Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Terancam Pidana 10Tahun

Selasa, 3 November 2026 | 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal dengan sejumlah pasal berlapis. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan nomor telepon tanpa prosedur hukum sepanjang periode 2025–2026.

Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP); Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN); serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam perkara tersebut, tidak terdapat sangkaan pasal makar. Penyidik menerapkan pasal terkait dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan informasi elektronik.

Baca Juga:  HUT 62 Golkar, Laksanakan Ziarah Serentak di 15 Kabupaten/Kota

“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Selain itu, ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” ujar Asep.

Baca Juga:  4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” pungkasnya.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Penyadapan, Komisi III DPR Hormati Proses Hukum
Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden
Armada Logistik Alfamart di Lampung Utara Diduga Gunakan BBM Jenis Solar Bersubsidi
Pemuda Indonesia Jelajahi Arsitektur Kuno Tiongkok
Kemnaker-IWIP Perkuat Kesiapan Tenaga Kerja Lokal
Program Sekolah Lapang Disbunnak Lampung Utara Berlanjut hingga 2027
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap Dan Ditahan Di Mako Brimob
Pemprov Lampung Dukung Langkah Pemerintah Pusat Jaga Stabilitas Harga dan Percepat Sertifikasi Tanah MBR

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:39 WIB

Penyadapan, Komisi III DPR Hormati Proses Hukum

Selasa, 3 November 2026 - 21:34 WIB

Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Terancam Pidana 10Tahun

Selasa, 3 November 2026 - 21:11 WIB

Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 21:04 WIB

Armada Logistik Alfamart di Lampung Utara Diduga Gunakan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Selasa, 3 November 2026 - 21:01 WIB

Pemuda Indonesia Jelajahi Arsitektur Kuno Tiongkok

Berita Terbaru

Berita Utama

Penyadapan, Komisi III DPR Hormati Proses Hukum

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:39 WIB

Berita Utama

Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Terancam Pidana 10Tahun

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:34 WIB

Berita Utama

Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:11 WIB

Delegasi pemuda Indonesia mengunjungi Kota Kuno Pingyao di Jinzhong, Provinsi Shanxi, Tiongkok utara, pada 29 Oktober 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Pemuda Indonesia Jelajahi Arsitektur Kuno Tiongkok

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:01 WIB