Putri Zulhas: Banyak Perusahaan di Lampung tak Patuh Aturan!

Minggu, 22 Februari 2026 | 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri Zulhas Komisi XII DPR RI

Putri Zulhas Komisi XII DPR RI

WAKIL Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengurangi kerusakan alam, pengawasan terhadap sektor industri harus berdasarkan pada kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Putri memastikan PROPER setiap perusahaan di Lampung masih ada bertatus merah alias tidak patuh terhadap aturan.

“Kita ingin pertumbuhan ekonominya baik, industrinya berkembang dengan pesat, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dengan mematuhi kaidah-kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI ke Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jumat (20/2).

Salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah evaluasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. PROPER merupakan instrumen pengawasan berbasis kinerja yang menilai kepatuhan perusahaan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengelolaan sampah, hingga efisiensi energi dan pengurangan emisi.

Baca Juga:  Rekontruksi, 2 Kali Tersangka Handi Pukul Korban Penganiayaan Verrel

“Kami juga membahas dan mengecek mengenai PROPER, karena PROPER itu kan indikatornya dari pencemaran air, pencemaran udara, baku mutunya, bagaimana mereka mengelola limbah, baik limbah B3 maupun limbah non B3, bagaimana mereka mengelola sampah, ini kan menjadi perhatian-perhatian dan concern utama dari Komisi XII,” jelas Putri.

Secara nasional, PROPER membagi peringkat perusahaan ke dalam lima kategori, yakni emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Peringkat biru menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, hijau dan emas melampaui ketentuan (beyond compliance), sedangkan merah dan hitam menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup. Dalam kunjungan tersebut, ia menemukan masih adanya perusahaan dengan peringkat merah, bahkan ada yang bertahun-tahun berada di level biru tanpa peningkatan ke kategori lebih tinggi.[]


Penulis : Heri Suroyo

Baca Juga:  Jaga Fisik, Personel Polres Mesuji Lakukan Pengecekan Kesehatan

Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu Prioritas Pemda
Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Didorong Hingga 20%
Guru Sejahtera, Pendidikan Berkeadaban
Pemprov Lampung-Komisi XII DPR Bahas Pengelolaan Sektor Energi
Lampung-In Disiapkan Jadi Pusat Layanan Digital Terpadu
Warga Dusun Rejosari Tanggamus Minta Hentikan Tambang Ilegal
Merdeka Institute Kecam Pemerintah dalam Kasus Teror Ketua BEM UGM
Jumat Berkah, Sat Binmas Polres Mesuji Bagikan Paket Sembako 

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:20 WIB

Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu Prioritas Pemda

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:08 WIB

Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Didorong Hingga 20%

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:48 WIB

Putri Zulhas: Banyak Perusahaan di Lampung tak Patuh Aturan!

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:09 WIB

Guru Sejahtera, Pendidikan Berkeadaban

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:35 WIB

Pemprov Lampung-Komisi XII DPR Bahas Pengelolaan Sektor Energi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kurang Mampu Prioritas Pemda

Minggu, 22 Feb 2026 - 13:20 WIB

#indonesiaswasembada

Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Didorong Hingga 20%

Minggu, 22 Feb 2026 - 13:08 WIB

Putri Zulhas Komisi XII DPR RI

#indonesiaswasembada

Putri Zulhas: Banyak Perusahaan di Lampung tak Patuh Aturan!

Minggu, 22 Feb 2026 - 12:48 WIB

#indonesiaswasembada

Guru Sejahtera, Pendidikan Berkeadaban

Sabtu, 21 Feb 2026 - 13:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung-Komisi XII DPR Bahas Pengelolaan Sektor Energi

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:35 WIB