PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Rudi Antoni , Timsel KPU Terbukti Bekerja Sesuai Aturan

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Ahmad Novriwan

BANDAR LAMPUNG – Gugatan Mantan Anggota KPU Kabupaten Tulangbawang, Rudi Antoni, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dalam sidang putusan yang dibacakan Rabu, (19/02/2025). Dengan begitu, maka Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung 3 terbukti telah bekerja sesuai aturan.

Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Mohamad Syauqie menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Menolak permohonan Penggugat tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa dan Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 5.528.000 (Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Mantan Ketua Timsel Calon KPU Provinsi Lampung 3 yang meliputi Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji dan Way Kanan, Dr. Fathul Mu’in, mengapresiasi putusan PTUN Bandar Lampung yang menolak gugatan Rudi Antoni. Sebab, dalam melakukan kerja-kerja tim seleksi pihaknya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tidak pernah menghambat atau menghalangi hak konstitusi setiap warga Negara untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU.

“Timsel berpedoman pada aturan, tidak pernah mengistimewakan calon peserta baik itu petahana atau yang baru mendaftar. Keputusan kita juga hasil dari konsultasi dengan KPU RI. Tapi kami menghormati hak Pak Rudi Antoni mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Dr. Fathul Mu’in yang juga sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden intan Lampung tersebut.

Dalam penelitian administrasi, tim seleksi berpedoman UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, PKPU Nomor 4 tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU dan Pengumuman Nomor 01/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Temui Wakil Menteri LH Cina, Eddy Soeparno Siapkan Solusi Hadapi Polusi Udara di Indonesia

“Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/ Kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” kata mantan sekretaris Tim Seleksi Lampung 3, Saba Yulira.

Bahwa merujuk pada ketentuan syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah dijelaskan di atas dan berdasarkan Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl, menerangkan bahwa saudara Rudi Antoni, pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).

Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di atas, Saudara Rudi Antoni  tidak memenuhi syarat administrasi.

Mengenai Rudi Antoni keberatan tidak lolos administrasi karena sebagai petahana KPU Tulangbawang, tim seleksi tidak memiliki kewenangan. Sebab tim seleksi hanya memeriksa surat dari pengadilan yang diajukan saat mendaftar. Mengenai Rudi Antoni merevisi surat keterangan dari Pengadilan Negeri Menggala dengan melampirkan putusan banding, hal itu sudah melewati tahapan seleksi administrasi.

Baca Juga:  PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak, Kader Siap Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih

“Sebenarnya ini sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan melalui jawaban atas surat keberatan yang diajukan Rudi Antoni. Tapi yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PTUN. Kami menghormati ,” ujarnya.

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Zainudin Hasan, SH, MH, mengapresiasi putusan PTUN. Putusan tersebut memberikan legitimasi atas kerja-kerja dari Timsel KPU. Menurutnya, dalam bekerja, timsel telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan sehingga hasilnya harus dihormati. “Ini menunjukkan timsel bekerja sesuai aturan dan berintegritas tinggi,” kata Zainudin Hasan.

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Pada Provinsi Lampung 3 dibentuk sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1219 Tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2024 – 2029, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1342 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1219 tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2024 – 2029. Timsel terdiri dari lima orang yakni Dr. Fathul Mu’in, MHI (ketua), Saba Yulira, ST, MT (sekretaris), Didik Wahyudi (anggota),  Dr. Tuntun Sinaga (anggota) dan Bambang Prasetyo, ST, MT (anggota).###

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sekolah Rakyat Prabowo, Kesetaraan Pendidikan Berkualitas antara yang Punya dan Papa
Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Waisak
Lampung Siap Jadi Pelopor Sekolah Rakyat 2025, Mensos dan Wagub Tinjau Lokasi Sementara
Keren, Realisasi Pendapatan dan Belanja Lampung Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir
KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024
Penuhi Layanan Masyarakat soal Terapi Regenerasi Sel dan Penelitian Kanker, Gubernur Lampung MOU dengan RS SCCR
Gubernur Lampung Sambut Lartas Singkong Dibahas Kemenko Perekonomian
Penggunaan dan Realisasi APBD Provinsi Lampung Masuk Berkategori Baik
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:42 WIB

Sekolah Rakyat Prabowo, Kesetaraan Pendidikan Berkualitas antara yang Punya dan Papa

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:20 WIB

Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Waisak

Senin, 12 Mei 2025 - 20:40 WIB

Lampung Siap Jadi Pelopor Sekolah Rakyat 2025, Mensos dan Wagub Tinjau Lokasi Sementara

Senin, 12 Mei 2025 - 08:30 WIB

Keren, Realisasi Pendapatan dan Belanja Lampung Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:00 WIB

KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Waisak

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:20 WIB

#indonesiaswasembada

KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:00 WIB