PWI Lampung menggelar Pelatihan Wartawan Siber, Untuk Kemajuan Ekosistem Industri Media Lampung

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung menggelar Pelatihan Wartawan Siber PWI Lampung, “Menjalin Kerja Sama Dengan Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalistik Berkualitas” di Balai Sofian Ahmad PWI Lampung, Selasa (15/10).

Ketua PWI Lampung, Wirahadikusuma mengatakan kegiatan ini lanjutan pada Maret lalu. Publisher Rights, adalah sebuah harapan khususnya wartawan Lampung untuk kesejahteraan wartawan. Publisher Rights untuk kemajuan ekosistem industri media Lampung, kesejahteraan wartawan Lampung.

“Audiens sudah dikuasai platform digital media sosial, namun Publisher Rights diharapkan bisa membuat pencerahan apa yang bisa memberikan kompensasi yang kontennya digunakan platform digital untuk kepentingan mereka,” kata Wira. Kata dia, komite Publisher Rights akan menyiapkan kerjasama dengan platform digital, agar ada kejelasan berapa omset, kompensasi dari konten karya jurnalistik.

“Negara membentuk komite untuk menghadapi ini, dan Lampung selangkah lebih maju untuk Publisher Rights,” ungkapnya. Ia berujar, kegiatan ini bertujuan agar konten-konten wartawan lebih dihargai, wartawan bisa sejahtera, jurnalisme berkualitas. “Bicara dengan skill dan etika, kami harus miliki etika agar berimbang dengan skill kami yang berkualitas dengan sesuai dengan harapan masyarakat,” ucap dia.

Baca Juga:  Manusia vs Gajah, Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas

Diketahui, baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) soal Publisher Rights. Perpres tersebut ditetapkan sebagai peraturan resmi pada 20 Februari 2024. Pelaksanaan perpres ini sendiri, akan dimulai enam bulan setelah Perpres tersebut ditetapkan. Publisher Rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional.

Secara garis besar, Publisher Rights mencakup upaya-upaya untuk memisahkan konten, mana yang berita dan mana yang non-berita. Publisher rights juga ditujukan untuk mencegah konten yang kemungkinan besar, bisa mengandung hoaks (berita bohong), misinformasi, juga disinformasi. Publisher Rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat: Pendamping Anak Harus Terampil untuk Peningkatan Literasi Generasi Penerus

Inti utama Publisher Rights adalah aturan soal konten pemberitaan milik media lokal atau nasional, yang sering dikurasikan oleh platform global. Perpres Publisher Rights Ketentuan soal Publisher Rights di Indonesia, baru saja dituangkan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dituliskan bahwa dasar penerbitan perpres ini ialah pertimbangan akan jurnalisme berkualitas. Prinsip ini diperlukan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, dengan dukungan dari perusahaan platform digital. Sayangnya, perkembangan teknologi informasi dewasa ini, justru menodai praktik jurnalisme berkualitas.

Misal, Google bisa dengan bebas mengkurasi konten-konten pemberitaan yang dihasilkan oleh media nasional atau lokal. Terkait hal ini, semua iklan dan nilai ekonomi atas konten pemberitaan itu, akan masuk ke Google dan bukan media nasional tersebut.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pih, TAWAR!
Sosialisasi Assesment Center, Polda Lampung Kunjungi Pemkab Way Kanan
Bupati Ayu Hadiri Coffee Morning 
WNA Tahanan Imigrasi Kotabumi Diduga Terjatuh, Sempat Jalani Perawatan Medis
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Wamendagri Warning Jabar: Jangan Ada Program Siluman di RKPD 2027
Sinergi Pemprov, Sekolah, dan Orang Tua Kunci Sukses Sekolah Ramah Anak
Peringati Hari Seni Sedunia 2026 di Museum Gajah, Ibas Dorong Penguatan dan Pemajuan Seni Budaya Kreatif Sebagai Identitas Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:17 WIB

Pih, TAWAR!

Kamis, 16 April 2026 - 20:26 WIB

Sosialisasi Assesment Center, Polda Lampung Kunjungi Pemkab Way Kanan

Kamis, 16 April 2026 - 20:22 WIB

Bupati Ayu Hadiri Coffee Morning 

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

WNA Tahanan Imigrasi Kotabumi Diduga Terjatuh, Sempat Jalani Perawatan Medis

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pih, TAWAR!

Jumat, 17 Apr 2026 - 07:17 WIB

#indonesiaswasembada

Sosialisasi Assesment Center, Polda Lampung Kunjungi Pemkab Way Kanan

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:26 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Hadiri Coffee Morning 

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:22 WIB

#indonesiaswasembada

WNA Tahanan Imigrasi Kotabumi Diduga Terjatuh, Sempat Jalani Perawatan Medis

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:19 WIB

#indonesiaswasembada

HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:12 WIB