MULAI 2 Juni 2026, dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal terancam dikenai sanksi hingga penghentian sementara operasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional. Deputi Tauwas BGN Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda mengatakan aturan ini dibuat untuk memastikan pelayanan gizi bagi kelompok rentan berjalan optimal di seluruh wilayah.
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Berikut kriteria dapur MBG yang bisa dikenai sanksi hingga disetop sementara:
1. Tidak Melayani Minimal 300 Penerima Manfaat Kelompok 3B
Setiap dapur MBG kini wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Menurut Dadang, selama ini masih banyak SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat kelompok 3B saat dilakukan inspeksi mendadak di lapangan.
2. Tidak Memenuhi Ketentuan Pelayanan 3B
SPPG yang tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan akan dikenai sanksi administratif. Kepala SPPG akan mendapat peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja operasional.
3. Mitra dan Yayasan Bisa Kena Suspend Mayor
Bagi mitra maupun yayasan pengelola SPPG yang tidak memenuhi target minimal pelayanan kelompok 3B, operasional dapur bisa dikenai suspend kategori major atau penghentian sementara.[]
Penulis : Anis
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Bandarlampung/Net

















