Catatan: Doel Remos
ANGGARAN Tenaga Ahli (TA) dll di 2025 tembus angka Ro 16,5 M. Sementara berdasarkan informasi terbaru per 25 Februari 2025 Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara tegas melarang soal ini!?.
Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) hasil pemilihan serentak 2024 yang dilantik pada 20 Februari 2025 (termasuk Mirza-Jihan) dilarang mengangkat staf khusus (stafsus), tenaga ahli, maupun tim pakar baru.
Maksud dan tujuan dari larangan dimaksud diantaranya agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) fokus pada penyelesaian masalah honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), bukan untuk belanja pegawai tambahan non-PNS.
Larangan ini ditegaskan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. Susan menegaskan akan ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan ini.
Selain soal tenaga ahli, larangan kepala daerah ini juga untuk tidak mengangkat honorer baru, sampai proses pengangkatan P3K selesai.
Memang agak konyol aturan ini. Sebab, Kepala Daerah: Dilarang mengangkat staf khusus/tenaga ahli mulai 2025. Sementara kementerian diperbolehkan. Ini sejalan denganPeraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2020 pasal 69, di mana menteri diperbolehkan mengangkat staf khusus paling banyak 5 orang setelah mendapat persetujuan Presiden.
Sebelum adanya larangan tegas ini, pengaturan staf ahli diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Pasal 36 ayat 3), yang menyebutkan staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai. Namun, kebijakan baru BKN memprioritaskan anggaran untuk P3K dibanding pengangkatan tenaga ahli atau stafsus.
Gimana nasib dana yang sudah dikucurkan Rp 16,5 M oleh Pemprov Lampung untuk tenaga ahli dll?. Dilihat dari nilainya tidak kecil Pak Mirzalie. Walaupun konon TA yang dilantik masih rasional-tapi sudah di larang bro…..tabikpuun.
Penulis : Doel Remos
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Doel Remos dan Din Bacut

















