PWI Lampung menggelar Pelatihan Wartawan Siber, Untuk Kemajuan Ekosistem Industri Media Lampung

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung menggelar Pelatihan Wartawan Siber PWI Lampung, “Menjalin Kerja Sama Dengan Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalistik Berkualitas” di Balai Sofian Ahmad PWI Lampung, Selasa (15/10).

Ketua PWI Lampung, Wirahadikusuma mengatakan kegiatan ini lanjutan pada Maret lalu. Publisher Rights, adalah sebuah harapan khususnya wartawan Lampung untuk kesejahteraan wartawan. Publisher Rights untuk kemajuan ekosistem industri media Lampung, kesejahteraan wartawan Lampung.

“Audiens sudah dikuasai platform digital media sosial, namun Publisher Rights diharapkan bisa membuat pencerahan apa yang bisa memberikan kompensasi yang kontennya digunakan platform digital untuk kepentingan mereka,” kata Wira. Kata dia, komite Publisher Rights akan menyiapkan kerjasama dengan platform digital, agar ada kejelasan berapa omset, kompensasi dari konten karya jurnalistik.

“Negara membentuk komite untuk menghadapi ini, dan Lampung selangkah lebih maju untuk Publisher Rights,” ungkapnya. Ia berujar, kegiatan ini bertujuan agar konten-konten wartawan lebih dihargai, wartawan bisa sejahtera, jurnalisme berkualitas. “Bicara dengan skill dan etika, kami harus miliki etika agar berimbang dengan skill kami yang berkualitas dengan sesuai dengan harapan masyarakat,” ucap dia.

Baca Juga:  PGE Perkuat Posisi sebagai Motor Penggerak Energi Bersih untuk Swasembada Energi

Diketahui, baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) soal Publisher Rights. Perpres tersebut ditetapkan sebagai peraturan resmi pada 20 Februari 2024. Pelaksanaan perpres ini sendiri, akan dimulai enam bulan setelah Perpres tersebut ditetapkan. Publisher Rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional.

Secara garis besar, Publisher Rights mencakup upaya-upaya untuk memisahkan konten, mana yang berita dan mana yang non-berita. Publisher rights juga ditujukan untuk mencegah konten yang kemungkinan besar, bisa mengandung hoaks (berita bohong), misinformasi, juga disinformasi. Publisher Rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional.

Inti utama Publisher Rights adalah aturan soal konten pemberitaan milik media lokal atau nasional, yang sering dikurasikan oleh platform global. Perpres Publisher Rights Ketentuan soal Publisher Rights di Indonesia, baru saja dituangkan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Juga:  JMSI Lampung Berbagi Kembali Digelar Untuk Masyarakat Sekitar

Dalam situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dituliskan bahwa dasar penerbitan perpres ini ialah pertimbangan akan jurnalisme berkualitas. Prinsip ini diperlukan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, dengan dukungan dari perusahaan platform digital. Sayangnya, perkembangan teknologi informasi dewasa ini, justru menodai praktik jurnalisme berkualitas.

Misal, Google bisa dengan bebas mengkurasi konten-konten pemberitaan yang dihasilkan oleh media nasional atau lokal. Terkait hal ini, semua iklan dan nilai ekonomi atas konten pemberitaan itu, akan masuk ke Google dan bukan media nasional tersebut.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Aryodhia Sosok To The Point: Sedikit Bicara Banyak Bekerja
Brigif 4 Mar/BS Beri Kejutan di HUT Brimob Lampung
JMSI Rekomendasikan Pj Gubernur Lampung Samsudin Penerima Anugerah Dewan Pers 2024
Wakil Pimred Lintaslampung Jadi Panelis Debat Pilwakot Bandarlampung
Pj. Sekdaprov Fredy Buka Rakor Kelitbangan Daerah
Komisi IX DPR Harap Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dipikirkan Secara Matang
KTT OKI-Liga Arab 2024, Mahfuz Sidik: Wamenlu Bawa Angin Segar Bagi Perjuangan Kemerdekaan Palestina
Pj. Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Lampung di Perantauan Aktif Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 16:50 WIB

Aryodhia Sosok To The Point: Sedikit Bicara Banyak Bekerja

Kamis, 14 November 2024 - 16:27 WIB

Brigif 4 Mar/BS Beri Kejutan di HUT Brimob Lampung

Kamis, 14 November 2024 - 16:22 WIB

JMSI Rekomendasikan Pj Gubernur Lampung Samsudin Penerima Anugerah Dewan Pers 2024

Kamis, 14 November 2024 - 15:30 WIB

Wakil Pimred Lintaslampung Jadi Panelis Debat Pilwakot Bandarlampung

Kamis, 14 November 2024 - 14:00 WIB

Pj. Sekdaprov Fredy Buka Rakor Kelitbangan Daerah

Kamis, 14 November 2024 - 13:18 WIB

KTT OKI-Liga Arab 2024, Mahfuz Sidik: Wamenlu Bawa Angin Segar Bagi Perjuangan Kemerdekaan Palestina

Kamis, 14 November 2024 - 11:22 WIB

Pj. Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Lampung di Perantauan Aktif Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 14 November 2024 - 05:44 WIB

Ketua Laz DD Lampung Bertolak Ke Palestina, Hantar Bantuan Warga

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Aryodhia Sosok To The Point: Sedikit Bicara Banyak Bekerja

Kamis, 14 Nov 2024 - 16:50 WIB

Berita TNI

Brigif 4 Mar/BS Beri Kejutan di HUT Brimob Lampung

Kamis, 14 Nov 2024 - 16:27 WIB

Bandar Lampung

Wakil Pimred Lintaslampung Jadi Panelis Debat Pilwakot Bandarlampung

Kamis, 14 Nov 2024 - 15:30 WIB

Bandar Lampung

Pj. Sekdaprov Fredy Buka Rakor Kelitbangan Daerah

Kamis, 14 Nov 2024 - 14:00 WIB