Sempat Jadi Polemik, WNA Bangladesh Sudah Ditangani dan Segera Dideportasi

Sabtu, 18 April 2026 | 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial SR yang sempat menjadi sorotan publik.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam press release di aula Kantor Imigrasi Kotabumi, Jumat (17/4/2026) petang, oleh Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Aaron Nicky Santosa, bersama jajaran pejabat struktural.

Aaron menjelaskan, SR diamankan setelah adanya laporan dari anggota Polsek Bukit Kemuning. Dari hasil pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di Medan sebelum menetap di wilayah Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

“Yang bersangkutan tinggal bersama istri sirinya di wilayah tersebut dan baru sekitar satu minggu berada di lokasi sebelum diamankan,” jelasnya.

Dalam proses penahanan, SR sempat mengalami insiden terjatuh di kamar mandi ruang detensi. Petugas kemudian segera membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga:  Daniel Sapa Konstituen, Semarakkan HUT ke-81 RI Bersama Warga Abung Selatan

“Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya luka ringan dan tidak memerlukan rawat inap, hanya berobat jalan,” ujar Aaron.

Ia menegaskan, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh pihak imigrasi sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan. Selama masa penahanan, kebutuhan dasar seperti makan dan minum juga dipenuhi oleh Kantor Imigrasi Kotabumi.

Lebih lanjut, pihak imigrasi memastikan bahwa SR telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB untuk proses deportasi.

“Dokumen yang diperlukan sudah lengkap, sehingga dalam waktu dekat yang bersangkutan akan segera dideportasi ke negara asalnya,” katanya.

Pihak Imigrasi Kotabumi juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang sebelumnya sempat berkembang di sejumlah media, sekaligus membuka ruang kritik dan masukan dari publik guna meningkatkan kinerja ke depan.

Sempat Disorot Publik dan Polemik

Sebelumnya, SR dilaporkan sempat menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Lampung Utara setelah mengalami insiden terjatuh di dalam ruang tahanan pada Kamis (16/4/2026). Berdasarkan keterangan tenaga medis, yang bersangkutan hanya mengalami luka ringan dan tidak memerlukan perawatan inap.

Baca Juga:  Gaet 160 Relawan dan Lintas Instansi, KKN 79 UIN RIL & PLDP Gelar Beach Clean Up di Pantai Harnas

Kasus ini turut menjadi perhatian karena SR diduga telah menjalani masa penahanan melebihi batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam aturan tersebut, WNA yang belum dapat dideportasi hanya dapat ditempatkan di ruang detensi imigrasi paling lama 30 hari. Apabila belum memungkinkan untuk dipulangkan, maka harus dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi.

Pihak Imigrasi sebelumnya mengakui adanya keterlambatan proses deportasi akibat belum terbitnya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Bangladesh, serta faktor libur Hari Raya Idul Fitri.

Dengan telah dipindahkannya SR ke Rudenim Jakarta, proses penanganan selanjutnya kini berada di bawah kewenangan pusat hingga deportasi dilaksanakan.[]


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Romy


Sumber Berita : Kotabumi, Imigrasi

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir
Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”
Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK
Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD
Peduli Dampak Kemarau Panjang, Polres Way Kanan Bantu Air Bersih kepada Warga
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:05 WIB

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WIB

Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”

Selasa, 8 September 2026 - 20:19 WIB

Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK

Selasa, 8 September 2026 - 20:13 WIB

Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:00 WIB

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik

Berita Terbaru

Ilustrasi Makam 4000 Tahun

#indonesiaswasembada

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir

Selasa, 8 Sep 2026 - 23:05 WIB

#indonesiaswasembada

Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:14 WIB

#indonesiaswasembada

Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:19 WIB