kerugian negara atas penggunaan anggaran yang begitu besar dengan uraian urusan organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan pada Sekretariat Daerah hingga ratusan miliar.##


Penulis : Anis


Editor : Melly


Sumber Berita : Pemkot Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak
Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?
Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan
Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional
Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang
Polres Mesuji dan Polsek Jajaran Gelar Pengamanan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih  
Pasar Murah Minyakita di Kotabumi Diserbu Warga, Disdag Lampung Utara Optimistis Tekan Harga
Mirza Teken MOU dengan Malaysia soal Energi Terbarukan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:35 WIB

BC Lampung Tidur Siang! Abaikan Perintah Menkeu, Peredaran Rokok Ilegal Marak

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:46 WIB

Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:53 WIB

Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:51 WIB

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton untuk Infrastruktur Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WIB

Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:46 WIB

#indonesiaswasembada

Tim Jibom Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Temuan di Polres Way Kanan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:53 WIB

#indonesiaswasembada

Muzani : Polemik Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diulang

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:45 WIB