JAKARTA – Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal dengan sejumlah pasal berlapis. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan nomor telepon tanpa prosedur hukum sepanjang periode 2025–2026.
Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP); Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN); serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam perkara tersebut, tidak terdapat sangkaan pasal makar. Penyidik menerapkan pasal terkait dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan informasi elektronik.
“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Selain itu, ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” ujar Asep.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” pungkasnya.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Rudi Alfian
Sumber Berita : Jakarta














