Anggaran TA Rp 16,5 M Gimana Ngakalinnya ya?

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan: Doel Remos
ANGGARAN Tenaga Ahli (TA) dll di 2025 tembus angka Ro 16,5 M. Sementara berdasarkan informasi terbaru per 25 Februari 2025 Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara tegas melarang soal ini!?.

Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) hasil pemilihan serentak 2024 yang dilantik pada 20 Februari 2025 (termasuk Mirza-Jihan) dilarang mengangkat staf khusus (stafsus), tenaga ahli, maupun tim pakar baru.

Maksud dan tujuan dari larangan dimaksud diantaranya  agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) fokus pada penyelesaian masalah honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), bukan untuk belanja pegawai tambahan non-PNS.

Larangan ini ditegaskan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. Susan menegaskan akan ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan ini.

Baca Juga:  Dukung Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan di Provinsi Lampung, Wagub Jihan Tinjau Revitalisasi SMA Islam Plus Hidayatut Thullab

Selain soal tenaga ahli, larangan kepala daerah ini juga untuk tidak mengangkat honorer baru, sampai proses pengangkatan P3K selesai.

Memang agak konyol aturan ini. Sebab, Kepala Daerah: Dilarang mengangkat staf khusus/tenaga ahli mulai 2025. Sementara kementerian diperbolehkan. Ini sejalan denganPeraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2020 pasal 69, di mana menteri diperbolehkan mengangkat staf khusus paling banyak 5 orang setelah mendapat persetujuan Presiden.

Sebelum adanya larangan tegas ini, pengaturan staf ahli diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Pasal 36 ayat 3), yang menyebutkan staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai. Namun, kebijakan baru BKN memprioritaskan anggaran untuk P3K dibanding pengangkatan tenaga ahli atau stafsus.

Baca Juga:  Negara Pastikan Pemulihan Fisik dan Mental Korban Penyekapan di Bandung

Gimana nasib dana yang sudah dikucurkan Rp 16,5 M oleh Pemprov Lampung untuk tenaga ahli dll?. Dilihat dari nilainya tidak kecil Pak Mirzalie. Walaupun konon TA yang dilantik masih rasional-tapi sudah di larang bro. Atau ada mainan kotor perusak stabilitas politik Lampung!?..tabikpuun.


Penulis : Doel Remos


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Doel Remos dan Din Bacut

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kapolres Way Kanan beserta Jajaran Kunjungi Makodim 0427/ WK
Bupati Ayu Serahkan Lpj APBD 2025,  KUA PPAS 2027 Dan Raperda Gerakan Literasi   
Selama 14 Hari, Polres Mesuji dan Jajaran Terima Penyerahan 80 Pucuk Senpira dan 85 Butir Amunisi Dari Masyarakat  
Prodi Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Unggul
DPRD Lampung Utara Soroti Sikap Terburu-buru BBWS Soal Sengketa Lahan
BPN Perkuat Sinergitas Dengan Polres Mesuji Dalam Penanganan Masalah Agraria dan Pertanahan
Kapolres Way Kanan Kunjungi Kejari 
Dukung Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan di Provinsi Lampung, Wagub Jihan Tinjau Revitalisasi SMA Islam Plus Hidayatut Thullab

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:02 WIB

Kapolres Way Kanan beserta Jajaran Kunjungi Makodim 0427/ WK

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:59 WIB

Bupati Ayu Serahkan Lpj APBD 2025,  KUA PPAS 2027 Dan Raperda Gerakan Literasi   

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:33 WIB

Selama 14 Hari, Polres Mesuji dan Jajaran Terima Penyerahan 80 Pucuk Senpira dan 85 Butir Amunisi Dari Masyarakat  

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:16 WIB

Prodi Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Unggul

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:12 WIB

DPRD Lampung Utara Soroti Sikap Terburu-buru BBWS Soal Sengketa Lahan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kapolres Way Kanan beserta Jajaran Kunjungi Makodim 0427/ WK

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:02 WIB

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi meraih predikat Akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).[De]

#indonesiaswasembada

Prodi Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Unggul

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:16 WIB

Seorang warga Dusun Sri Pendowo Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan mengaku lahan yang sejak lama berdiri sebuah gubuk sederhana milik keluarganya diklaim masuk aset milik Balai Besar Wilayah Sekampung (BBWS) Lampung.[Ra]

#indonesiaswasembada

DPRD Lampung Utara Soroti Sikap Terburu-buru BBWS Soal Sengketa Lahan

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:12 WIB