Catatan: Doel Remos.
BERDASARKAN temuan per Februari 2026, pejabat, keluarga pejabat, maupun pengusaha yang terafiliasi dengan partai politik diperbolehkan menjadi mitra pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dengan catatan harus semuanya memenuhi standar keamanan pangan dan verifikasi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) alias juklak dan juknis yang ditetapkan.
Mengutip Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, mengonfirmasi bahwa banyak mitra dapur MBG yang familiar (dikenal), termasuk dari partai politik, TNI/Polri, dan keluarga pejabat.

Temuan menunjukkan ada keluarga pejabat yang mengelola dapur MBG, seperti kasus anak anggota DPRD Sulawesi Selatan yang mengelola puluhan dapur MBG, yang dikonfirmasi oleh pihak BGN. Di Lampung? Bisa jadi banyak. Tapi tenang, dibolehkan kok!?.
Sementara temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti adanya yayasan mitra MBG yang terafiliasi dengan partai politik, pebisnis, birokrasi, dan militer, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Meski diperbolehkan, BGN menyusun aturan bahwa satu yayasan sebaiknya tidak mengelola terlalu banyak dapur untuk menghindari monopoli, dengan batasan maksimal 10 dapur per yayasan di provinsi yang sama (meski temuan lapangan menunjukkan adanya penguasaan hingga 100 dapur oleh satu pengelola).
Secara hukum, yang dilarang adalah jika pejabat menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan jabatan-membentuk yayasan dan menentukan titik dapur, atau terjadi korupsi dalam pengelolaan dapur. Hari ini boleh aman kawan, kedepan?. Jangan abai catatan kaki KPK terhadap proyek MBG ini? Ingat, semua masih di ayak. Wallahuwa’lam bissowab.[]
Penulis : Doel Remos
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Doel Remos dan Din Bacut

















