Polres Tulang Bawang Lakukan Penertiban Dua Lokasi Pesta Yang Lampaui Batas Waktu Izin Keramaian

Senin, 5 Juni 2023 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan penertiban kegiatan pesta/hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu sesuai dengan izin keramaian yang telah diterbitkan.

Kegiatan penertiban ini berlangsung hari Minggu (04/06), sekitar pukul 21.00 WIB s/d pukul 22.00 WIB, di dua lokasi yang berbeda yakni di Kecamatan Menggala Timur dan Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Semalam, petugas gabungan sebanyak 30 personel yang dipimpin langsung oleh Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si selaku penanggung jawab standby regu III melakukan penertiban kegiatan pesta/hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur dan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (05/06).

Lanjutnya, batas waktu dalam surat izin keramaian (SIK) yang diterbitkan oleh Satuan Intelkam (Sat Intel) disebutkan bahwa kegiatan masyarakat dimulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB. Namun pada kenyataannya di dua lokasi yakni di Kampung Kahuripan Dalam dan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, sampai dengan pukul 21.00 WIB, mesih terus berlanjut dengan menyajikan musik orgen tunggal.

Baca Juga:  Ada Mark Up Harga Semen Hingga Rp 2 M di Proyek PU Mesuji

“Untuk pesta/hajatan masyarakat di Kampung Kahuripan Dalam menyajikan Orgen Tunggal Nada Bahagia, sedangkan pesta/hajatan masyarakat di Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan menyajikan Orgen Tunggal H2R2,” papar AKBP Jibrael.

Kapolres menerangkan, cara bertindak yang dilakukan oleh petugasnya dalam menertibkan kegiatan pesta/hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu tetap dilakukan dengan cara humanis, yakni memberikan imbauan serta mengingatkan kepada shohibul hajat bahwa waktu izin keramaian telah dilewati.

“Setelah diberikan imbauan, pihak shohibul hajat mengerti dan faham maksud dari tujuan penertiban ini adalah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta mencegah dan meminimalisir peredaran narkotika di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Samsudin Bakar Semangat Atlet Terjun Payung Lampung, di PON XXI Saat Tinjau Persiapan Para Atlet di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban kegiatan pesta/hajatan yang telah melampaui batas waktu, dan tidak akan tebang pilih. Selain itu, pihak shohibul hajat akan di undang ke Polres Tulang Bawang untuk dimintai keterangan karena sebelumnya telah membuat surat pernyataan saat mengajukan permohonan surat izin keramaian.

“Perlu kami pertegas, bahwa yang kami lakukan penertiban disini bukan acaranya, tapi hiburannya yang menyajikan orgen tunggal dengan musik remix. Musik remix ini identik dengan pesta narkotika dan miras yang sangat merusak generasi penerus bangsa.” Tutup AKBP Jibrael. (*)
(Humas Polres Tulang Bawang) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Utara Gelar Patroli
Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Asal Brazil Diamankan di Pesisir Barat
Penting dan Harus Dikuasai, Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas
Temuan BPK RI di Setda dan BPKAD Metro Capai Rp2,5 M Lebih
Hetifah Sesalkan Kontroversi Wasit dalam Pertandingan Aceh vs Sulawesi Tengah di PON
Lalu Lintas Long Weekend di Tol Bakter Meningkat Tajam
Pengamanan Gedung DPRD oleh Polres Lampung Timur dalam Aksi Koalisi Lampung Timur Menggugat
HUT Desa Talang Jali Semarak, Belasan Anak Ikuti Sunat Massal

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 00:17 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Utara Gelar Patroli

Rabu, 18 September 2024 - 00:08 WIB

Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, Dua WNA Asal Brazil Diamankan di Pesisir Barat

Selasa, 17 September 2024 - 16:54 WIB

Temuan BPK RI di Setda dan BPKAD Metro Capai Rp2,5 M Lebih

Selasa, 17 September 2024 - 13:38 WIB

Lalu Lintas Long Weekend di Tol Bakter Meningkat Tajam

Selasa, 17 September 2024 - 12:31 WIB

Pengamanan Gedung DPRD oleh Polres Lampung Timur dalam Aksi Koalisi Lampung Timur Menggugat

Senin, 16 September 2024 - 19:54 WIB

HUT Desa Talang Jali Semarak, Belasan Anak Ikuti Sunat Massal

Senin, 16 September 2024 - 18:25 WIB

Tindak Lanjut Program BERKIBAR, Kadis BMBK Lampung Tinjau Jalan Adijaya-Simpang Tulung Randu

Senin, 16 September 2024 - 15:52 WIB

RMD Support Gemilang Cetak Atlet Sepakbola Lampung Untuk Ikut Bela Timnas

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Utara Gelar Patroli

Rabu, 18 Sep 2024 - 00:17 WIB

#pilihankukotakkosong

Temuan BPK RI di Setda dan BPKAD Metro Capai Rp2,5 M Lebih

Selasa, 17 Sep 2024 - 16:54 WIB

gubernur

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Temu Bisnis

Selasa, 17 Sep 2024 - 16:38 WIB