JAKARTA – Mabes Polri tetapkan LSP, ASN, dan NH sebagai tersangka penyadapan ilegal nomor Presiden, media, dan tokoh politik.
Penyidikan kepolisian mengungkap kejahatan siber penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik hasil sadapan yang menyasar Presiden, media, serta tokoh politik nasional per 3 November 2026.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengakhiri simpang siur isu hukum yang menyita perhatian publik nasional sepanjang hari. Konferensi pers resmi yang digelar Divisi Humas Polri malam ini menyampaikan fakta mengejutkan terkait penanganan kasus kejahatan siber berskala besar.
Penyidik kepolisian mengonfirmasi adanya tindak pidana penyadapan secara ilegal yang dikombinasikan dengan upaya penghapusan data elektronik hasil sadapan demi menghilangkan jejak kejahatan.
Pengungkapan skandal ini langsung mengguncang dinamika politik dan keamanan nasional mengingat tingginya profil para korban yang disasar oleh para pelaku.
Dalam pemaparan resminya di Mabes Polri, otoritas Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka dinilai bertanggung jawab atas akses tanpa hak dan manipulasi data elektronik sistem komunikasi.
Pihak kepolisian merilis daftar inisial ketiga tersangka yang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut: LSP, ASN dan NH.
Ketiga nama tersebut kini berstatus tersangka dan dijerat pasal berlapis terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana peretasan data milik negara.
Satu orang masih diperiksa sebagai saksi (SU).
Para tersangka ditangkap dan ditahan di rutan mabes Polri.
Jangkauan aksi penyadapan yang dilakukan para tersangka tergolong sangat nekat dan mengancam stabilitas keamanan nasional. Hasil penelusuran digital forensik mengonfirmasi bahwa aktivitas ilegal tersebut menembus pertahanan komunikasi pejabat tingkat tinggi.
Target utama penyadapan diketahui mencakup nomor seluler milik Presiden Republik Indonesia, jurnalis media massa, hingga jajaran tokoh politik papan atas nasional.
Tindakan penghapusan data elektronik secara ilegal yang dilakukan para tersangka diduga kuat sebagai upaya menyembunyikan rekam jejak penyadapan atas dokumen dan perbincangan sensitif tersebut.
Mabes Polri menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara transparan untuk membongkar seluruh alur kejahatan, motif utama, serta potensi keterlibatan pihak lain di balik skandal penyadapan ini.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Jakarta














