Tak Layani 3B, 2 Juni 2026 Dapur MBG di Suspend

Senin, 1 Juni 2026 | 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekber Tiga Konstituen DP

Sekber Tiga Konstituen DP

MULAI 2 Juni 2026, dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal terancam dikenai sanksi hingga penghentian sementara operasional.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional. Deputi Tauwas BGN Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda mengatakan aturan ini dibuat untuk memastikan pelayanan gizi bagi kelompok rentan berjalan optimal di seluruh wilayah.

“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Baca Juga:  Ketua JMSI Lampung Salah Satu Delegasi Indonesia pada Forum Jurnalis Internasional di Tiongkok

Berikut kriteria dapur MBG yang bisa dikenai sanksi hingga disetop sementara:

1. Tidak Melayani Minimal 300 Penerima Manfaat Kelompok 3B

Setiap dapur MBG kini wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Menurut Dadang, selama ini masih banyak SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat kelompok 3B saat dilakukan inspeksi mendadak di lapangan.

Baca Juga:  Kepala BPS RI Pimpin Apel Siaga SE 2026 di Lampung

2. Tidak Memenuhi Ketentuan Pelayanan 3B

SPPG yang tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan akan dikenai sanksi administratif. Kepala SPPG akan mendapat peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja operasional.

3. Mitra dan Yayasan Bisa Kena Suspend Mayor

Bagi mitra maupun yayasan pengelola SPPG yang tidak memenuhi target minimal pelayanan kelompok 3B, operasional dapur bisa dikenai suspend kategori major atau penghentian sementara.[]


Penulis : Anis


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Bandarlampung/Net

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan
Messi Gagal Hantarkan Negaranya Juara Dunia 2026
Distribusi Pupuk Bersubsidi Bakal Libatkan Koperasi Desa, Lampung Utara Perkuat Pengawasan
Sekdaprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Integritas
Pemprov Lampung Perkuat Ekosistem Ekonomi Desa
Lampung Kuatkan Rantai Distribusi, Tekan Inflasi
Nobar Final Piala Dunia 2026, Lampung Nyakini Kuatkan UMKM
Jalur Sutra Perdagangan Tiongkok dan Tugu Empat Marga-Megou Pak

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:40 WIB

Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:16 WIB

Messi Gagal Hantarkan Negaranya Juara Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 15:36 WIB

Distribusi Pupuk Bersubsidi Bakal Libatkan Koperasi Desa, Lampung Utara Perkuat Pengawasan

Senin, 20 Juli 2026 - 15:25 WIB

Sekdaprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Integritas

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Ekosistem Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Gubernur Mirza di DPRD Provinsi Lampung saat Sidang Paripurna APBD. Pemprov yakinkan APBD berbasis kesejahteraan masyarakat [Na]

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Yakinkan APBD Berbasis Kesejahteraan

Senin, 20 Jul 2026 - 21:40 WIB

Lionel Messi harus menerima pil pahit dari Spanyol [Xin]

#indonesiaswasembada

Messi Gagal Hantarkan Negaranya Juara Dunia 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 17:16 WIB

#indonesiaswasembada

Sekdaprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Integritas

Senin, 20 Jul 2026 - 15:25 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Perkuat Ekosistem Ekonomi Desa

Senin, 20 Jul 2026 - 15:23 WIB