LAMPUNG UTARA – Antusiasme masyarakat Lampung Utara dalam memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan pemerintah menunjukkan peningkatan signifikan.
Kepala UPTD Samsat Kotabumi, Mohammad Arifin, mengatakan bahwa pada periode Januari hingga Mei 2026, rata-rata kendaraan yang melakukan pembayaran pajak tercatat sebanyak 2.662 unit. Sementara itu, sejak Juni hingga Oktober 2026, jumlah kendaraan yang membayar pajak meningkat dengan rata-rata mencapai 4.135 unit.
Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi indikasi tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor.
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Kita melihat adanya peningkatan yang melakukan pembayaran pajak sejak pada program keringanan ini,” ujar Arifin saat dikonfirmasi lintaslampung di ruang kerjanya, Selasa 03 November 2026.
Selain mendorong masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak, Samsat Kotabumi juga terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menggalakkan pembayaran pajak kendaraan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sejumlah wilayah Lampung Utara.
Program tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Samsat.
“Kami juga tengah menggalakkan pelayanan pembayaran pajak melalui BUMDes di sejumlah desa. Jadi masyarakat enggak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga aktif menyosialisasikan penggunaan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sebagai alternatif pembayaran pajak kendaraan tahunan secara daring.
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dengan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Namun, untuk kendaraan yang memasuki masa penggantian pelat nomor atau pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan datang ke kantor Samsat Kotabumi.
Hal itu karena kendaraan harus menjalani pemeriksaan fisik atau cek fisik sebagai bagian dari proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) oleh pihak kepolisian.
“Enggak perlu antre lama-lama, bisa bayar dari rumah lewat online bang,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan Jasa Raharja Kotabumi, Uli, menjelaskan bahwa dalam program keringanan tersebut, penghapusan diberikan terhadap tunggakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sedangkan iuran pokok yang menjadi kewajiban pemilik kendaraan tetap harus dibayarkan.
“Untuk SWDKLLJ, denda tunggakan dihapuskan dalam program keringanan ini. Namun, untuk iuran pokok wajibnya tetap dihitung dan dibayarkan dengan ketentuan maksimal lima tahun,” terang Uli.
Ia juga menjelaskan bahwa besaran denda SWDKLLJ memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda empat atau mobil, denda sebesar Rp35 ribu per tiga bulan dengan batas maksimal Rp100 ribu.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, denda sebesar Rp8 ribu per tiga bulan dengan batas maksimal Rp32 ribu.
“Untuk data lengkapnya saya belum pegang, masih di kantor. Tapi secara umum seperti itu gambarannya,” ujarnya menandaskan. []
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Lampung
















