Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan: Doel Remos
ANGGARAN Tenaga Ahli (TA) dll di 2025 tembus angka Ro 16,5 M. Sementara berdasarkan informasi terbaru per 25 Februari 2025 Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara tegas melarang soal ini!?.

Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) hasil pemilihan serentak 2024 yang dilantik pada 20 Februari 2025 (termasuk Mirza-Jihan) dilarang mengangkat staf khusus (stafsus), tenaga ahli, maupun tim pakar baru.

Maksud dan tujuan dari larangan dimaksud diantaranya  agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) fokus pada penyelesaian masalah honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), bukan untuk belanja pegawai tambahan non-PNS.

Larangan ini ditegaskan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. Susan menegaskan akan ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan ini.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung Timur Diresmikan, Wagub Jihan Tekankan Penguatan Karakter

Selain soal tenaga ahli, larangan kepala daerah ini juga untuk tidak mengangkat honorer baru, sampai proses pengangkatan P3K selesai.

Memang agak konyol aturan ini. Sebab, Kepala Daerah: Dilarang mengangkat staf khusus/tenaga ahli mulai 2025. Sementara kementerian diperbolehkan. Ini sejalan denganPeraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2020 pasal 69, di mana menteri diperbolehkan mengangkat staf khusus paling banyak 5 orang setelah mendapat persetujuan Presiden.

Sebelum adanya larangan tegas ini, pengaturan staf ahli diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Pasal 36 ayat 3), yang menyebutkan staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai. Namun, kebijakan baru BKN memprioritaskan anggaran untuk P3K dibanding pengangkatan tenaga ahli atau stafsus.

Baca Juga:  Sufmi Dasco Buka Rakorda Gerindra Sulsel; Mengawal Keberlanjutan Prabowo

Gimana nasib dana yang sudah dikucurkan Rp 16,5 M oleh Pemprov Lampung untuk tenaga ahli dll?. Dilihat dari nilainya tidak kecil Pak Mirzalie. Walaupun konon TA yang dilantik masih rasional-tapi sudah di larang bro. Atau ada mainan kotor perusak stabilitas politik Lampung!?..tabikpuun.


Penulis : Doel Remos


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Doel Remos dan Din Bacut

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BOC Hong Kong Siap Perkuat Ekosistem Renminbi di Indonesia
PBB khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Palestina
Tugas Gubernur BI Baru: Likuiditas, Suku Bunga, dan Target Pertumbuhan 6 Persen
Tak Peka, Gubernur DKI Diminta Evaluasi Kadisdik Nahdiana
Kepsek SLB Negeri Sukamaju Klarifikasi; Ijazah Proses Pencetakan
Pertukaran Budaya Tiongkok-Mesir Berkembang Pesat
Pemprov Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal Lewat Wirausaha Muda Desa
Presiden Tiongkok di Mesir Saksikan Takhta Firaun

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 23:34 WIB

BOC Hong Kong Siap Perkuat Ekosistem Renminbi di Indonesia

Kamis, 3 September 2026 - 22:20 WIB

PBB khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Palestina

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Tugas Gubernur BI Baru: Likuiditas, Suku Bunga, dan Target Pertumbuhan 6 Persen

Kamis, 3 September 2026 - 17:37 WIB

Tak Peka, Gubernur DKI Diminta Evaluasi Kadisdik Nahdiana

Kamis, 3 September 2026 - 17:29 WIB

Kepsek SLB Negeri Sukamaju Klarifikasi; Ijazah Proses Pencetakan

Berita Terbaru

Momentum pengembangan ekosistem RMB semakin kuat setelah Bank Indonesia dan PBOC menandatangani Nota Kesepahaman mengenai pembentukan pengaturan kliring RMB di Indonesia pada 11 Juni 2026. Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, BOC Hong Kong Cabang Jakarta memperoleh otorisasi untuk ditunjuk sebagai RMB Clearing Bank di Indonesia.

#indonesiaswasembada

BOC Hong Kong Siap Perkuat Ekosistem Renminbi di Indonesia

Kamis, 3 Sep 2026 - 23:34 WIB


Seorang warga Palestina memadamkan api pada sebuah kendaraan yang hancur akibat serangan drone Israel di kawasan permukiman Tel al-Hawa, Gaza City, pada 31 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

PBB khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Palestina

Kamis, 3 Sep 2026 - 22:20 WIB

Gubernur DKI Evakuasi Kadisdik [EK]

#indonesiaswasembada

Tak Peka, Gubernur DKI Diminta Evaluasi Kadisdik Nahdiana

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:37 WIB

Munir

#indonesiaswasembada

Kepsek SLB Negeri Sukamaju Klarifikasi; Ijazah Proses Pencetakan

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:29 WIB