Laporan: Heri S
PRINGSEWU-Praktisi hukum sekaligus Ketua LBH Cahaya Keadilan Pringsewu Dr (Can) Nurul Hidayah .SH.MH. CPM menyoroti praktik tambang ilegal galian C CV. Top Central Adi Perkasa dan dan tambang milik AR di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo.
Tambang tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
Menurut Nurul , lemahnya pengawasan dari Pemda Pringsewu dan aparat penegak hukum menyebabkan praktik tambang ilegal masih beroperasi.
Kata dia, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
“Seharusnya pihak berwajib punya ketegasan dalam upaya menindak H pemilik usaha tambang cv top central abadi dan AR karena mereka sudah melanggar hukum, apalagi membuang limbah sembarangan,” tegasnya.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.