WAKIL Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengurangi kerusakan alam, pengawasan terhadap sektor industri harus berdasarkan pada kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Putri memastikan PROPER setiap perusahaan di Lampung masih ada bertatus merah alias tidak patuh terhadap aturan.
“Kita ingin pertumbuhan ekonominya baik, industrinya berkembang dengan pesat, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dengan mematuhi kaidah-kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI ke Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jumat (20/2).
Salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah evaluasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. PROPER merupakan instrumen pengawasan berbasis kinerja yang menilai kepatuhan perusahaan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengelolaan sampah, hingga efisiensi energi dan pengurangan emisi.
“Kami juga membahas dan mengecek mengenai PROPER, karena PROPER itu kan indikatornya dari pencemaran air, pencemaran udara, baku mutunya, bagaimana mereka mengelola limbah, baik limbah B3 maupun limbah non B3, bagaimana mereka mengelola sampah, ini kan menjadi perhatian-perhatian dan concern utama dari Komisi XII,” jelas Putri.
Secara nasional, PROPER membagi peringkat perusahaan ke dalam lima kategori, yakni emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Peringkat biru menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, hijau dan emas melampaui ketentuan (beyond compliance), sedangkan merah dan hitam menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup. Dalam kunjungan tersebut, ia menemukan masih adanya perusahaan dengan peringkat merah, bahkan ada yang bertahun-tahun berada di level biru tanpa peningkatan ke kategori lebih tinggi.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Hadi
Sumber Berita : DPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















