Polisi Diminta Tutup Proyek Galian C Di Pringsewu Diduga Tak Berizin

Senin, 25 September 2023 | 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGAWASAN PEMKAB LEMAH

Lebih lanjut ia menjelaskan, tambang galian C merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Lampung. Namun, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan agar galian C tidak dibuka di mana-mana tanpa memiliki izin yang resmi.

Karena itu, sangat dibutuhkan sinergi dalam pembangunan. Proyek atau pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah harus mengakomodasi kepentingan badan usaha yang sudah mengantongi izin.

Bahan galian C yang diperlukan harus berasal dari badan usaha yang sudah mendapat izin untuk beroperasi. Sedangkan, badan usaha yang belum mengantongi izin, tidak boleh melakukan penambangan, karena sangat merugikan bagi penambang yang sudah mengikuti prosedur sampai pada perizinannya.

Baca Juga:  Puan : Momen Idul Fitri 1447 H Eratkan Kebersamaan Untuk Bangun RU Lebih Baik Lagi

”Intinya ditutup dulu lah,” jelasnya seperti dilansir lampungmonitor, JMSI News Nerwork.

Nurul kembali menegaskan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang galian C milik CV TOP Central Adi Perkasa dan milik AR yang masih leluasa beroperasi . Karena itu sesuai kewenangan menyangkut tindak pidana merusak alam dan mencuri kekayan negara tanpa izin.

”Saya minta Polres Pringsewu dan Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan dan  menertibkan tambang ilegal, karena sudah jelas itu melawan hukum. Jika tidak ditertibkan, ada apa di belakangnya?” tanya Nurul.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tuhu Bangun: Agrinas Pastikan Penyelamatan Aset Negara
Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026
DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia
Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif
Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal
Apresiasi Penandatanganan Peratutan Presiden Tentang Ditjen Pesantren, HNW: Harus Bisa Menguatkan dan Memajukan Pesantren
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rapat Evaluasi Program Prioritas Desaku Maju
Manortor Meriahkan Halal bi Halal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 10:21 WIB

Tuhu Bangun: Agrinas Pastikan Penyelamatan Aset Negara

Selasa, 7 April 2026 - 18:04 WIB

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

DPR RI Apresiasi Polri Berhasil Tangkap Buron Narkoba Andre ‘The Doctor’ di Malaysia

Selasa, 7 April 2026 - 17:59 WIB

Lestari Moerdijat: Dana IndonesiaRaya Harus Mampu Dorong Ekosistem Kebudayaan yang Lebih Inklusif

Selasa, 7 April 2026 - 17:57 WIB

Johan Rosihan: Jangan Kelola Pangan Secara Normal di Tengah Dunia yang Tidak Normal

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tuhu Bangun: Agrinas Pastikan Penyelamatan Aset Negara

Rabu, 8 Apr 2026 - 10:21 WIB

#indonesiaswasembada

Putusan Sela Kasus Dendi Dibacakan 10 April 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 18:04 WIB